Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
448/Pdt.P/2025/PN Smr DWI SARTIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 448/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI SARTIKA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2.  Menyatakan perubahan nama pemohon semula bernama DWI SARTIKA sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran nomor  : 6472-LT-16052024-0006  bertanggal 16 Mei 2024 di tandatangi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi DWISARTIKA.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pencatatan Perubahan Nama tersebut Kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 {tiga puluh} hari sejak diterima salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak