Petitum |
Primair :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari penggugat.
- Menyatakan sah Jual Beli yang dilakukan Penggugat dan dapat dijadikan dasar pengurusan peralihan hak/baliknama Sertifikat.
- Menyatakan tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 322 Kelurahan Sempaja utara ,Kecamatan Samarinda utara Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur surat ukur Nomor 027 dengan Luas 11.590 meter persegi, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda adalah sah milik Penggugat.
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak/baliknama peralihan hak Sertifikat Hak Milik Nomor :322 Kelurahan Sempaja utara ,Kecamatan Samarinda utara Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur surat ukur Nomor 027 dengan Luas 11.590 meter persegi, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Samarinda atas nama Murah menjadi tertulis atas nama Penggugat.
- Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim Samarinda yang memeriksa perkara ini dapat berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |