Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
416/Pid.Sus/2024/PN Smr RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H HENDRIK KRISDYANTO Bin MEDI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 416/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1780/O.4.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRIK KRISDYANTO Bin MEDI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

------------- Bahwa Terdakwa HENDRIK KRISDYANTO Bin MEDI, pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Mas Penghulu Gang Surya 1 RT.09 No.59 Kelurahan Mesjid Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dipakai untuk tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi I NYOMAN ANGGA, SH bersama Saksi MUHAMMAD YAMIN, SH., MH dan Saksi TEZAR INDRA WIBISANA, SH., MH selaku Anggota Reskoba Polresta Samarinda melakukan penggeledahan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang didalam rumah tersebut terdapat Terdakwa selaku pemilik rumah, saat Saksi I NYOMAN ANGGA, SH bersama Saksi MUHAMMAD YAMIN, SH., MH dan Saksi TEZAR INDRA WIBISANA, SH., MH datang terlihat Terdakwa sedang menggenggam 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna ungu IMEI: 862581061566697, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan rumah dari dalam laci almari kamar milik Terdakwa ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu seberat 3,03 (tiga koma kosong tiga) gram brutto, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah sendok penakar dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna pink, saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut semua adalah milik Terdakwa yang mana sabu tersebut didapat dari membeli kepada Saksi ARDIANSYAH Als ADI Als CINGEK. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sabu-sabu tersebut Terdakwa peroleh dari membeli kepada Saksi ARDIANSYAH Als ADI Als CINGEK dengan total pembayaran sebesar Rp 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang pembelian/pembayaran sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram yang Terdakwa terima pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WITA dengan cara di jejak dan Terdakwa mengambil sabu tersebut di Jembatan Mahkota II Samarinda, sedangkan sisanya sebanyak Rp 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah Terdakwa bayar hutang kepada Saksi ARDIANSYAH Als ARDI CINGGE’ karena sebelumnya Terdakwa berhutang uang tunai/caash kepada Saksi ARDIANSYAH Als ARDI CINGGE’.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian cabang Martadinata Nomor: 344/11021.00/2023 tanggal 29 Desember 2023 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 2 (dua) poket shabu dengan berat total 3,03 gram brutto atau 0,60 gram netto gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00134/NNF/2024 Tanggal 09 Januari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor 00303/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,940 gram adalah benar positif metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor 00304/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,501 gram adalah benar positif metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 2 (dua) poket shabu dengan berat total 3,03 gram brutto atau 0,60 gram netto gram netto tersebut tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang diberi wewenang, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu tersebut.

--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------- Bahwa HENDRIK KRISDYANTO Bin MEDI, pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan Mas Penghulu Gang Surya 1 RT.09 No.59 Kelurahan Mesjid Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda tepatnya di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan waktu dan tempat tersebut diatas, informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang sering dipakai untuk tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Saksi I NYOMAN ANGGA, SH bersama Saksi MUHAMMAD YAMIN, SH., MH dan Saksi TEZAR INDRA WIBISANA, SH., MH selaku Anggota Reskoba Polresta Samarinda melakukan penggeledahan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang didalam rumah tersebut terdapat Terdakwa selaku pemilik rumah, saat Saksi I NYOMAN ANGGA, SH bersama Saksi MUHAMMAD YAMIN, SH., MH dan Saksi TEZAR INDRA WIBISANA, SH., MH datang terlihat Terdakwa sedang menggenggam 1 (satu) unit HP Android merk Oppo warna ungu IMEI: 862581061566697, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan rumah dari dalam laci almari kamar milik Terdakwa ditemukan 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu seberat 3,03 (tiga koma kosong tiga) gram brutto, 1 (satu) bendel plastik klip, 1 (satu) buah sendok penakar dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam didalam 1 (satu) buah dompet kecil warna pink, saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut semua adalah milik Terdakwa yang mana sabu tersebut didapat dari membeli kepada Saksi ARDIANSYAH Als ADI Als CINGEK. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa sabu-sabu tersebut Terdakwa peroleh dari membeli kepada Saksi ARDIANSYAH Als ADI Als CINGEK dengan total pembayaran sebesar Rp 19.500.000,- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian Rp 3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah uang pembelian/pembayaran sabu-sabu sebanyak 5 (lima) gram yang Terdakwa terima pada hari Senin tanggal 25 Desember 2023 sekira pukul 09.00 WITA dengan cara di jejak dan Terdakwa mengambil sabu tersebut di Jembatan Mahkota II Samarinda, sedangkan sisanya sebanyak Rp 15.750.000,- (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) adalah Terdakwa bayar hutang kepada Saksi ARDIANSYAH Als ARDI CINGGE’ karena sebelumnya Terdakwa berhutang uang tunai/caash kepada Saksi ARDIANSYAH Als ARDI CINGGE’.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian cabang Martadinata Nomor: 344/11021.00/2023 tanggal 29 Desember 2023 dengan kesimpulan hasil penimbangan barang berupa 2 (dua) poket shabu dengan berat total 3,03 gram brutto atau 0,60 gram netto gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00134/NNF/2024 Tanggal 09 Januari 2024, dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • Barang bukti dengan nomor 00303/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±1,940 gram adalah benar positif metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Barang bukti dengan nomor 00304/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,501 gram adalah benar positif metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu seberat 2 (dua) poket shabu dengan berat total 3,03 gram brutto atau 0,60 gram netto gram netto tidak ada izin dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang diberi wewenang, sehingga terdakwa tidak mempunyai hak untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut.

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya