Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
68/Pdt.G/2025/PN Smr MULIANA PT. Deco Segitiga Emas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 68/Pdt.G/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

<!--[if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false IN X-NONE X-NONE </xml><![endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Aptos","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Aptos; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Aptos; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-ansi-language:EN-US; mso-fareast-language:EN-US;} </style> PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Kapal No. 001/SPSM-TC/MKAL-DECO/SMD/I/2024 tertanggal 18 Januari 2024 adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Kapal No. 001/SPSM-TC/MKAL-DECO/SMD/I/2024 tertanggal 18 Januari 2024;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp411.822.419,- (Empat Ratus Sebelas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Belas Rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

4 1 Sisa biaya sewa kapal sebesar Rp111.972.419,-

4 2 Biaya penggantian Sertifikat Liferaft dan Pemadam TB.Fachrie sebesar Rp5.750.000,-

4 3 Biaya demobilisasi clearance out dari Satui Kalsel ke Samarinda Kaltim sebesar Rp6.500.000,-

4 4 Biaya BBM Solar 2000 liter Rp11.300,- untuk demobilisasi sebesar Rp22.600.000,-

4 5 Kerugian akibat keterlambatan demobilisasi 53 hari Rp5.000.000, x 53) sebesar Rp265.000.000,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per hari apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk segera melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian, termasuk pembayaran seluruh kewajiban kepada Penggugat;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair :

Apabila Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) .

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak