Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan Pemohon SUMIATI, sebagai Wali Ibu dari anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur, yang bernama :
- MUHAMMAD RAIHAN YASSIR AL FATIH, Lahir di Samarinda, pada Tanggal 02 Februari 2005 dan
- MUHAMMAD VICKY EL SHIRAZY, Lahir di Samarinda, pada Tanggal09 Februari 2008.
- Memberi ijin kepada Pemohon SUMIATI untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai Wali Ibu terhadap anak pemohon yang belum dewasa/masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum diperlukan ijin untuk melaksanakan Kekuasaan sebagai Wali Ibu untuk menjual harta warisan yaitu berupa sebidang tanah dan yang terletak di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, ProvinsiKalimantan Timur sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor :03826, dengan luas 796 M2 atas nama SUMIATI.
- Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon.
|