| Petitum |
PRIMER:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti surat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3770 atas nama Penggugat;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas tanah objek sengketa seluas ±671 m?2;;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
5. Menyatakan bahwa tanah milik Penggugat seluas ±671 m?2; merupakan bagian yang sah dari SHM Nomor 3770 yang saat ini dikuasai secara tanpa hak oleh Tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, yang terdiri dari:
o Kerugian Materiil: Sebesar Rp 2.013.000.000 (dua miliar tiga belas juta rupiah);
o Bunga Moratoir: Sebesar 6% (enam persen) per tahun dari nilai kerugian materiil, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan seluruh kerugian dibayar lunas;
o Kerugian Immateriil: Sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |