| Dakwaan |
Bahwa para Terdakwa I. MUHAMMAD AL FARISY Als ARIS Bin HASANUDDIN bersama dengan terdakwa II. RISKY RANDA HAKIM Bin AL ATA dan sdr. BAGAS PUJA SARKA (DPO) pada rentang waktu tanggal Bulan Januari sampai dengan Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kantor PT. Laut timur Ardiprima Jl. Adam Malik No.10 Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa PT. Laut Timur Adiprima bergerak dalam bidang distribusi barang FMCG (Fash Moving Cosumer Group) atau kebutuhan sehari-hari sesuai perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120206532119.
- Bahwa para terdakwa merupakan karyawan di PT. Laut Timur Adiprima, Terdakwa I. Muhammad Al Farisy Als Aris bekerja di PT.Laut Timur Ardiprima sejak tanggal 19 Desember 2023 sebagai sopir, terdakwa II. Rizky Randa Pratama bekerja di PT. Laut Timur Ardiprima sejak tanggal 18 Desember 2023 sebagai koordinator gudang dan sdr. Bagas Puja Sarka sejak bulan Oktober 2025 sebagai helper. Dimana para terdakwa dan sdr. Bagas Puja Sarka selama bekerja diperusahaan mendapatkan gaji/upah dari perusahaan;
- Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025 saksi Mochammad Ruly Nailil Asrori Wahid selaku Kepala Cabang Samarinda melakukan chekstock diakhir bulan, namun saat dilakukan pengecekan tersebut terdapat selisih antara fisik yang ada digudang dengan stock yang ada di system.
- Bahwa dikarenakan terdapat selisih stock tersebut sehingga pada awal bulan September 2025 saksi Mochammad Ruly Nailil Asrori Wahid memerintahkan saksi Saparudin selaku kepala gudang, saksi Bayu Agung Setiawan selaku supervisor audit dikumpulkan bersama dengan para koordinator gudang, cheker (pemeriksa barang), stockeeper (pengelola barang) dan Cheker (pemeriksa barang) untuk melakukan pengecekkan stock barang yang ada di gudang, lalu dari pengecekkan tersebut didapati jumlah barang antar stock fisik yang di gudang dengan yang dilaporkan di system terdapat selisih yang jauh berbeda, kemudian terhadap kejanggalan atau terdapatnya selisih yang sangat jauh stock fisik barang yang digudang dan yang dilaporkan di system tersebut selanjutnya dibuat berita acara audit tertanggal 09 September 2025 sehingga atas kejadian tersebut saksi Mochammad Ruly Nailil Asrori Wahid melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Sungai Kunjang;
- Bahwa barang-barang yang tidak sesuai jumlah fisik barang yang ada di gudang dengan yang tertera di system yaitu berupa :
- Sun Kara 110ML, terdapat selisih sebanyak 38.328 pcs,
- Yupi Strawberry Kiss @2.5Gr (24) 120 Gr New Design, terdapat selisih sebanyak 11.427 pcs;
- Yupi Gummy Fangs Disp Box @7Gr (12x24), terdapat selisih sebanyak 1.835;
- Yupi Fruity @2.5Gr (24) 120 Gr New Design, terdapat selisih sebanyak 2.006 pcs;
- Yupi Mango Kiss @2.5Gr (24) 120 Gr, terdapat selisih sebanyak 1.609 pcs;
- Yupi Baby Bear Sachet Disp Box 12x24, terdapat selisih sebanyak 943 pcs;
- Yupi Little Star + Vit C DispBox 12x24, terdapat selisih sebanyak 846 pcs;
- Yupi Exotic Mango W/Vit C DispBox 12x24, terdapat selisih sebanyak 799 pcs;
- Yupi Aquarium Top Lid W/O Flod Disp Box 20x14 @12 Gr, terdapat selisih sebanyak 756 pcs;
- Yupi Jungle Fun Mix Disp Box 12x24 @7Gr, terdapat selisih sebanyak 738 pcs;
- Yupi Choco Glee DispBox 12x24 @7Gr, terdapat selisih sebanyak 681 pcs;
- Yupi Ice Cream Cone DispBox 12x24 @7Gr, terdapat selisih sebanyak 619 pcs;
- Yupi Sea Wold Mix Disp Box 12Gr, terdapat selisih sebanyak 508 pcs;
Dengan jumlah keseluruhan barang-barang yang tidak sesuai jumlah fisik barang yang ada di gudang dengan yang tertera di system sebanyak 61.095 pcs.
-
- Bahwa para terdakwa melakukan penggelapan barang-barang milik PT. Laut Timur Adiprima, dengan cara : sekitar bulan Januari tahun 2025 terdakwa I. Muhammad Al Farisy Als Aris selaku sopir dan sdr. Bagas (DPO) selaku helper diajak oleh terdakwa II. Rizky Randa Pratama selaku koordinator gudang untuk bekerja sama menjual produk atau barang dari gudang tanpa sepengetahuan perusahaan, yang nantinya dari hasil penjualan barang-barang tersebut akan dibagi sama bertiga dan saat itu terdakwa I. Muhammad Al Farisy Als Aris dan sdr. Bagas menyetujui, beberapa hari kemudian Terdakwa II. Rizky Randa Pratama mengeluarkan barang dari dalam gudang sesuai faktur pemesanan para konsumen namun terdakwa II. Rizky Randa Pratama dengan sengaja melebihkan jumlahnya sehingga tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam faktur, lalu terdakwa I. Muhammad Al Farisy Als Aris dan sdr. Bagas bertugas untuk menaikan barang yang telah dilebihkan tersebut ke dalam mobil kemudian terdakwa I. Muhammad Al Farisy Als Aris dan sdr. Bagas mengantarkan barang sesuai dengan konsumen yang memesan dan juga sdr. Bagas mencari orang yang mau membeli barang yang dikeluarkan tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran dan setelah terjual serta mendapatkan uang hasil penjualan lalu terdakwa I. melaporkan kepada terdakwa II. hasil uang penjualan tersebut , kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi bertiga, dimana terdakwa I. memberikan uang kepada terdakwa II. ada yang tunai, transfer ke rekening bank BCA milik Istri terdakwa II. atas nama DELTA NORMALA dan transfer ke akun DANA OVO milik terdakwa II. dengan nomor HP 081350387597.
- Bahwa para terdakwa dan sdr. Bagas menjual barang milik perusahaan tersebut dalam 1 (satu) minggu bisa dilakukan sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali serta dilakukan secara berulang dengan cara yang sama dari bulan Januari 2025 sampai dengan bulan September 2025.
- Bahwa berdasarkan hasil audit pada tanggal 09 September 2025, dengan rincian sebagai berikut :
|
Src Barcode
|
Item Code
|
Item Name
|
Principal
|
Price (Rp)
|
Stock Awal Sistem
|
Stock Akhir Sistem
|
Hasil Stock Opname
|
Selisih
|
Selisih Karton
|
Kerugian
|
|
8992717900501
|
0702/01/001/1001
|
Sunkara 110 ml
|
Kara Santan Permata PT
|
6,232
|
1,711,420
|
253,158
|
214,830
|
38,328
|
1,597
|
238,856,257
|
|
8992741981903
|
0601/01/040/2015
|
Yupi Strawberry Kiss @2.5 gr (24) 120 gr – New Design
|
Yupi Indo Jelly Gum PT
|
6,000
|
349,003
|
24,566
|
13,139
|
11,427
|
476
|
68,561,991
|
|
8992741948708
|
0601/01/010/0001
|
Yupi Gummy Fans D.Box (12 x 24) @7 gr
|
Yupi Indo Jelly Gum PT
|
8,108
|
40,711
|
4,702
|
2,867
|
1,835
|
153
|
14,878,327
|
|
8992741947534
|
0601/01/052/2015
|
Yupi Fruity Puff @2.5 gr (24)
|
Yupi Indo Jelly Gum PT
|
6,000
|
45,729
|
2,615
|
609
|
2,006
|
84
|
12,035,999
|
|
8992741981903
|
0601/01/044/0000
|
Yupi Mango Kiss @2,5 gr (24) 120 gr
|
Yupi Indo Jelly Gum PT
|
6,000
|
45,105
|
2,620
|
1,011
|
1,609
|
67
|
9,654,000
|
|
8992741984157
|
0601/01/071/0000
|
Yupi Baby Bear Sachet (DISP Box) 12 x 24
|
Yupi Indo Jelly Gum PT
|
8,108
|
47,260
|
7,022
|
6,079
|
943
|
79
|
7,645,919
|
|
8992741942362
|
0601/01/220/0000
|
Yupi Little Star + Vit C DISP Box 12 x 24
|
Yupi Indo Jelly Gum PT
|
8,108
|
45,180
|
5,980
|
5,134
|
846
|
71
|
6,859,436
|
|
8992741972703
|
0601/01/230/0001
|
Exotic Mango W-Vit C DBOX 12 x 24 @7 gr
|
Yupi Indo Jelly Gum PT
|
8,108
|
26,975
|
3,162
|
2,363
|
799
|
67
|
6,478,356
|
|
8992741943703
|
0601/01/245/0001
|
Yupi Aquarium Top LID W-O Fold D.BOX (20 x 12) @12 gr
|
Yupi Indo Jelly Gum PT
|
8,432
|
31,659
|
4,244
|
3,488
|
756
|
38
|
6,374,933
|
|
8992741975995
|
0601/01/080/0000
|
Yupi Jungle Fun Mix D.Box 12 x 24 @7 gr
|
Yupi Indo Jelly Gum PT
|
8,108
|
32,904
|
4,068
|
3,330
|
738
|
62
|
5,983,764
|
|
8992741940795
|
0601/01/210/0001
|
Yupi Choco Glee D.BOX (12 x 24) @7gr x 12
|
Yupi Indo Jelly Gum PT
|
8,108
|
34,667
|
6,639
|
5,958
|
681
|
57
|
5,521,602
|
|
8992741983778
|
0601/01/181/0000
|
Yupi Ice Cream Cone D.Box 12 x 24 @7 gr
|
Yupi Indo Jelly Gum PT
|
8,108
|
42,196
|
6,153
|
5,534
|
619
|
52
|
5,018,902
|
|
8992741948050
|
0601/01/130/0000
|
Yupi Sea World Mix DISP Box x 12
|
Yupi Indo Jelly Gum PT
|
8,108
|
30,946
|
3,659
|
3,151
|
508
|
42
|
4,118,942
|
|
jumlah keseluruhan selisih 61.095 pcs
|
391,988,428
|
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan sdr. Bagas mengakibatkan PT. Laut Timur Adiprima mengalami kerugian senilai Rp. 391.988.427,- (tiga ratus sembilan pulih satu juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus duapuluh tujuh rupiah), sebagaimana hasil audit tanggal 9 September 2025, yang terdiri dari :
-
-
- produk Sun Kara sekitar Rp 238.856.256,- (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus limapuluh enam ribu dua ratus limapuluh enam rupiah)
- produk Yupi all varianRp 153.132.171,- (seratus lima puluh tiga juta seratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah),
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo Paal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. --------------------------------------------------
ATAU
Kedua
----------- Bahwa para Terdakwa I. MUHAMMAD AL FARISY Als ARIS Bin HASANUDDIN bersama dengan terdakwa II. RISKY RANDA HAKIM Bin AL ATA dan sdr. BAGAS PUJA SARKA (DPO) pada rentang waktu tanggal Bulan Januari sampai dengan Bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Kantor PT. Laut timur Ardiprima Jl. Adam Malik No.10 Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2025 saksi Mochammad Ruly Nailil Asrori Wahid selaku Kepala Cabang Samarinda melakukan chekstock diakhir bulan, namun saat dilakukan pengecekan tersebut terdapat selisih antara fisik yang ada digudang dengan stock yang ada di system.
- Bahwa dikarenakan terdapat selisih stock tersebut sehingga pada awal bulan September 2025 saksi Mochammad Ruly Nailil Asrori Wahid memerintahkan saksi Saparudin selaku kepala gudang, saksi Bayu Agung Setiawan selaku supervisor audit dikumpulkan bersama dengan para koordinator gudang, cheker (pemeriksa barang), stockeeper (pengelola barang) dan Cheker (pemeriksa barang) untuk melakukan pengecekkan stock barang yang ada di gudang, lalu dari pengecekkan tersebut didapati jumlah barang antar stock fisik yang di gudang dengan yang dilaporkan di system terdapat selisih yang jauh berbeda, kemudian terhadap kejanggalan atau terdapatnya selisih yang sangat jauh stock fisik barang yang digudang dan yang dilaporkan di system tersebut selanjutnya dibuat berita acara audit tertanggal 09 September 2025 sehingga atas kejadian tersebut saksi Mochammad Ruly Nailil Asrori Wahid melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Sungai Kunjang;
- Bahwa barang-barang yang tidak sesuai jumlah fisik barang yang ada di gudang dengan yang tertera di system yaitu berupa :
- Sun Kara 110ML, terdapat selisih sebanyak 38.328 pcs,
- Yupi Strawberry Kiss @2.5Gr (24) 120 Gr New Design, terdapat selisih sebanyak 11.427 pcs;
- Yupi Gummy Fangs Disp Box @7Gr (12x24), terdapat selisih sebanyak 1.835;
- Yupi Fruity @2.5Gr (24) 120 Gr New Design, terdapat selisih sebanyak 2.006 pcs;
- Yupi Mango Kiss @2.5Gr (24) 120 Gr, terdapat selisih sebanyak 1.609 pcs;
- Yupi Baby Bear Sachet Disp Box 12x24, terdapat selisih sebanyak 943 pcs;
- Yupi Little Star + Vit C DispBox 12x24, terdapat selisih sebanyak 846 pcs;
- Yupi Exotic Mango W/Vit C DispBox 12x24, terdapat selisih sebanyak 799 pcs;
- Yupi Aquarium Top Lid W/O Flod Disp Box 20x14 @12 Gr, terdapat selisih sebanyak 756 pcs;
- Yupi Jungle Fun Mix Disp Box 12x24 @7Gr, terdapat selisih sebanyak 738 pcs;
- Yupi Choco Glee DispBox 12x24 @7Gr, terdapat selisih sebanyak 681 pcs;
- Yupi Ice Cream Cone DispBox 12x24 @7Gr, terdapat selisih sebanyak 619 pcs;
- Yupi Sea Wold Mix Disp Box 12Gr, terdapat selisih sebanyak 508 pcs;
Dengan jumlah keseluruhan barang-barang yang tidak sesuai jumlah fisik barang yang ada di gudang dengan yang tertera di system sebanyak 61.095 pcs.
-
- Bahwa para terdakwa melakukan mengambil barang-barang milik PT. Laut Timur Adiprima, tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya tersebut, dengan cara : sekitar bulan Januari tahun 2025 terdakwa I. Muhammad Al Farisy Als Aris selaku sopir dan sdr. Bagas (DPO) selaku helper diajak oleh terdakwa II. Rizky Randa Pratama selaku koordinator gudang untuk bekerja sama menjual produk atau barang dari gudang tanpa sepengetahuan perusahaan, yang nantinya dari hasil penjualan barang-barang tersebut akan dibagi sama bertiga dan saat itu terdakwa I. Muhammad Al Farisy Als Aris dan sdr. Bagas menyetujui, beberapa hari kemudian Terdakwa II. Rizky Randa Pratama mengeluarkan barang dari dalam gudang sesuai faktur pemesanan para konsumen namun terdakwa II. Rizky Randa Pratama dengan sengaja melebihkan jumlahnya sehingga tidak sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam faktur, lalu terdakwa I. Muhammad Al Farisy Als Aris dan sdr. Bagas bertugas untuk menaikan barang yang telah dilebihkan tersebut ke dalam mobil kemudian terdakwa I. Muhammad Al Farisy Als Aris dan sdr. Bagas mengantarkan barang sesuai dengan konsumen yang memesan dan juga sdr. Bagas mencari orang yang mau membeli barang yang dikeluarkan tanpa sepengetahuan perusahaan tersebut dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran dan setelah terjual serta mendapatkan uang hasil penjualan lalu terdakwa I. melaporkan kepada terdakwa II. hasil uang penjualan tersebut , kemudian uang hasil penjualan tersebut dibagi bertiga, dimana terdakwa I. memberikan uang kepada terdakwa II. ada yang tunai, transfer ke rekening bank BCA milik Istri terdakwa II. atas nama DELTA NORMALA dan transfer ke akun DANA OVO milik terdakwa II. dengan nomor HP 081350387597.
- Bahwa para terdakwa dan sdr. Bagas menjual barang milik perusahaan tersebut dalam 1 (satu) minggu bisa dilakukan sebanyak 3 (tiga) sampai 4 (empat) kali serta dilakukan secara berulang dengan cara yang sama dari bulan Januari 2025 sampai dengan bulan September 2025.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan sdr. Bagas mengakibatkan PT. Laut Timur Adiprima mengalami kerugian senilai Rp. 391.988.427,- (tiga ratus sembilan pulih satu juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh tujuh rupiah) sebagaimana hasil audit tanggal 9 September 2025, yang terdiri dari :
-
-
- produk Sun Kara sekitar Rp 238.856.256,- (dua ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu dua ratus lima puluh enam rupiah)
- produk Yupi all varian Rp 153.132.171,- (seratus lima puluh tiga juta seratus tiga puluh dua ribu seratus tujuh puluh satu rupiah),
-----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Paal 126 ayat (1) UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP. -------------------------------- |