Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2026/PN Smr DANA RITA PT MEGA SEJAHTERA UTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DANA RITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yulius Patanan, S.H., M.H.DANA RITA
2Shinta Pratiwi, S.H.DANA RITA
3MELCKY KAPOJOS, S.H.DANA RITA
4Elieser Andi Patanan, S.H., M.H.DANA RITA
5Sinaga, Ricky Januar, S.H.DANA RITA
Tergugat
NoNama
1PT MEGA SEJAHTERA UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat jual beli tertanggal 18 Oktober 2016 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;

4.    Menyatakan sah dan berharga menurut hukum bahwa sebidang tanah seluas ±147 m?2; yang terletak di Jalan HAMM Rifaddin RT 25, Perumahan Bumi Rindang Luhur Blok A AH Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda yang berasal dari SHGB Nomor 2287 atas nama PT. MEGA SEJAHTERA UTAMA adalah milik sah PENGGUGAT, dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara     : Jalan
-    Sebelah Timur     : Dana Rita
-    Sebelah Selatan: Poltak Siringoringo
-    Sebelah Barat   : Hasan Basri
5.    Menyatakan PENGGUGAT sebagai pembeli beritikad baik yang wajib dilindungi hukum;

6.    Memberikan izin dan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk mengajukan perpanjangan/pembaharuan SHGB Nomor 2287, mengajukan peralihan/balik nama, serta mengajukan peningkatan hak menjadi Hak Milik;

7.    Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menerima dan memproses perpanjangan/pembaharuan SHGB, mencatat peralihan hak dari PT. Mega Sejahtera Utama kepada DANA RITA, serta memproses peningkatan hak menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama DANA RITA sepanjang persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi;

8.    Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

9.    Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum yang berlaku ;
ATAU
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak