| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 859/Pid.B/2025/PN Smr | AGUS PURWANTORO, S.H,.M.H | 1.KEVIN RIDHA KURNIAWAN BIN M. RIDHOI 2.ANDRE ANDIKA CANDRA Bin SATIMUN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 859/Pid.B/2025/PN Smr | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 6428 /O.4.11.3/Eoh.2/11/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Dakwaan | ----------- Bahwa ia Terdakwa I KEVIN RIDHA KURNIAWAN Bin M. RIDHOI bersama-sama dengan Terdakwa II ANDRE ANDIKA CANDRA Bin SATIMUN pada hari Jum’at tanggal 05 September 2025 sekitar pada jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Juanda 2 Blok.D Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda (tepatnya eks. café punten) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara dan kejadian sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
