Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
210/Pdt.Bth/2023/PN Smr Samin Tan 1.Tegak Sukma Budiman
2.GUNAWAN TUE
3.PT MULIA PRATAMA
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 210/Pdt.Bth/2023/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Samin Tan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDREAS RONALDO PURBA, SH.Samin Tan
2DEDE WAHYUDIN, S.HSamin Tan
3DONA BELLA FAUSTINE LAW, SH., MHSamin Tan
4EVERT RALDI KOLIBONSO, S.HSamin Tan
5Tabrani Abby., SH. M.HumSamin Tan
6KEVIN ANGGIAT HARAHAP, S.HSamin Tan
7Dr. Dodi Suhartono Abdulkadir, BSc., SE., SH., MH.Samin Tan
8Lavie Daramarezkya. SHSamin Tan
9Elvin Sasa Simbolon, S.HSamin Tan
10PARARDHYA AMARAPUTRI PUNTARINGI, SHSamin Tan
11VELINKA PERMATASARI, SHSamin Tan
12MAZHAR ANDRIAN, SHSamin Tan
13RAISHA KAMILA YASMIN, SHSamin Tan
14AHMAD BUDI JATMIKO, SHSamin Tan
Tergugat
NoNama
1Tegak Sukma Budiman
2GUNAWAN TUE
3PT MULIA PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Mewajibkan dan memerintahkan Terlawan I untuk menghentikan dan/atau tidak melakukan setiap dan segala bentuk tindakan-tindakan mengalihkan pemilikan dan/atau penguasaan atas sebagian maupun seluruh bagian dari Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 29/Bukuan yang merupakan Objek Sita Jaminan/Objek Lelang Eksekusi sampai dengan adanya Kepastian Hukum atas Sengketa Pelawan dengan Terlawan II berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde);
  3. Mewajibkan dan memerintahkan Pejabat Lelang dan/atau Ketua Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda (Turut Terlawan II) untuk menghentikan pelaksanaan lelang atas Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 29/Bukuan yang merupakan Objek Lelang sampai dengan adanya Kepastian Hukum atas Sengketa Pelawan dengan Terlawan II berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde); dan
  4. Mewajibkan dan memerintahkan Para Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk mematuhi dan melaksanakan Penetapan Provisi ini sampai dengan adanya Kepastian Hukum dalam Sengketa Pelawan dengan Terlawan II berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (in kracht van gewijsde).

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Pelawan ini untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang beritikad baik dan benar.
  3. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 92/Pdt.G/2015/PN.Bjm. tanggal 14 Oktober 2016 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 01/Pdt.G-Del.CB/2016/PN.SMR jo. Nomor: 92/Pdt.G/2015/PN.Bjm. tanggal 25 Oktober 2016 tentang perintah Sita Jaminan dan Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 92/Pdt.G/2015/PN.Bjm. tanggal 28 Oktober 2016 dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin tanggal 27 Juni 2019 Nomor: 92/Pdt.G/Eks/2015/PN.Bjm. jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Samarinda tanggal 5 Februari 2020 Nomor: 01/Pdt.Del.Eks/2020/PN SMR jo. Nomor: 92/Pdt.G/2015/PN.Bjm. tentang perintah pelaksanaan lelang eksekusi atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 29/Bukuan berdasarkan Surat Ukur Nomor 01/BKN/2002 tanggal 18 September 2002, seluas 153.960 m2  (seratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda, Kecamatan Palaran, Kelurahan Bukuan yang diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2002 oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda, berikut  bangunan, sarana dan prasarana yang terletak diatasnya, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara              : Sungai Mahakam
  • Sebelah Timur             : PT Tirta Mahakam
  • Sebelah Selatan           : Kampung Kanas
  • Sebelah Barat              : PT Tunggal Yudi Sawmill Plywood

 

  1. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat permohonan penetapan lelang eksekusi berdasarkan Surat Nomor W18.U1/5933/HK.02/2022 tanggal 19 Oktober 2022 perihal Permintaan Bantuan Pelaksanaan Lelang Eksekusi Perkara Nomor: 01/Pdt.Del.Eks/2020/PN Smr jo. Nomor 92/Pdt.G/Eks/2015/PN.Bjm. jo. Nomor 92/Pdt.G/2015/PN.Bjm.
  2. Menyatakan batal pelaksanaan lelang terhadap Objek Lelang berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 29/Bukuan yang akan dilaksanakan oleh Pejabat Lelang dan/atau Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda Samarinda/Turut Terlawan II.
  3. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor S-1429/KNL.1302/2022 tanggal 5 Desember 2022 di Kantor Turut Terlawan II, Pengumuman Lelang Pertama tertanggal 28 Desember 2022, Pengumuman Lelang Kedua tertanggal 12 Januari 2023, dan Pelaksanaan Lelang tertanggal 26 Januari 2023, Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Samarinda Nomor: S-1770/KNL.1302/2023 Tanggal 8 November 2023 Perihal Penetapan Jadwal Lelang dan Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 01/Pdt.Del.Eks/2929/PN.Smr jo. Nomor: 92/Pdt.G/Eks/2015/PN.Bjm jo. Nomor: 92/Pdt.G/2015/PN.Bjm.
  4. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat setiap dan segala bentuk surat-surat yang dikeluarkan oleh, untuk, atas nama, atau antara Terlawan I dan/atau Terlawan II sepanjang yang terkait dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 29/Bukuan.
  5. Menyatakan Pelawan sebagai Pemilik yang Sah atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 29/Bukuan berdasarkan Surat Ukur Nomor 01/BKN/2002 tanggal 18 September 2002, seluas 153.960 m2  (seratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda, Kecamatan Palaran, Kelurahan Bukuan yang diterbitkan pada tanggal 30 Oktober 2002 oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda, berikut bangunan, sarana dan prasarana yang terletak diatasnya, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah Utara              : Sungai Mahakam
  • Sebelah Timur             : PT Tirta Mahakam
  • Sebelah Selatan           : Kampung Kanas
  • Sebelah Barat              : PT Tunggal Yudi Sawmill Plywood
  1. Menghukum dan memerintahkan Terlawan I menghentikan setiap dan segala bentuk tindakan-tindakan atau upaya-upaya Terlawan I terkait Peletakan Sita Jaminan dan atau Tindakan Pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 92/Pdt.G/2015/PN.Bjm. tanggal 15 November 2016 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 26/PDT/2017/PT BJM tanggal 30 Mei 2017 atas Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 29/Bukuan berdasarkan Surat Ukur Nomor 01/BKN/2002 tanggal 18 September 2002, seluas 153.960 m2  (seratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda, Kecamatan Palaran, Kelurahan Bukuan.
  2. Mewajibkan dan memerintahkan Terlawan II mengembalikan dokumen asli dari Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 29/Bukuan berdasarkan Surat Ukur Nomor 01/BKN/2002 tanggal 18 September 2002, seluas 153.960 m2  (seratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda, Kecamatan Palaran, Kelurahan Bukuan kepada Pelawan dengan tanpa syarat apapun segera setelah Putusan ini dibacakan.
  3. Menghukum dan memerintahkan Terlawan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak Terlawan II diwajibkan mengembalikan dokumen asli dari Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 29/Bukuan berdasarkan Surat Ukur Nomor 01/BKN/2002 tanggal 18 September 2002, seluas 153.960 m2  (seratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh meter persegi) yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, Kota Samarinda, Kecamatan Palaran, Kelurahan Bukuan kepada Pelawan.
  4. Menghukum dan memerintahkan Para Turut Terlawan untuk mematuhi dan melaksanakan isi Putusan ini;
  5. Mewajibkan dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Samarinda untuk menyampaikan Salinan Resmi atas Putusan ini kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda.
  6. Menyatakan isi Putusan ini dapat dilaksanakan secara serta-merta meskipun terdapat upaya hukum (executie uitvoerbaar bij voorraad).
  7. Menghukum dan memerintahkan Para Terlawan membayar secara tunai dan tanggung renteng Biaya Perkara dan biaya-biaya lainnya yang timbul dalam dan dari Perkara a quo.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak