Dakwaan |
Bahwa terdakwa RAMADHAN Bin M. RUSLI AZIZ pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 02.45 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jalan bukuan, Rt. 21, Kel. Bukuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban ANISA FEBRIANTI SAPUTRI Binti DADAN SUPARDAN, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
- Bermula pada hari rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira jam 18.45 wita, terdakwa menghubungi saksi korban dengan tujuan mengajak jalan korban dan akan menjemput korban ditempat kerjanya sehingga dalam hal menemani terdakwa terjadilah kesepakatan uang yang harus dibayar oleh terdakwa kepada korban sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) selama 5 jam menemani terdakwa kemudian sekira jam 22.44 wita, terdakwa menghubungi Kembali korban dan memberitahukan bahwa terdakwa berada di depan tempat kerja korban lalu korban dan terdakwa pergi bersama menuju rumah teman terdakwa yang tidak dikenal kemudian terdakwa membeli minum-minuman beralkohol jenis anggur merah dan terdakwa minum minuman tersebut selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira jam 01.56 wita, terdakwa dan korban beserta sdr. Rian pergi menuju kosan terdakwa yang beralamat di Jalan bukuan, Rt. 21, Kel. Bukuan, Kec. Palaran, Kota Samarinda hingga jam 02.45 wita, korban mengirimkan pesan WA kepada terdakwa untuk meminta pulang lalu terdakwa masuk untuk mengambil uang dengan tujuan membayar kesepakatan sebelumnya antara terdakwa dan korban lalu terdakwa melihat korban yang asik mengobrol dengan sdr. Rian hingga terdakwa cemburu dan merasa tidak dihargai kemudian terdakwa yang terlanjur emosi mengajak korban keluar dari rumah dan berjalan kaki kurang lebih 50 meter dan diperjalanan tersebut saat korban menanyakan bayaran yang disepakati sebelumnya secara tiba-tiba terdakwa langsung memukul dengan tangan kanan yang dikepal ke arah wajah korban tepatnya dibawah mata sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian terdakwa Kembali memukul korban ke arah dagu sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa yang emosi kemudian mengambil botol yang berada disitu kemudian korban membujuk terdakwa untuk melepaskan botol tersebut hingga botol tersebut diserahkan kepada korban dan dibuangnya lalu korban membujuk terdakwa untuk pulang kemudian saat melanjutkan berjalan kaki dan terdakwa dalam keadaan lengah lalu korban mencoba melarikan diri namun terdakwa mengejar korban hingga korban terjatuh di jalan dan terdakwa berhasil menangkap Kembali korban kemudian terdakwa memeteng leher korban dengan tangan kiri terdakwa lalu menyeret korban disepanjang jalan tersebut dan korban berontak melepaskan petengan tersebut namun terdakwa berusaha memukul muka korban Kembali namun korban berusaha menghalangi dengan lengan korban menutupi wajahnya selanjutnya saksi Ambris Ambara yang lewat di jalan tersebut hendak membuang sampah kemudian mendengar teriakan korban meminta tolong lalu saksi Ambil melihat korban yang dalam keadaan dipeteng lehernya sambil diseret oleh terdakwa dan saat melewati korban dan terdakwa sambil mengendarai motor, korban menjangkau dan menarik tangan saksi Ambris lalu meminta tolong kemudian saksi Ambris memberhentikan motornya namun tidak turun dari motor lalu menanyakan perihal apa yang terjadi kemudian dijawab terdakwa “tidak usah diurus” mendengar hal tersebut saksi Ambris lalu menyampaikan kepada terdakwa untuk melepaskan korban namun jika tidak dilepas sebentar lagi polsek datang dan terdakwa tetap tidak mau melepaskan namun terdakwa meminta uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dititipkan kepada korban untuk dikembalikan lalu saksi Ambris menanyakan uang tersebut kepada korban dan korban memberikan uang tersebut kepada saksi Ambris kemudian saksi Ambris meminta terdakwa untuk melepaskan petengan kepada korban dan uang tersebut akan diserahkan kepada terdakwa selanjutnya terdakwa melepaskan petengannya kemudian saksi Ambris menyerahkan uang tersebut lalu saksi Ambris mengantarkan korban Kembali ke rumahnya setelah kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak yang berwenang.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum No.47/VISUM/RSHSMR/VII/2025 tanggal 12 Juli 2025, terhadap hasil pemeriksaan korban Anisa Febrianti Saputri dengan Kesimpulan pada pemeriksaan terhadap pasien Perempuan berusia dua puluh empat tahun yang datang ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hermina Samarinda, pada pasien ditemukan luka lecet pada dasar jempol kaki kanan akbiat kekerasan benda tumpul. Cedera tersebut tidak menyebabkan halangan dalam menjalankan pekerjaan.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP .------------------------------------------------------------------------------------- |