Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2025/PN Smr DARNAWATY, SH, MH Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DARNAWATY, SH, MH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama pemohon semula bernama DARNAWATY  dan tempat lahir Malaysia sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9171/IST/X/2012  tanggal 02 Oktober 2012 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone, menjadi DARNAWATY BINTI LATANG dan Tempat Lahir Sandakan;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan Kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak