Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G.S/2023/PN Smr PT. Bank Perkreditan Rakyat Ingertad Bangun Utama 1.Mohammad Al Rasyid Mughniy
2.Sunarti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2023/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 15 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Perkreditan Rakyat Ingertad Bangun Utama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG TRIYONO, SH., MHPT. Bank Perkreditan Rakyat Ingertad Bangun Utama
2SURYO HILAL,SH,MHPT. Bank Perkreditan Rakyat Ingertad Bangun Utama
3HENDY SUTANTO,S.H.PT. Bank Perkreditan Rakyat Ingertad Bangun Utama
Tergugat
NoNama
1Mohammad Al Rasyid Mughniy
2Sunarti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 248.379.978,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah Kreditur beritikad baik;
  3. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kredit No. 070/874/10/6000/BPR/2021 tertanggal 7 Mei 2021 antara Penggugat dengan Tergugat I;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I telah melakukan Wanprestasi dalam Perjanjian Kredit dengan PENGGUGAT No. 070/874/10/6000/BPR/2021 tertanggal 07 Mei 2021 karena tidak melunasi kewajibannya
  5. Menyatakan Objek Jaminan berupa Sertipikat Hak Pakai Nomor: 00100 tanggal 05 September 2020 tercatat atas nama Sunarti yang terletak di Desa Loa Sakoh, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Luas kurang lebih 343 m2 milik Tergugat II adalah Objek Jaminan yang sah terhadap Perjanjian Kredit No. 070/874/10/6000/BPR/2021 tertanggal 07 Mei 2021 atas nama Tergugat I;
  6. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Aset Jaminan Tergugat II berupa Tanah dan Bangunan Rumah diatasnya dengan Sertipikat Hak Pakai No. 00100 atas nama Sunarti seluas 343 M2 tertanggal 5 September 2020 yang berlokasi di Desa Loa Sakoh, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara
  7. Menyatakan Sah dan berharga terhadap Surat Pernyataan Jaminan Pribadi tertanggal 07 Mei 2021, yang ditandatangani oleh Tergugat II
  8. Menyatakan Sah dan berharga terhadap Surat Pernyataan tertanggal 07 Mei 2021, yang ditandatangani oleh Tergugat II, berisi Bersedia menjadikan jaminan kredit terhadap Sertifikat Hak Pakai No. 00100 atas nama Sunarti seluas 343 M2 tertanggal 5 September 2020 yang berlokasi di Desa Loa Sakoh, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai jaminan atas Perjanjian Kredit No. 070/874/10/6000/BPR/2021
  9. Menyatakan Sah dan berharga terhadap Surat Kuasa tertanggal 07 Mei 2021, untuk melakukan perpanjangan jangka waktu Sertifikat Hak Pakai No. 00100 atas nama Sunarti seluas 343 M2 tertanggal 5 September 2020 yang berlokasi di Desa Loa Sakoh, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang ditanda tangani oleh Tergugat II
  10. Menyatakan Sah dan berharga terhadap Surat kuasa untuk Menjual / Mengalihkan Hak atas jaminan Nomor: 070/SKJ/V/2021, tertanggal 07 Mei 2021 yang ditanda tangani oleh para Tergugat
  11. Menyatakan Sah dan berharga terhadap Surat Pernyataan Persetujuan dari seluruh ahli waris tertanggal 03 Mei 2021
  12. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas hutang atas fasilitas kredit yang diterimanya secara seketika, sekaligus dan tanggung renteng yang terdiri dari hutang pokok, bunga dan denda kepada Penggugat sebesar Rp 248.379.978 (dua ratus empat puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan rincian, sisa tunggakan pokok sebesar Rp 178.290.646,- (seratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu, enam ratus empat puluh enam rupiah), tunggakan bunga sebesar Rp 62.289.332,- (enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) dan denda sebesar Rp 7.800.000,- (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah);
  13. Menghukum Tergugat II untuk melepas hak atas objek agunan atau jaminan Sertifikat Hak Pakai No.00100 atas nama Sunarti seluas 343 M2 tertanggal 5 september 2020 yang terletak di desa Loa Sakoh, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanagera dan memberikan kuasa kepada Penggugat atas kewenangannya sendiri untuk menjual objek sita jaminan dengan harga pasar yang wajar kepada pihak lain;
  14. Memerintahkan kepada PARA TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan apapun terhadap tanah dan bangunan di atas Sertipikat Hak Pakai No. 00100 atas nama Sunarti seluas 343 M2 tertanggal 5 September 2020 yang berlokasi di Desa Loa Sakoh, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara
  15. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi (uit voerbaar bijvoorraad);
  16. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PARA TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak