Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
852/Pid.Sus/2025/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H.,M.H. SYAILENDRA FARHAN Alias FARHAN Bin MANNIX Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 852/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6453/O.4.11.3/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAILENDRA FARHAN Alias FARHAN Bin MANNIX[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SYAILENDRA FARHAN Alias FARHAN Bin MANNIX Bersama-sama dengan saksi NURUL OKTAVIANI Alias NURUL Binti AMBO ASSE (dilakukan penuntutan Dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat dijalan Bung Tomo Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “Percobaan atau Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 04 juli 2025 sekira pukul 13.30 wita, awalnya Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ineks/ekstasi dengan cara membeli dari sdr.RISWAN (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui aplikasi ZANGI sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dan Terdakwa membayar dengan cara transfer ke rekening sdr.RISWAN secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali. Setelah sepakat, Sdr.RISWAN mengirimkan narkotika jenis ineks/ekstasi melalui system jejak dengan mengirimkan lokasi dan foto kepada Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa ambil.

 

 

 

Kemudian pada hari rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wita, saat Terdakwa sedang Bersama dengan saksi NURUL OKTAVIANI Alias NURUL lalu tidak lama kemudian saksi NURUL dihubungi oleh Sdri.NIA (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis ineks/ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dan setelah sepakat, sdri.NIA mengirimkan uang sebanyak Rp.2.750.000,-(dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening saksi NURUL yang kemudian oleh saksi NURUL dikirimkan Kembali ke rekening milik Terdakwa. Selanjutnya sdri.NIA menghubungi saksi NURUL bahwa yang akan mengambil/menerima narkotika jenis ineks/ekstasi pesanannya adalah saksi GAFUR yang merupakan adik dari sdri.NIA. Kemudian saksi NURUL dihubungi oleh saksi GAFUR untuk janjian bertemu menyerahkan narkotika jenis ineks/ekstasi tersebut dirumah saksi GAFUR. Selanutnya Terdakwa Bersama dengan saksi NURUL berangkat kerumah saksi GAFUR dengan tujuan mengantarkan narkotika jenis ineks/ekstasi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna merah dengan Nopol KT 1149 WL milik saksi NURUL dan sesampainya dirumah saksi GAFUR, Terdakwa langsung menyerahkan 5 (lima) butir narkotika jenis ineks/ekstasi pesanan sdri.NIA kepada adiknya yakni saksi GAFUR yang kemudian Terdakwa Bersama dengan saksi NURUL Kembali pulang. Pada saat diperjalanan pulang, Terdakwa dan saksi NURUL diberhentikan oleh saksi SUTRIONO, saksi I NYOMAN ANGGA dan saksi WAHYU SETIADI serta Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Samarinda yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan, sehingga membuat saksi NURUL OKTAVIANI panik dan langsung membuang 1 (Satu) buah kotak HP warna putih yang didalamnnya berisikan 4 (empat) butir narkotika jenis ineks/ekstasi warna merah muda dengan berat 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram Netto terbungkus 1 (satu) lembar plastic klip melalui kaca mobil yang mereka kendarai yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit HP I-Phone 13 warna putih, Nomor IMEI : 357584549984468 milik Terdakwa, 1 (satu) unit HP I-Phone 14 warna purple, Nomor IMEI : 358670206158215 milik saksi NURUL didalam 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna merah plat KT-1149-WL. Atas hal tersebut, Terdakwa dan saksi NURUL beserta barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika jenis Ineks/ekstasi yang didapat dari Sdr.RISWAN (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara membeli perbutirnya dengan harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Kembali dijual kepada orang lain dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) perbutirnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan perbutirnya sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 142/11021.00/2025 tanggal 19 Juli 2025 oleh PT.Pegadaian Cabang Martadinata dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis ineks/ekstasi yang terdiri dari 4 (empat) butir dengan berat bersih 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram netto. (Terlampir dalam berkas perkara)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor : LS20FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 15 Juli 2025 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti kode sampel A1 Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Terlampir dalam berkas perkara)
  • Bahwa Terdakwa bukan seorang ilmuwan dan/atau petugas kesehatan serta tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa SYAILENDRA FARHAN Alias FARHAN Bin MANNIX Bersama-sama dengan saksi NURUL OKTAVIANI Alias NURUL Binti AMBO ASSE (dilakukan penuntutan Dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam waktu tertentu pada tahun 2025 bertempat dijalan Bung Tomo Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari jumat tanggal 04 juli 2025 sekira pukul 13.30 wita, awalnya Terdakwa mendapatkan narkotika jenis ineks/ekstasi dengan cara membeli dari sdr.RISWAN (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) melalui aplikasi ZANGI sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dan Terdakwa membayar dengan cara transfer ke rekening sdr.RISWAN secara bertahap sebanyak 2 (dua) kali. Setelah sepakat, Sdr.RISWAN mengirimkan narkotika jenis ineks/ekstasi melalui system jejak dengan mengirimkan lokasi dan foto kepada Terdakwa yang selanjutnya Terdakwa ambil.

Kemudian pada hari rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira pukul 20.00 wita, saat Terdakwa sedang Bersama dengan saksi NURUL OKTAVIANI Alias NURUL lalu tidak lama kemudian saksi NURUL dihubungi oleh Sdri.NIA (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan tujuan membeli narkotika jenis ineks/ekstasi sebanyak 5 (lima) butir dan setelah sepakat, sdri.NIA mengirimkan uang sebanyak Rp.2.750.000,-(dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ke rekening saksi NURUL yang kemudian oleh saksi NURUL dikirimkan Kembali ke rekening milik Terdakwa. Selanjutnya sdri.NIA menghubungi saksi NURUL bahwa yang akan mengambil/menerima narkotika jenis ineks/ekstasi pesanannya adalah saksi GAFUR yang merupakan adik dari sdri.NIA. Kemudian saksi NURUL dihubungi oleh saksi GAFUR untuk janjian bertemu menyerahkan narkotika jenis ineks/ekstasi tersebut dirumah saksi GAFUR. Selanutnya Terdakwa Bersama dengan saksi NURUL berangkat kerumah saksi GAFUR dengan tujuan mengantarkan narkotika jenis ineks/ekstasi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna merah dengan Nopol KT 1149 WL milik saksi NURUL dan sesampainya dirumah saksi GAFUR, Terdakwa langsung menyerahkan 5 (lima) butir narkotika jenis ineks/ekstasi pesanan sdri.NIA kepada adiknya yakni saksi GAFUR yang kemudian Terdakwa Bersama dengan saksi NURUL Kembali pulang. Pada saat diperjalanan pulang, Terdakwa dan saksi NURUL diberhentikan oleh saksi SUTRIONO, saksi I NYOMAN ANGGA dan saksi WAHYU SETIADI serta Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Samarinda yang sebelumnya sudah melakukan penyelidikan, sehingga membuat saksi NURUL OKTAVIANI panik dan langsung membuang 1 (Satu) buah kotak HP warna putih yang didalamnnya berisikan 4 (empat) butir narkotika jenis ineks/ekstasi warna merah muda dengan berat 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram Netto terbungkus 1 (satu) lembar plastic klip melalui kaca mobil yang mereka kendarai yang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit HP I-Phone 13 warna putih, Nomor IMEI : 357584549984468 milik Terdakwa, 1 (satu) unit HP I-Phone 14 warna purple, Nomor IMEI : 358670206158215 milik saksi NURUL didalam 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna merah plat KT-1149-WL. Atas hal tersebut, Terdakwa dan saksi NURUL beserta barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis Ineks/ekstasi yang didapat dari Sdr.RISWAN (dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan cara membeli perbutirnya dengan harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) yang kemudian Kembali dijual kepada orang lain dengan harga Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) perbutirnya sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan perbutirnya sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 142/11021.00/2025 tanggal 19 Juli 2025 oleh PT.Pegadaian Cabang Martadinata dengan hasil penimbangan terhadap barang bukti diduga narkotika jenis ineks/ekstasi yang terdiri dari 4 (empat) butir dengan berat bersih 1,68 (satu koma enam puluh delapan) gram netto. (Terlampir dalam berkas perkara)
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika BNN Nomor : LS20FG/VII/2025/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim tanggal 15 Juli 2025 diperoleh kesimpulan terhadap barang bukti kode sampel A1 Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Terlampir dalam berkas perkara)

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa bukan seorang ilmuwan/ petugas kesehatan serta tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya