Dakwaan |
Bahwa terdakwa I Muhammad Rizal Bin Muhammad Arsyad bersama terdakwa II Julian Wisnu Bin Japran pada hari Selasa tanggal 27 bulan Februari tahun 2024 pukul 04.00 Wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Abdul Hasan, Kel. Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bermula pada hari Selasa pada tanggal 27 bulan Februari Tahun 2024 sekira jam 01.00 wita bertempat di klinik DERMA DENTA CLINIK milik saksi korban Aji Pranata Bin Aji Ahmad Maulana (Alm) yang beralamat di Jalan Abdul Hasan, Kel. Bugis, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Prov. Kalimantan Timur, terdakwa II melakukan pencurian sebanyak 2 (dua) kali dengan rentan waktu selisih 3 Jam ditempat tersebut yang pada awalnya terdakwa bertemu dengan sdr. Rijal Als Jal (DPO) di depan klinik kemudian sdr. Rijal Als Jal mengatakan “Ayo Ke Klinik” dengan tujuan melakukan pencurian di Klinik DERMA DENTA CLINIK tersebut kemudian sekira jam 01.15 wita, terdakwa II memanjat masuk ke ventilasi dan merusak ventilasi di bagian belakang klinik Derma Denta Clinik, setelah terdakwa II berada di dalam klinik terdakwa II membuka pintu belakang dengan tujuan agar sdr. Rijal Als Jal dapat masuk ke dalam Klinik tersebut, lalu terdakwa II dan Sdr. Rijal Als. Jal langsung mengambil barang berupa 1 (Satu) buah kamera CCTV yang terletak di meja depan, 1 (satu) Buah Gerindra dan 1 (Satu) Buah Gas LPG 3 Kg di bagian dapur, kemudian setelah terdakwa II berhasil mengambil barang- barang tersebut terdakwa II menaruh barang hasil kejahatan yang dimaksud di samping gedung klinik tersebut.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekira jam 04.00 wita saat terdakwa II ingin membawa pulang barang- barang yang sebelumnya diambil tersebut, terdakwa II bertemu dengan terdakwa I, yang kemudian terdakwa II mengajak terdakwa I untuk kembali mengambil barang- barang di Kinik tersebut dengan mengatakan “Ayo Kesana” yang mana terdakwa I sudah mengerti maksud terdakwa II tersebut yaitu mengambil barang- barang milik orang lain, kemudian para terdakwa kembali masuk ke klinik DERMA DENTA CLINIC melewati pintu belakang yang sebelumnya sudah dibuka oleh terdakwa II, setelah berada di dalam terdakwa I berhasil mengambil 1 (satu) buah Air Purifier, setelah para terdakwa berhasil mengambil barang- barang milik DERMA DENTA CLINIC tersebut, terdakwa II menyuruh terdakwa I untuk menjual tabung 1 (satu) buah tabung gas 3Kg dan berhasil mendapat keuntungan sebanyak Rp.120.000,- (serratus dua puluh ribu rupiah) yang mana terdakwa II memberikan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada terdakwa II, sedangkan 1 (satu) buah Grindra terdakwa II jual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), kemudian untuk kamera CCTV dijual dengan harga Sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), adapun keuntungan tersebut digunakan para terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa mengambil barang- barang tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin pihak DERMA DENTA CLINIC selaku pemilik adalah untuk dimiliki yang selanjutnya berhasil dijual kepada orang yang tidak dikenal, dimana hasil penjualannya sudah habis digunakan para terdakwa untuk keperluan sehari- hari.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, pihak DERMA DENTA CLINIC mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. |