Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang duajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Terggugat untuk segera menyerahkan / melimpahkan saham sebesar 500 lembar milik Tergugat di PT. Ryan Samudra Adijaya kepada Tergugat;
- Membebankan biaya perkara kepada Terggugat, menurut hukum untuk seluruhnya;
Â
SUBSIDAIR
Apabila YTH Bapak Ketua/Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); |