Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2026/PN Smr GHEA SUNDARI ELYSABET PESIRERON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2026/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 24 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GHEA SUNDARI ELYSABET PESIRERON
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Irwan Kusuma, S.H.GHEA SUNDARI ELYSABET PESIRERON
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;-
  2. Menetapkan bahwa perkawinan antara T. EDDYSHON PESIRERON dan GHEA SUNDARI ELYSABET PESIRERON yang dilangsungkan pada 17 Desember 1987 di GPIB “IMMANUEL” SAMARINDA adalah sah menurut hukum;-
  3. Memerintahkan kepada instansi terkait untuk mencatatkan perkawinan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak