| Dakwaan |
SAKSI 1 :
- Nama : TOPAN RAKASIWI menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira Jam 23.00 Wita, di Jl. Cipto Mangunkusumo Kel. Simpang tiga Kec. Loa Janan Ilir Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel Sat Samapta yang melaksanakan Cipta Kondisi Nomor :Sprint/361/OPS.1.3./2026, setelah itu saksi bersama 1 (satu) orang rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 24 ( dua puluh empat ) antara lain: 12 ( dua belas ) Botol Merk Prost warna putih,12 (dua belas) Botol Merk Prost warna merah dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.
SAKSI
TOPAN RAKSIWI
SAKSI 2 :
- Nama : MUHAMMAD ARIF WAHYU PRASETYO, SH menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira Jam 23.00 Wita, di Jl. Cipto Mangunkusumo Kel. Simpang tiga Kec. Loa Janan Ilir Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel Sat Samapta yang melaksanakan Cipta Kondisi Nomor:Sprint/361/OPS.1.3./2026, setelah itu saksi bersama 1 (satu) orang rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda mendatangi tempat tersebut, dan mendapati berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 24 ( dua puluh empat ) antara lain: 12 ( dua belas ) Botol Merk Prost warna putih,12 (dua belas) Botol Merk Prost warna merah dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti ke ruang Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.
TERSANGKA :
Nama : MUHAMMAD DAVI menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Februari 2026, sekira Jam 22.00 Wita, di Jl. Cipto Mangunkusumo Kel. Simpang tiga Kec. Loa Janan Ilir Tersangka mengaku menyimpan dan menjual macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 24 ( dua puluh empat ) Botol antara lain : 12 ( dua belas ) Botol Merk Prost warna putih,12 (dua belas) Botol Merk Prost warna merah tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut |