Tanggal Pendaftaran |
Senin, 10 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
109/Pdt.G/2024/PN Smr |
Tanggal Surat |
Kamis, 06 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. WAHYU RAMA TAMA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ABDUL KHALID, Amd.,SH | PT. WAHYU RAMA TAMA | 2 | AGUSTINUS ARIF JUONO, S.H | PT. WAHYU RAMA TAMA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MUHAMMAD ZULKIPLI | 2 | RINA MUTIARA ASANAH | 3 | PT. Bank Negara IndonesPT. Bank Negara Indonesia Persero, Tbk, Kantor Cabang Samarinda |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional Kota Samarinda |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat (PT.WRT) seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1609 an. Muhammad Zulkipli yang terletak di Samarinda Jalan Sirad Salman No. 02, RT. 27, Kel. Jawa, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prop. Kalimantan Timur sah milik Penggugat (PT.WRT);
- Menyatakan menurut hukum, bahwa bukti – bukti yang diajukan Penggugat adalah sah dan berharga;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Perbuatan Para Tergugat adalah Perbuatan Melawan hukum dengan segala akibat hukum daripadanya;
- Menghukum Penggugat (PT.WRT) membayar sisa pinjamannya kepada Tergugat. III sebesarRp. 800. 000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
- Menyatakan menurut hukum, bahwa balik nama Sertifikat Hak Milik No. 1609 an. Tergugat.I ke Penggugat (PT.WRT) dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum dari Para Pihak dan Pihak lain terhadap Putusan ini;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat (PT.WRT) dapat mengalihkan Sertifikat Hak Milik No. 1609 kepada pihak lain, apabila telah melunasi sisa angsuran sebesar Rp. 800. 000.000,- (delapan ratus juta rupiah ) kepada Tergugat. III;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap Putusan ini dan melakukan Pencatataan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 1609 an. Tergugat.I ke Penggugat (PT.WRT);
- Menghukum Tergugat. I, Tergugat. II dan Tergugat. III untuk mentaati putusan ini dan membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |