Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr 1.Ni Nengah Gina Saraswati
2.Ahmad Ali Fikri Pandela
3.Rudi Dwi Prastyono
4.Johan Dwi Junianto
5.Yosi Andika Herlambang
Nono Mulyatno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 30/TUT.01.03/24/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Nengah Gina Saraswati
2Ahmad Ali Fikri Pandela
3Rudi Dwi Prastyono
4Johan Dwi Junianto
5Yosi Andika Herlambang
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Nono Mulyatno[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama:

          Bahwa Terdakwa NONO MULYATNO selaku Pemilik CV BAJA SARI, CV DUA PUTRA dan CV WIRAWAN BHAKTI, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu pada bulan April tahun 2023  sampai dengan tanggal 24 November 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur Jalan Pattimura Nomor 23 Rt. 01 Kota Samarinda, Kalimantan Timur, di Warung Kopitiam daerah Balikpapan Baru,  di Warung Makan Sabar Menanti, samping Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim Kota Samarinda, di parkiran pinggir jalan depan Mesjid Islamic Center Balikpapan, di Rumah TRIBERIAS Jl. Sinar Mas Boulenvark Grand City, Klaster Fores Ville K16/11 Balikpapan, di Rumah HOCTRI EFENDI HUTAGALUNG yang beralamat di Cluster Arizona No. K3/7A, Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu memberi sesuatu yaitu Terdakwa telah memberikan uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) kepada RIADO SINAGA, Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada RUDY HARYANTO, Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit motor merek Honda Vario 160 tahun 2023 dengan nomor polisi KT 5294 HW kepada TRIBERIAS, Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), 1 (satu) unit Sepeda Motor Trail Merk YAMAHA YZ125X warna biru dan 4 (empat) buah ban mobil offroad kepada HOCTRI EFFENDI HUTAGAUNG dan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu kepada Ir RACHMAT FADJAR, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada RIADO SINAGA selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK 1.3) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 590/KPTS/M/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang pengangkatan atasan/atasan langsung/Pembantu atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Ir. RACHMAT FADJAR selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN wil 1) sekaligus KPA/KPB PJN wil 1 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 462/KPTS/M/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang pengangkatan atasan/atasan langsung/Pembantu atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), RUDY HARTONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.1 (PPK 1.1) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 58/KPTS/M/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang pengangkatan atasan/atasan langsung/Pembantu atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, HOCTRI EFENDI HUTAGALUNG selaku PPK Wilayah I pada BBPJN Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 462/KPTS/M/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang pengangkatan atasan/atasan langsung/Pembantu atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan TRIBERIAS selaku PPK Wilayah I pada BBPJN Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 462/KPTS/M/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang pengangkatan atasan/atasan langsung/Pembantu atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu karena Ir. RACHMAT FADJAR melalui RIADO SINAGA, RUDY HARTONO, HOCTRI EFENDI HUTAGALUNG dan TRIBERIAS telah memenangkan paket pekerjaan di PJN Wil I BBPJN Kalimantan Timur pada tahun 2023 kepada perusahaan milik Terdakwa CV BAJA SARI, CV DUA PUTRA dan CV WIRAWAN BHAKTI, yaitu dengan cara mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk perusahaan-perusahaan milik Terdakwa agar mendapatkan paket pekerjaan di PJN Wilayah I BBPJN Kalimantan Timur pada tahun 2023, yang bertentangan dengan kewajiban Ir. RACHMAT FADJAR, RIADO SINAGA, RUDY HARTONO, HOCTRI EFENDI HUTAGALUNG dan TRIBERIAS selaku Penyelenggara Negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

ATAU

Kedua:

 

          Bahwa Terdakwa NONO MULYATNO selaku Pemilik CV BAJA SARI, CV DUA PUTRA dan CV WIRAWAN BHAKTI, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi yaitu pada bulan April tahun 2023  sampai dengan tanggal 24 November 2023 atau setidak-tidaknya dalam waktu-waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2023, bertempat di Kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur Jalan Pattimura Nomor 23 Rt. 01 Kota Samarinda, Kalimantan Timur, di Warung Kopitiam daerah Balikpapan Baru,  di Warung Makan Sabar Menanti, samping Kantor Satker PJN Wilayah 1 Kaltim Kota Samarinda, di parkiran pinggir jalan depan Mesjid Islamic Center Balikpapan, di Rumah TRIBERIAS Jl. Sinar Mas Boulenvark Grand City, Klaster Fores Ville K16/11 Balikpapan, di Rumah HOCTRI EFENDI HUTAGALUNG yang beralamat di Cluster Arizona No. K3/7A, Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim atau setidak-tidaknya di tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi hadiah atau janji yaitu Terdakwa telah memberikan uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) kepada RIADO SINAGA, Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada RUDY HARYANTO, Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit motor merek Honda Vario 160 tahun 2023 dengan nomor polisi KT 5294 HW kepada TRIBERIAS, Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), 1 (satu) unit Sepeda Motor Trail Merk YAMAHA YZ125X warna biru dan 4 (empat) buah ban mobil offroad kepada HOCTRI EFFENDI HUTAGAUNG dan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu kepada Ir RACHMAT FADJAR, kepada Pegawai Negeri yaitu kepada RIADO SINAGA selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK 1.3) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 590/KPTS/M/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang pengangkatan atasan/atasan langsung/Pembantu atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Ir. RACHMAT FADJAR selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I (PJN wil 1) sekaligus KPA/KPB PJN wil 1 pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 462/KPTS/M/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang pengangkatan atasan/atasan langsung/Pembantu atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), RUDY HARTONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.1 (PPK 1.1) pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 58/KPTS/M/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang pengangkatan atasan/atasan langsung/Pembantu atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, HOCTRI EFENDI HUTAGALUNG selaku PPK Wilayah I pada BBPJN Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 462/KPTS/M/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang pengangkatan atasan/atasan langsung/Pembantu atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan TRIBERIAS selaku PPK Wilayah I pada BBPJN Kalimantan Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 462/KPTS/M/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang pengangkatan atasan/atasan langsung/Pembantu atasan Langsung Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, yaitu pemberian tersebut mengingat kekuasaan atau wewenang RIADO SINAGA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Ir. RACHMAT FADJAR selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I pada BBPJN Kalimantan Timur dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PJN Wilayah I, (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), RUDY HARTONO selaku PPK Wilayah I pada BBPJN Kalimantan Timur, HOCTRI EFENDI HUTAGALUNG selaku PPK Wilayah I pada BBPJN Kalimantan Timur dan TRIBERIAS selaku PPK Wilayah I pada BBPJN Kalimantan Timur, agar dapat perusahaan-perusahaan milik Terdakwa dipilih dan ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan di Lingkungan Satker PJN Wilayah 1 BBPJN Kaltim, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut yaitu pemberian uang sejumlah Rp260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah), Rp235.000.000,00 (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah), Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah itu, 1 (satu) unit motor merek Honda Vario 160 tahun 2023 dengan nomor polisi KT 5294 HW, 1 (satu) unit Sepeda Motor Trail Merk YAMAHA YZ125X warna biru dan 4 (empat) buah ban mobil offroad tersebut dianggap Terdakwa berkaitan dengan jabatan RIADO SINAGA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur, Ir. RACHMAT FADJAR selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I pada BBPJN Kalimantan Timur dan juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) PJN Wilayah I, RUDY HARTONO selaku PPK Wilayah I pada BBPJN Kalimantan Timur, HOCTRI EFENDI HUTAGALUNG selaku PPK Wilayah I pada BBPJN Kalimantan Timur dan TRIBERIAS selaku PPK Wilayah I pada BBPJN Kalimantan Timur yang memenangkan perusahaan-perusahaan milik Terdakwa dalam pelelangan paket proyek pekerjaan di Lingkungan Satker PJN Wilayah 1 BBPJN Kaltim,

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya