Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr SUDARMADI, SH. MOCHAMMAD TAUFAN Bin THAMRIN TAMMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1608/O.4.22/Ft.1/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD TAUFAN Bin THAMRIN TAMMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

 

---------- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD TAUFAN Bin THAMRIN TAMMA selaku Manager PT. Balqis Ramadhani Tamma berdasarkan Surat Pengangkatan Direktur  PT. Balqis Ramadhani Tamma Nomor : 01/BARATA/SPJ/III/2023 tanggal 1 Maret 2023 bersama dengan saksi DIRA KURNIAWAN, SE Bin SAFWANA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Tenaga Harian Lepas (THL) Pengadministrasi Umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu terdakwa MOCHAMMAD TAUFAN Bin THAMRIN TAMMA menerima dana sebesar Rp.1.297.804.054,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu lima puluh empat rupiah) atas pekerjaan Pengadaan Abu Batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara pada Tahun Anggaran 2023 tanpa didasari Kontrak kerja (Surat Pesanan) yang sah, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan” Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.1.297.804.054,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu lima puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp.1.297.804.054,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu lima puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pengadaan abu batu palu oleh pihak PT. BRT pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara tahun anggaran 2023 dengan surat Nomor : 700.1.2.3/036/LHP/ITDA tanggal 2 Mei 2025 yang dibuat oleh Tim Auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara,

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;

SUBSIDIAIR :

 

---------- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD TAUFAN Bin THAMRIN TAMMA selaku Manager PT. Balqis Ramadhani Tamma berdasarkan Surat Pengangkatan Direktur  PT. Balqis Ramadhani Tamma Nomor : 01/BARATA/SPJ/III/2023 tanggal 1 Maret 2023 bersama dengan saksi DIRA KURNIAWAN, SE Bin SAFWANA (dilakukan Penuntutan secara terpisah) selaku Tenaga Harian Lepas (THL) Pengadministrasi Umum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara, pada waktu-waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara bulan Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, menerima dana sebesar Rp.1.297.804.054,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu lima puluh empat rupiah) atas pekerjaan Pengadaan Abu Batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara pada Tahun Anggaran 2023 tanpa didasari Kontrak kerja (Surat Pesanan) yang sah, sehingga hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang berbunyi ”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efesien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan” Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Penajam Paaser Utara sebesar Rp.1.297.804.054,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus empat ribu lima puluh empat rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pengadaan abu batu palu oleh pihak PT. BRT pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2023 dengan surat Nomor : 700.1.2.3/036/LHP/ITDA tanggal 2 Mei 2025 yang dibuat oleh Tim Auditor pada Inspektorat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara,

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya