Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2025/PN Smr FITRA RAHMAWAN KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1FITRA RAHMAWAN
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum tindakan TERMOHON yang telah menghentikan penyidikan secara materiil terhadap dugaan keterlibatan dan pertanggungjawaban pidana Sdr. ISRAN NOOR (mantan Gubernur Kalimantan Timur) dan Pejabat Terkait lainnya yang memiliki kedudukan sebagai Penanggung Jawab dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dan pengelolaan dana hibah DBON Kaltim Tahun Anggaran 2023 adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.
  3. Memerintahkan TERMOHON untuk melanjutkan penyidikan dan melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu dengan membuka kembali dan mengembangkan penyidikan untuk mendalami peran dan pertanggungjawaban pidana Pihak-Pihak yang menjabat sebagai Penanggung Jawab berdasarkan SK Gubernur terkait Program DBON Kaltim.
  4. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon beri Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya