Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | 1.RIKO KRISWANTORO, SH. 2.Achmad Firdaus Sulthon, SH 3.Irawan EM |
SUPARLAN | Putusan Sela |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-82/O.4.12/Ft.1/01/2025 | ||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||
Dakwaan | Primair: Bahwa saksi Andriyani, S.E selaku Pimpinan Cabang Bank BRI Tenggarong berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Surat Kantor Pusat Devisi Human Capital Bussines Partner Nomor : R.456.e-HCB/HBO/06/2020 tanggal 25 Juni 2020 Jo Surat Kantor Wilayah Banjarmasin Nomor R.501.e-KW-X/HCP/06 2020 tanggal 26 Juni 2020 perihal Mutasi Pekerja Kanwil Banjarmasin, bersama-sama dengan terdakwa Suparlan S.Pd.I selaku Direktur Utama PT.Berkah Salama Jaya dan Saksi Bambang Purnama selaku Direktur Keuangan PT.Berkah Salama Jaya sebagaimana dalam Akta Nomor 58 tanggal 14 Januari 2020 yang dibuat oleh Notaris Achid Chairudin, S.H.,M.Kn yang berkedudukan di Kota Samarinda dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0002129.AH.01.01.Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Berkah Salama Jaya, pada sekitar tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan tanggal 27 Januari 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan 2022 bertempat di Kantor Cabang Bank BRI Tenggarong yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 14, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kalimantan Timur dan di Kantor PT. Berkah Salama Jaya atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu turut serta dalam melakukan perbuatan pengaturan terhadap Perjanjian Kerjasama Pendampingan Penyaluran Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022 antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT. Berkah Salama Jaya Nomor Surat : 007/BSJ-PKS/V/2021 dan Nomor : B.1301/ KC-X/ADK/05/2021 dengan maksud agar PT. Berkah Salama Jaya (selanjutnya disebut PT. BSJ) yang dalam hal ini dilakukan oleh terdakwa Suparlan S.Pd.I selaku Direktur Utama PT. BSJ dan Saksi Bambang Purnama selaku Direktur Keuangan PT. BSJ (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dapat bertindak sebagai Avalis dan Off taker dalam menggunakan Dana Kredit yang bersumber dari kekayaan PT. Bank Rakyat Indoensia (Persero) melalui pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/ Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) usaha penggemukan sapi yang telah diatur sedemikian rupa supaya diberikan kepada kelompok peternak binaan PT. BSJ di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara meskipun pada kenyataanya tidak memiliki usaha peternakan sapi yang produktif dan layak untuk dipergunakan tidak sebagaimana mestinya yang bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf (1a) Peraturan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian RI Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian RI Nomor 6 Tahun 2019 yang selanjutnya dicabut dengan Peraturan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank, Surat Keputusan BRI Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Surat Edaran Nose.SE.11-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus, Juklak No.JL.51-KPD/09/2019 tanggal 04 September 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus oleh Divisi Kebijakan dan Strategi Mikro & Kecil, Surat Keputusan Nokep.PP.12-DIR/KRD/12/2018 tgl 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Surat Edaran Nose.SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu terdakwa Suparlan S.Pd.I selaku Direktur Utama PT. BSJ dan Saksi Bambang Purnama selaku Direktur Keuangan PT. BSJ atau suatu korporasi yaitu PT. BSJ, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp37.235.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melalui nomor : PE.03.03/SR/S-1245/PW17/5/2024 tanggal 9 Agustus 2024 perihal Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Mengakibatkan kerugian keuangan Negara yaitu sebesar Rp37.235.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melalui nomor : PE.03.03/SR/S-1245/PW17/5/2024 tanggal 9 Agustus 2024 perihal Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Bahwa saksi Andriyani, S.E selaku Pimpinan Cabang Bank BRI Tenggarong berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Surat Kantor Pusat Devisi Human Capital Bussines Partner Nomor : R.456.e-HCB/HBO/06/2020 tanggal 25 Juni 2020 Jo Surat Kantor Wilayah Banjarmasin Nomor R.501.e-KW-X/HCP/06 2020 tanggal 26 Juni 2020 perihal Mutasi Pekerja Kanwil Banjarmasin, bersama-sama dengan terdakwa Suparlan S.Pd.I selaku Direktur Utama PT.Berkah Salama Jaya dan Saksi Bambang Purnama selaku Direktur Keuangan PT.Berkah Salama Jaya sebagaimana dalam Akta Nomor 58 tanggal 14 Januari 2020 yang dibuat oleh Notaris Achid Chairudin, S.H.,M.Kn yang berkedudukan di Kota Samarinda dan telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0002129.AH.01.01.Tahun 2020 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. Berkah Salama Jaya, pada sekitar tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan tanggal 27 Januari 2022 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 sampai dengan 2022 bertempat di Kantor Cabang Bank BRI Tenggarong yang beralamat di Jalan Cut Nyak Dien Nomor 14, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kalimantan Timur dan di Kantor PT. Berkah Salama Jaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu terdakwa yang bertidak selaku direktur PT. BSJ turut serta melakukan perbuatan memberikan kwitansi fiktif dengan maksud menggunakan kewenangan yang dimiliki oleh Saksi Andriyani, S.E. agar dapat mencairkan Dana Kredit yang bersumber dari kekayaan PT. Bank Rakyat Indoensia (Persero) melalui pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/ Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) usaha penggemukan sapi dengan masukud menguntungkan diri terdakwa atau orang lain yaitu Saksi Bambang Purnama selaku Direktur Keuangan PT. BSJ atau suatu korporasi yaitu PT. BSJ, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa turut serta dalam melakukan perbuatan pengaturan terhadap Perjanjian Kerjasama Pendampingan Penyaluran Program Kemitraan – Penggemukan Sapi Periode 2021/2022 antara Bank BRI Cabang Tenggarong dengan PT. Berkah Salama Jaya Nomor Surat : 007/BSJ-PKS/V/2021 dan Nomor : B.1301/ KC-X/ADK/05/2021 dengan maksud agar PT. Berkah Salama Jaya (selanjutnya disebut PT. BSJ) yang dalam hal ini dilakukan oleh terdakwa Suparlan S.Pd.I selaku Direktur Utama PT. BSJ dan Saksi Bambang Purnama selaku Direktur Keuangan PT. BSJ (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dapat bertindak sebagai Avalis dan Off taker dalam menggunakan Dana Kredit yang bersumber dari kekayaan PT. Bank Rakyat Indoensia (Persero) melalui pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR)/ Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) usaha penggemukan sapi yang telah diatur sedemikian rupa supaya diberikan kepada kelompok peternak binaan PT. BSJ di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara meskipun pada kenyataanya tidak memiliki usaha peternakan sapi yang produktif dan layak untuk dipergunakan tidak sebagaimana mestinya yang bertentangan dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf (1a) Peraturan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian RI Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian RI Nomor 6 Tahun 2019 yang selanjutnya dicabut dengan Peraturan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 /POJK.03/2017 Tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan Atau Pembiayaan Bank Bagi Bank, Surat Keputusan BRI Nomor : PP.16-DIR/KRD/12/2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Surat Edaran Nose.SE.11-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kecil dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus, Juklak No.JL.51-KPD/09/2019 tanggal 04 September 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Khusus oleh Divisi Kebijakan dan Strategi Mikro & Kecil, Surat Keputusan Nokep.PP.12-DIR/KRD/12/2018 tgl 31 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ritel PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Surat Edaran Nose.SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang KUPEDES, yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp37.235.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) atau atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melalui nomor : PE.03.03/SR/S-1245/PW17/5/2024 tanggal 9 Agustus 2024 perihal Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Mengakibatkan kerugian keuangan Negara yaitu sebesar Rp37.235.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) atau atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Surat Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melalui nomor : PE.03.03/SR/S-1245/PW17/5/2024 tanggal 9 Agustus 2024 perihal Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |