Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2024/PN Smr PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk. 1.HESTI SRI NARULITA
2.YUDI LESMANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2024/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUHENDROPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk.
2NURUL SITI FATIMAHPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk.
3RONNY ARHANSPT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk.
Tergugat
NoNama
1HESTI SRI NARULITA
2YUDI LESMANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 242.241.911,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp. 242.241.911,- (Dua ratus Empat Puluh Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Sebelas Rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sertipikat Hak Milik) Nomor : 4551 Tanggal 26 Januari 2007 atas nama YUDI LESMANA yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sertipikat Hak Milik) Nomor : 4551 Tanggal 26 Januari 2007 atas nama YUDI LESMANA berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak