Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
429/Pid.Sus/2024/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H IRWAN YOHANDA ALS IWAN BIN ANANG (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 429/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1689/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN YOHANDA ALS IWAN BIN ANANG (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa IRWAN YOHANDA Als. IWAN Bin ANANG pada hari Jumat, tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 di Jl. Urip Sumoharjo Gg. Lestari No.12A RT. 28 Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa sabu berat 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) gram netto, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 18.30 Wita Sdr. WASKITO DWI NUGROHO (Terdakwa dalam perkara splitsing) menghubungi Terdakwa untuk meminta tolong dicarikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. ACOK (DPO) untuk minta tolong mencarikan orang yang ada narkotika jenis sabu karena ada teman Terdakwa yang mencari sabu sebanyak 5 (lima) gram, setelah Sdr. ACOK bilang ada dengan harganya Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa sampaikan kepada Sdr. WASKITO DWI NUGROHO dan Sdr. WASKITO DWI NUGROHO meng-iyakan, setelah itu Sdr. WASKITO DWI NUGROHO Terdakwa suruh datang kerumah Terdakwa di Jl. Urip Sumoharjo Gg. Lestari No.12A RT.28 Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda untuk ketemuan langsung dengan Sdr. ACOK, kemudian sekira jam 19.00 Wita Sdr. WASKITO DWI NUGROHO datang ke rumah Terdakwa dan sekira jam 19.30 Wita Sdr. ACOK datang, setelah itu Sdr. WASKITO DWI NUGROHO disuruh transfer uang pembayaran ke Sdr. ACOK sebesar Rp. 4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah Sdr. WASKITO DWI NUGROHO transfer uang tersebut Sdr. ACOK menyerahkan 1 (satu) Bungkus/poket Sabu seberat 5,14 (lima koma empat belas) Gram Bruto yang dibungkus dalam lipatan tisu warna putih, setelah menerima sabu sabu tersebut Sdr. WASKITO DWI NUGROHO langsung pergi, dan sekira jam 22. 00 Wita saat Terdakwa sedang dirumah hendak mandi, datang Polisi melakukan penangkapan, dan menyita 1 (satu) unit Hp Android Merk Oppo warna Hitam, lalu saksi dibawa dan dipertemukan dengan Sdr. WASKITO DWI NUGROHO.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Bandan Narkotika Nasional Nomor No : LS21EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 13 Februari 2024, terhadap kode sempel A1 adalah Positif Narkotika mengandung Metamfetamina.

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

Kedua

-----Bahwa terdakwa IRWAN YOHANDA Als. IWAN Bin ANANG pada hari Jumat, tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 di Jl. Urip Sumoharjo Gg. Lestari No.12A RT. 28 Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan dan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika golongan I sabu dengan berat 4,76 (empat koma tujuh puluh enam) gram netto, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula pada hari Jum’at tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 18.30 Wita Sdr. WASKITO DWI NUGROHO (Terdakwa dalam perkara splitsing) menghubungi Terdakwa untuk meminta tolong dicarikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. ACOK (DPO) untuk minta tolong mencarikan orang yang ada narkotika jenis sabu karena ada teman Terdakwa yang mencari sabu sebanyak 5 (lima) gram, setelah Sdr. ACOK bilang ada dengan harganya Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa sampaikan kepada Sdr. WASKITO DWI NUGROHO dan Sdr. WASKITO DWI NUGROHO meng-iyakan, setelah itu Sdr. WASKITO DWI NUGROHO Terdakwa suruh datang kerumah Terdakwa di Jl. Urip Sumoharjo Gg. Lestari No.12A RT.28 Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda untuk ketemuan langsung dengan Sdr. ACOK, kemudian sekira jam 19.00 Wita Sdr. WASKITO DWI NUGROHO datang ke rumah Terdakwa dan sekira jam 19.30 Wita Sdr. ACOK datang, setelah itu Sdr. WASKITO DWI NUGROHO disuruh transfer uang pembayaran ke Sdr. ACOK sebesar Rp. 4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), setelah Sdr. WASKITO DWI NUGROHO transfer uang tersebut Sdr. ACOK menyerahkan 1 (satu) Bungkus/poket Sabu seberat 5,14 (lima koma empat belas) Gram Bruto yang dibungkus dalam lipatan tisu warna putih, setelah menerima sabu sabu tersebut Sdr. WASKITO DWI NUGROHO langsung pergi, dan sekira jam 22. 00 Wita saat Terdakwa sedang dirumah hendak mandi, datang Polisi melakukan penangkapan, dan menyita 1 (satu) unit Hp Android Merk Oppo warna Hitam, lalu saksi dibawa dan dipertemukan dengan Sdr. WASKITO DWI NUGROHO.

----- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No : LS32DL/XII/2023/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim tangga 20 Desember 2023, terhadap kode sempel A1, A2 Positif Narkotika mengandung Metamfetamina

----- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 tanpa izin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk tujuan IPTEK.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya