Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA.
2. Menyatakan SAH atas perbutan TERGUGAT dan PENGGUGAT adalah Ingkar Janji/Wanprestasi.
3. Menyatakan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini.
4. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli Mobil antara PENGUGAT dan TERGUGAT adalah SAH Menurut HUKUM.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kembali Rp.73.000.000,- (Tujuh puluh tiga juta rupiah)
6. Menyatakan SAH dan Berharga Sita Jaminan dalam Perkara ini.
7. Menghukum TERGUGAT membayar Uang Paksa sebesar RP. 1.000.000 sehari setiap kelalain memenuhi isi putusan terhitung sejak dibacakan.
8. Membebankan Biaya Perkara kepada TERGUGAT.misalnya : Biaya Eksekusi,Biaya Panjar Gugatan,Biaya saksi, dll yang timbul akibat permasalahan ini.
|