Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr EKO KOSASIH, S.H. ZAKARIA, A.Md Bin NABIR. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 15/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-681/O.4.20/Ft.1/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EKO KOSASIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAKARIA, A.Md Bin NABIR.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

------ Bahwa Terdakwa ZAKARIA Als JEK Bin NABIR selaku Tenaga Kontrak Pengolah Data IT PKB dan BBNKB Samsat Induk pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kutai Timur periode 02 Januari 2019 sampai bulan Februari 2021 bersama-sama dengan Saksi AAN GUNAWAN WIBISONO S.T., Als GUNAWAN Bin KAMNU RUKMAN (Alm) Selaku Tenaga Teknis pada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimatan Timur (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi SAYED ABOE TALHA Als TALHA Bin SAYED ABOE BAKAR selaku Tenaga Teknis Pengadministrasi Pajak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur Bapenda Provinsi Kaltim (dilakukan penuntutan secara terpisah), Pada bulan Maret tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang waktu tahun 2021 dalam Pemungutan dana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan dan Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun 2021 di Samsat Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 022/KMA/SK/II/2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu Terdakwa Zakaria Alias Jek Bin Nabir pada tahun 2021 yang merupakan mantan Tenaga Teknis Sebagai Pengolah Data Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kutai Timur periode tahun 2019 – Februari 2021 mengarahkan para Wajib Pajak (WP)) yang sudah waktunya membayar pajak kepada Saksi SAYED ABOE TALHA Als TALHA Bin SAYED ABOE BAKAR yang mana infomasi tersebut didapatkan dari Saksi AAN GUNAWAN WIBISONO S.T., Als GUNAWAN Bin KAMNU RUKMAN (Alm) dan mmembuat Format Exel yang digunakan untuk mencetak SKPD yang dimanipulasi untuk diserahkan kepada para Wajib Pajak (WP) serta mengajak dan mengajarkan Saksi SAYED ABOE TALHA Als TALHA Bin SAYED ABOE BAKAR melakukan manipulasi perhitungan dan Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dengan merubah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan roda empat menjadi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan roda dua sebanyak 96 (sembilan puluh enam) unit kendaraan dan tidak menyetorkan seluruhnya penerimaan PKB dan SWDKLLJ ke kas daerah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa ZAKARIA ALIAS JEK Bin NABIR sekira Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) untuk selanjutnya Saksi AAN GUNAWAN WIBISONO S.T., Als GUNAWAN Bin KAMNU RUKMAN (Alm) sekira Rp 132.535.000,00 (seratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan Saksi SAYED ABOE TALHA Als TALHA Bin SAYED ABOE BAKAR sekira Rp 498.306.800,00 (empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam ribu delapan ratus rupiah) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  yaitu sekira Rp 710.841.800,00 (tujuh ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 02/LHP/XXI/02/2025  tanggal 10 Februari 2025 Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Dana Pajak Kendaraan Bermotor Dan Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Tahun 2021 Pada Samsat Kabupaten Kutai Timur.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-------

 

SUBSIDIAIR

------ Bahwa Terdakwa ZAKARIA Als JEK Bin NABIR merupakan Tenaga Kontrak Pengolah Data IT PKB dan BBNKB Samsat Induk pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kutai Timur periode 02 Januari 2019 sampai bulan Februari 2021 bersama-sama dengan Saksi AAN GUNAWAN WIBISONO S.T., Als GUNAWAN Bin KAMNU RUKMAN (Alm) Selaku Tenaga Teknis pada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimatan Timur (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi SAYED ABOE TALHA Als TALHA Bin SAYED ABOE BAKAR selaku Tenaga Teknis Pengadministrasi Pajak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur Bapenda Provinsi Kaltim (dilakukan penuntutan secara terpisah), Pada bulan Maret tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang waktu tahun 2021 dalam Pemungutan dana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun 2021 di Samsat Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. SK Ketua Mahkamah Agung RI No. 022/KMA/SK/II/2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi, turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa ZAKARIA ALIAS JEK Bin NABIR sekira Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) selanjutnya Saksi AAN GUNAWAN WIBISONO S.T., Als GUNAWAN Bin KAMNU RUKMAN (Alm) sekira Rp 132.535.000,00 (seratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan Saksi SAYED ABOE TALHA Als TALHA Bin SAYED ABOE BAKAR sekira Rp 498.306.800,00 (empat ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus enam ribu delapan ratus rupiah), menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu Terdakwa Zakaria Alias Jek Bin Nabir pada tahun 2021 yang merupakan mantan Tenaga Teknis Sebagai Pengolah Data Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kutai Timur periode tahun 2019 – Februari 2021 mengarahkan para Wajib Pajak (WP)) yang sudah waktunya membayar pajak kepada Saksi SAYED ABOE TALHA Als TALHA Bin SAYED ABOE BAKAR yang mana infomasi tersebut didapatkan oleh Saksi AAN GUNAWAN WIBISONO S.T., Als GUNAWAN Bin KAMNU RUKMAN (Alm) dari Sistem aplikasi PDE dan mmembuat Format Exel yang digunakan untuk mencetak SKPD yang dimanipulasi untuk diserahkan kepada para Wajib Pajak (WP) serta mengajak dan mengajarkan Saksi SAYED ABOE TALHA Als TALHA Bin SAYED ABOE BAKAR melakukan manipulasi perhitungan dan Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dengan merubah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan roda empat menjadi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan roda dua sebanyak 96 (sembilan puluh enam) unit kendaraan dan tidak menyetorkan seluruhnya penerimaan PKB dan SWDKLLJ ke kas daerah yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara  yaitu sekira Rp 710.841.800,00,- (tujuh ratus sepuluh juta delapan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 02/LHP/XXI/02/2025  tanggal 10 Februari 2025 Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Dana Pajak Kendaraan Bermotor Dan Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Tahun 2021 Pada Samsat Kabupaten Kutai Timur.
 

ATAU

KEDUA

             Bahwa Terdakwa ZAKARIA Als JEK Bin NABIR merupakan Tenaga Kontrak Pengolah Data IT PKB dan BBNKB Samsat Induk pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kutai Timur periode 02 Januari 2019 sampai bulan Februari 2021 bersama-sama dengan Saksi AAN GUNAWAN WIBISONO S.T., Als GUNAWAN Bin KAMNU RUKMAN (Alm) Selaku Tenaga Teknis pada Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimatan Timur (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi SAYED ABOE TALHA Als TALHA Bin SAYED ABOE BAKAR selaku Tenaga Teknis Pengadministrasi Pajak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kutai Timur Bapenda Provinsi Kaltim (dilakukan penuntutan secara terpisah), Pada bulan Maret tahun 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang waktu tahun 2021 dalam Pemungutan dana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan dan Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun 2021 di Samsat Kabupaten Kutai Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 022/KMA/SK/II/2011 tentang Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, turut serta melakukan perbuatan pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu yaitu Terdakwa ZAKARIA ALIAS JEK Bin NABIR yang merupakan mantan Tenaga Teknis Sebagai Pengolah Data Pelayanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kutai Timur periode tahun 2019 – februari tahun 2021 mengarahakan para Wajib Pajak (WP)) yang sudah waktunya membayar pajak kepada Saksi SAYED ABOE TALHA Als TALHA Bin SAYED ABOE BAKAR yang mana infomasi tersebut didapatkan dari Saksi AAN GUNAWAN WIBISONO S.T., Als GUNAWAN Bin KAMNU RUKMAN (Alm) dan membuat Format Exel yang digunakan untuk mencetak SKPD yang dimanipulasi untuk diserahkan kepada para Wajib Pajak (WP) serta mengajak dan mengajarkan Saksi SAYED ABOE TALHA Als TALHA melakukan manipulasi perhitungan dan Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, yaitu melakukan manipulasi perhitungan dan Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dengan merubah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan roda empat menjadi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kendaraan roda dua yang dilakukan oleh Terdakwa.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya