Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
43/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | DANIEL MASOLA | PT.THIESS CONTRACTORS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMAIR 1) Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2) Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan uang penggantian hak secara tunai kepada Penggugat sebesar:. Rp. 4.721.500 x 2 Rp. 9.443.000 3) Menetapkan Penggugat mendapat Jaminan kerugian Atas Kehilngan Pekerjaan Sebesar Rp.16.997.400 (enam belas juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah). 4) Menghukum Tergugat membayar upah selama proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ini berlangsung sampai dengan adanya Putusan yang mengikat dari Pengadilan Hubungan Industrial dan atau Makamah Agung Republik Indonesia; 5) Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voebaar bij Vooraad) meskipun tergugat mengajukan perlawanan (verset) / Kasas; 6) Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aqu et bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |