Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
558/Pid.B/2025/PN Smr STEFANO, SH BAHTIAR Als TIAR Bin BAHRING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 558/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3929/O.4.11.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAHTIAR Als TIAR Bin BAHRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa BAHTIAR Als TIAR Bin BAHRING pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira jam 14.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Poros Simpang Pasir Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 16.00 wita, Terdakwa yang bekerja sebagai supir di perusahaan CV. INTI JAYA mendapatkan tugas dari Saksi H. Riki Anggara Als Riki Bin H. Made Wijaya selaku owner CV. INTI JAYA untuk memuat barang berupa pupuk milik PT. CAK MANTAR sebanyak 8 (delapan) ton (160 karung) dengan menggunakan 1 (satu) unit truck Hino Dutro 130 HT dengan Nomor Polisi KT 8582 CM milik CV. INTI JAYA dengan rencana rute perjalanan pengantarannya ke PT. CAK MANTAR yang berada di Kab. Kutai Barat, setelah Terdakwa memuat pupuk tersebut kemudian membawa unit truk beserta dengan muatan pupuk ke rumah sewaan Terdakwa yang berada di Jl. H.A.M. Rifadin Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda, selanjutnya pada hari Selasa 06 Mei 2025 Saksi Andi Najamuddin selaku admin CV. INTI JAYA menghubungi Terdakwa menanyakan apakah Terdakwa sudah bisa berangkat mengantarkan pupuk pesanan PT. CAK MANTAR yang sebelumnya CV. INTI JAYA telah mengirimkan uang jalan kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa mengatakan belum bisa berangkat dikarenakan anak Terdakwa sedang sakit, kemudian pada tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 22.00 wita Terdakwa bersama dengan istri dan anaknya datang ke kantor CV. INTI JAYA yang berada di Jl. Adam Malik Citra Griya Blok F No.28 Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda dengan maksud untuk meminta kasbon sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan alasan uang jalan sudah terpakai untuk berobat anak Terdakwa yang sedang sakit, setelah itu perusahaan CV. INTI JAYA mengabulkan permintaan Terdakwa dengan syarat pada tanggal 11 Mei 2025 muatan pupuk harus diantarkan ke PT. CAK MANTAR yang berada di Kab. Kutai Barat, setelah itu Terdakwa pulang dan menggunakan uang kasbon yang Terdakwa minta untuk pengobatan anak Terdakwa yang sakit, setelah uang jalan kedua atau kasbon Terdakwa yang sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) telah habis, Terdakwa bingung mencari uang kemana lagi dan Terdakwa tidak mungkin meminta kembali ke perusahaan tempat Terdakwa bekerja, sehingga Terdakwa yang mengetahui hal tersebut berusaha mencari uang tambahan, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mencari uang tambahan dengan cara mencari pembeli tukar tambah transmisi dan radiator mobil Truck Hino Dutro 130 HT milik CV. INTI JAYA yang Terdakwa kendarai untuk bekerja, kemudian pada tanggal 11 Mei 2025 sekitar jam 16.00 wita Terdakwa pergi ke Jl. Poros Simpang Pasir Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran Kota Samarinda untuk mencari pembeli untuk tukar tambah transmisi dan radiator dan Terdakwa kebetulan bertemu dengan teman Terdakwa dan menanyakan terkait transmisi, setelah Terdakwa mendapatkan informasi bahwasannya ada seseorang yang mau tukar tambah transmisi yang berada di bengkel Nabil Putra yang berada di Jl. Simpang Pasir Gg. Dahlia RT.009 Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran Kota Samarinda, kemudian Terdakwa mendatangi lokasi tersebut dan bertemu dengan Saksi SALDIANSYAH selaku pemilik bengkel Nabil Putra dan Terdakwa langsung menanyakan kepada Saksi SALDIANSYAH “BERAPA OM TUKAR TAMBAH TRANSMISI?” dan dijawab oleh Saksi SALDIANSYAH “BIASANYA BERAPA?” dan Terdakwa menjawab “ATUR AJALAH YANG PASTINYA AMAN” kemudian Saksi SALDIANYSAH mengatakan “BAGAIMANA KALAU 2 JUTA?” dan Terdakwa menjawab “IYA YANG PASTI AMAN” kemudian Terdakwa menanyakan “KAPAN MOBIL SAYA BISA DIBAWA KESINI?” lalu dijawab Saksi SALDIANYSAH “KALAU BISA MALAM INI” dan Terdakwa menjawab bisa, kemudian Terdakwa kembali kerumah atau kos untuk mengambil kendaraan truk hino tersebut, pada malam harinya sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa sudah sampai di bengkel Nabil Putra, kemudian Terdakwa menerima uang DP sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dari Saksi SALDIANSYAH kemudian ketika mau pulang pembokaran belum selesai Terdakwa menerima uang kembali dari Saksi SALDIANSYAH sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Kemudian keesokan harinya pada tanggal 12 Mei 2025 pukul 16.00 wita Terdakwa mendatangi kembali bengkel Nabil Putra dan Terdakwa langsung bertemu dengan Saksi SALDIANSYAH dan meminta dibayarkan uang transmisi sebanyak Rp. 700.000, (tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa diberikan sisa uang tukar tambah transmisi sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) secara cash, kemudian Terdakwa meminta lagi kepada Saksi SALDIANSYAH untuk di transfer ke nomor dana Terdakwa 0857-0594-3385 sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa gunakan untuk bermain slot, kemudian Terdakwa meminta lagi sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli rokok setelah itu pembongkaran transmisi sudah selesai kendaraan Terdakwa masih di bengkel Nabil Putra dan Terdakwa meninggalkan kendaraan Terdakwa di bengkel tersebut kemudian Terdakwa bersama istri menuju ke Tenggarong menemui keluarga istri Terdakwa dan Terdakwa sudah mempersiapkan mau pindah dari kos Terdakwa sebelumnya yang berada di Jl. H.A.M. Rifadin Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir Kota Samarinda, sehingga Terdakwa tidak tinggal lagi di kos tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 20 Mei 2025 Saksi H. Riki Anggara mendapati informasi dari istri salah satu karyawan Saksi Riki yang tinggal bersebelahan di kos dengan Terdakwa kemudian menyatakan bahwa Terdakwa telah pergi membawa unit truk untuk mengantar pupuk pada tanggal 18 Mei 2025 namun Terdakwa kembali lagi kerumah sewaan Terdakwa pada tanggal 20 Mei 2025 dengan tidak membawa unit trucknya kemudian membawa seluruh barangnya beserta istri dan anaknya kemudian meminta izin kepada pemilik kos sewaan untuk berhenti menyewa di tempat kos tersebut dengan alasan Terdakwa sudah mempunyai tempat tinggal baru tanpa menyewa, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi Riki bersama dengan yang lain langsung datang ke alamat rumah sewaan Terdakwa untuk memastikan dan ternyata benar Terdakwa sudah tidak berada di kos sewaan tersebut dan seluruh barang Terdakwa sudah di bawa semua, kemudian Saksi Riki mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berada di Kab. Kutai Timur setelah itu Saksi Riki langsung mendatangi Terdakwa dan Terdakwa mengakui kabur ke Kab. Kutai Timur karena telah menukar tambah spare part transmisi unit Truck Hino Dutro 130 HT dengan Nomor polisi KT 8582 CM dengan keuntungan Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), atas perbuatan Terdakwa, Saksi Riki langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban H. Riki Anggara Als Riki Bin H. Made Wijaya selaku owner dari CV. INTI JAYA mengalami kerugian sebesar Rp. 31.500.000, (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP .-

Pihak Dipublikasikan Ya