Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
7/Pid.C/2025/PN Smr MULYAWAN CONG Bin CABA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 7/Pid.C/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan -
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

CONG Bin CABA menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 4 bulan Maret tahun 2025, sekira Jam 21.00 Wita di Jln. Ampera RT 23 Kel. Rawa makmur Kec. Palaran Kota Samarinda tepatrnya di Warung 24 jam depan Pendopo Rawamakmur Palaran Tersangka mengaku telah menyimpan dan memiliki minuman beralkohol. Tersangka menyimpan dan memiliki minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi dengan surat Ijin. Barang yang disita dari tersangka berupa 3 (tiga) Botol minuman beralkohol merek Bir Bintang putih , 2 ( dua ) Botol Anggur kolesum , 3 ( tiga ) Botol Bir hitam Guennes , 1 ( satu ) Botol Bir putih Singaraja dan 2 ( dua ) Kaleng Bir bintang putih, yang disimpan dalam di dalam kamar tidur belakang toko di dalam lemari pakaian, dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 danĀ  Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang UnitĀ  Sat Samapta Polsek Palaran.

Pihak Dipublikasikan Ya