Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
15/Pid.C/2026/PN Smr GATOT SUBROTO, SH MUHAMMAD DAVI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 15/Pid.C/2026/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan -
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1GATOT SUBROTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DAVI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

SAKSI 1 :

  • Nama : TOPAN RAKASIWI menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira Jam 23.00 Wita, di Jl. Cipto Mangunkusumo Kel. Simpang tiga Kec. Loa Janan Ilir Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel Sat Samapta yang melaksanakan Cipta Kondisi Nomor :Sprint/361/OPS.1.3./2026, setelah itu saksi bersama 1 (satu) orang rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 24 ( dua puluh empat ) antara lain: 12 ( dua belas ) Botol Merk Prost warna putih,12 (dua belas) Botol Merk Prost warna merah dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan  Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.

 

 

 

                                                                                                      SAKSI

 

 

TOPAN RAKSIWI

 

 

  

SAKSI           2 :     

  • Nama : MUHAMMAD ARIF WAHYU PRASETYO, SH menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira Jam 23.00 Wita, di Jl. Cipto Mangunkusumo Kel. Simpang tiga Kec. Loa Janan Ilir Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel Sat Samapta yang melaksanakan Cipta Kondisi Nomor:Sprint/361/OPS.1.3./2026, setelah itu saksi bersama 1 (satu) orang rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 24 ( dua puluh empat ) antara lain: 12 ( dua belas ) Botol Merk Prost warna putih,12 (dua belas) Botol Merk Prost warna merah dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan  Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.

 

                                                         

TERSANGKA :

Nama  : MUHAMMAD DAVI menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira Jam 22.00 Wita, di Jl. Cipto Mangunkusumo Kel. Simpang tiga Kec. Loa Janan Ilir Tersangka mengaku menyimpan dan menjual macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 24 ( dua puluh empat ) Botol antara lain : 12 ( dua belas ) Botol Merk Prost warna putih,12 (dua belas) Botol Merk Prost warna merah tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut

Pihak Dipublikasikan Ya