Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD RIFANI. FD, S.H | YASINTA TJHAI | 2 | MUHAMMAD RIFANI. FD, S.H | SELVINA | 3 | MUHAMMAD RIFANI. FD, S.H | TAN LILIYANA | 4 | MUHAMMAD RIFANI. FD, S.H | DEVIANA | 5 | ERIKH SUANGI, SH. | YASINTA TJHAI | 6 | ERIKH SUANGI, SH. | SELVINA | 7 | ERIKH SUANGI, SH. | TAN LILIYANA | 8 | ERIKH SUANGI, SH. | DEVIANA | 9 | JOHN PRICLES SILALAHI, S.H. | YASINTA TJHAI | 10 | JOHN PRICLES SILALAHI, S.H. | SELVINA | 11 | JOHN PRICLES SILALAHI, S.H. | TAN LILIYANA | 12 | JOHN PRICLES SILALAHI, S.H. | DEVIANA | 13 | DAFRIANSYAH, S.H.,M.M. | YASINTA TJHAI | 14 | DAFRIANSYAH, S.H.,M.M. | SELVINA | 15 | DAFRIANSYAH, S.H.,M.M. | TAN LILIYANA | 16 | DAFRIANSYAH, S.H.,M.M. | DEVIANA | 17 | TIKNO HANDOKO, S.H | YASINTA TJHAI | 18 | TIKNO HANDOKO, S.H | SELVINA | 19 | TIKNO HANDOKO, S.H | TAN LILIYANA | 20 | TIKNO HANDOKO, S.H | DEVIANA | 21 | MOCHAMAD RIFAI, S.H. | YASINTA TJHAI | 22 | MOCHAMAD RIFAI, S.H. | SELVINA | 23 | MOCHAMAD RIFAI, S.H. | TAN LILIYANA | 24 | MOCHAMAD RIFAI, S.H. | DEVIANA | 25 | VINZENSIA NELLA BANNE RARA., SH., MH | YASINTA TJHAI | 26 | VINZENSIA NELLA BANNE RARA., SH., MH | SELVINA | 27 | VINZENSIA NELLA BANNE RARA., SH., MH | TAN LILIYANA | 28 | VINZENSIA NELLA BANNE RARA., SH., MH | DEVIANA | 29 | ERIK FERIL, S.H | YASINTA TJHAI | 30 | ERIK FERIL, S.H | SELVINA | 31 | ERIK FERIL, S.H | TAN LILIYANA | 32 | ERIK FERIL, S.H | DEVIANA |
|
Petitum |
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak / kuasa daripadanya untuk segera menghentikan seluruh kegiatan / aktifitas diatas tanah objek sengketa sampai dengan adanya putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( Inkracht van gewijsde ) ;
- Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu ( Uitvoerbaar bij voorraad ) walaupun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ; -----------------------
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ----------------------
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum ( Verklaard voor recht ) bahwa Para Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah perwatasan seluas 5.762 M2 ( lima ribu tujuh ratus enam puluh dua meter persegi ) atau berukuran lebar + 44,50 meter dan panjang + 129,50 meter, yang terletak di jalan Rapak Indah RT. 35 , Kelurahan karang Asam Ilir, kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, provinsi Kalimantan Timur, sesuai Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No. 1371 dengan Surat Ukur No. 01066/2021 dengan batas – batas tanah sebagai berikut ; ------------------------------------------------------------------------------
-- sebelah Utara berbatasan dengan : Lily Hermawan ;
-- sebelah Selatan berbatasan dengan : Kartini ;
-- sebelah Timur berbatasan dengan : Samir Ahtar ;
-- sebelah Barat berbatasan dengan : Jalan Rapak Indah ;
- Menyatakan sebagai hukum ( Verklaard voor recht ) bahwa perbuatan Tergugat terurai diatas sebagai perbuatan melanggar hukum ( Onrechmatige daad ) dengan segala akibat hukum daripadanya ; -----------
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapat hak / kuasa daripadanya untuk segera mengosongkan tanah perwatasan objek sengketa ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil / riil berupa uang sewa tanah sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) per - tahunnya dan perhitungan ini akan terus berjalan hingga Tergugat memenuhi seluruh tuntutan Para Penggugat dalam perkara ini ; -------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang bersifat immaterial / moriel kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) secara tunai dan seketika atas tanda bukti pembayaran yang sah ; -------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan secara hukum ( Verklaard voor recht ) bahwa surat segel berupa Surat Pernyataan Perwatasan tertanggal 7 Maret 1974 adalah tidak sah serta tidak berharga ; -----------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini terhitung 14 ( empat belas ) hari sejak putusan ini diucapkan dan / atau diberitahukan kepada Tergugat sampai putusan ini dilaksanakan oleh Tergugat seluruhnya ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir beslag ) yang dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara ini ; -
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta ( Uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun diajukan perlawanan, banding ataupun kasasi ; ------------------------------------------------------------------
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------
|