Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2024/PN Smr SUMIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2024/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan Pemohon SUMIATI, sebagai Wali Ibu dari anak kandung  Pemohon  yang masih dibawah umur, yang bernama :
  • MUHAMMAD RAIHAN YASSIR AL FATIH, Lahir di Samarinda,  pada Tanggal 02 Februari 2005 dan
  • MUHAMMAD VICKY  EL SHIRAZY, Lahir di Samarinda, pada Tanggal09 Februari 2008.
  1. Memberi ijin kepada Pemohon SUMIATI untuk melaksanakan  Kekuasaan sebagai Wali Ibu terhadap anak pemohon yang belum  dewasa/masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum   diperlukan ijin untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai Wali Ibu  untuk menjual harta warisan yaitu berupa sebidang tanah dan  yang terletak di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir,  Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, ProvinsiKalimantan Timur  sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor :03826, dengan luas 796 M2 atas nama SUMIATI.
  2. Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak