Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2022/PN Smr SURYA SAMUDRA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2022/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SURYA SAMUDRA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Pemohon sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/433/X/2021/SPKT/ POLRESTA SAMARINDA / POLDA KALIMANTAN TIMUR tanggal 26 Oktober 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/330/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/161/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021, Surat Ketetapan tersangka Nomor : SP.Tap/19/IV/2022 tanggal 18 April 2022, Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/94/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/85/VI/2022 tanggal 11 Juni 2022 yang diterbitkan Termohon dinyatakan Batal dan/atau Tidak Sah;---------------------------------------------------
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan pemeriksaan perkara  sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/433/X/2021/SPKT/ POLRESTA SAMARINDA / POLDA KALIMANTAN TIMUR tanggal 26 Oktober 2021, dengan dugaan tindak pidana Menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) KUHP dengan Pemohon sebagai tersangka; -------------------------------------------
  4. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;--------------------------------------------------------------------------------

Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya