Pada hari senin Selasa tanggal 02 Nopember 2010 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak tidaknya pada susatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2010, bertempat jalan Pramuka I Blok B. No. 26 RT. 06 Kel.Sempaja Selatan Samarinda atau setidak tidaknyadi suatu temapt lain didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda " mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hak"
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |