Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
113/Pdt.G/2024/PN Smr ANDI TENRI KAWA 1.KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KALIMANTAN TIMUR, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SAMARINDA
2.PT. BANK MUAMALAT INDONESIA TBK CABANG SAMARINDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 113/Pdt.G/2024/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ANDI TENRI KAWA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SEHATNO SAMIADOENANDI TENRI KAWA
2SRI FITRIAH, S.H., C.MedANDI TENRI KAWA
3Tutik Ani Rahmawati, SHANDI TENRI KAWA
4FITA HALIZA AMALIYA, A.Md.KomANDI TENRI KAWA
Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN KEUANGAN RI, CQ. DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KALIMANTAN TIMUR, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SAMARINDA
2PT. BANK MUAMALAT INDONESIA TBK CABANG SAMARINDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL, CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL KALIMANTAN TIMUR, CQ. KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Tergugat II melalui Tergugat I yang menjual melalui lelang tanpa prosedur yang benar serta hanya menjual Rp. 1.834.560.000,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh empat juya lima ratus enam puluh ribu rupiah) dimana harga lelang tersebut sangat jauh di bawah harga pasar / umum, sangat merugikan pihak Penggugat serta tidak memenuhi rasa keadilan bagi Penggugat sebagai Debitur.
  4. Menyatakan Tergugat I yang melelang atas permohonan Tergugat II tersebut dilakukan dengan melanggar prinsip kehati-hatian dan prinsip kepatutan, berupa tidak lengkapnya Dokumen persyaratan lelang sebagai syarat sahnya proses lelang dari Tergugat II kepada Tergugat I sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
  5. Menyatakan lelang yang akan dilaksanakan Tergugat I atas permohonan Tergugat II dalam pelaksanaanya tanpa didahului dengan Surat Peringatan I, II, dan Surat Peringatan III serta tidak adanya pengumuman lelang yang dicantumkan pada Website penyelenggara lelang yaitu Tegugat I termasuk perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan Lelang tanggal 13 Juni 2024 yang dilakukan oleh Tergugat IIĀ  di Kantor TergugatĀ  I Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum yang Sah/Batal Demi Hukum
  7. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah menyebabkan kerugian secara immaterial kepada Penggugat mengalami banyak penderitaan mental/psikis karena sudah merasa dikecewakan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas,yang demikian telah berdampak pada kerugian imaterial yang diderita oleh Penggugat yang tidak dapat dinilai dengan uang tetapi telah berdampak langsung pada diri Penggugat serta keluarga Penggugat berupa hilangnya kepercayaan diri Penggugat.
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan Blokir Sertifikat Hak Milik sebagai berikut ;
    • Sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 265, Luas : 184 M2, , yang terletak di Jl. Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda - Provinsi Kalimantan Timur, Atas nama Andi Tenri Kawa.
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
  10. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak