Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Smr Yacobus Sutarmo 1.Budi Purwanto
2.Murni
Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 460.700.000,00
Petitum

P R I M A I R

  1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi)
  4. Menghukum atau memerintahkan Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 460.700.000,- (empat ratus enam puluh juta tujuh ratus ribu rupiah)
  5. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat;

S U B S I D A I R

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex aeqou et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak