Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G/2026/PN Smr Ibnu Satria Pemerintah Kota samarinda Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ibnu Satria
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIYONO PRATIKTO, SH. MH.Ibnu Satria
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kota samarinda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Kota Samarinda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER:
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga alat bukti surat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3770 atas nama Penggugat;
3.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas tanah objek sengketa seluas ±671 m?2;;
4.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
5.    Menyatakan bahwa tanah milik Penggugat seluas ±671 m?2; merupakan bagian yang sah dari SHM Nomor 3770 yang saat ini dikuasai secara tanpa hak oleh Tergugat;
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus, yang terdiri dari:
o    Kerugian Materiil: Sebesar Rp 2.013.000.000 (dua miliar tiga belas juta rupiah);
o    Bunga Moratoir: Sebesar 6% (enam persen) per tahun dari nilai kerugian materiil, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan seluruh kerugian dibayar lunas;
o    Kerugian Immateriil: Sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini;
8.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
9.    Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
10.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak