Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti sah menurut hukum telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat baik material dan immaterial dengan segala resiko hukumnya di tanggung oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat atas Sita Jaminan 2 (dua) bidang tanah (lokasi) beserta bangunan rumah yang terletak (1). di Jalan Banggeris No. 01 RT. 006 RW. 000 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dan (2). di Jalan Rapak Indah Gg. 3 RT. 35 No. 35 Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi baik material dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp 1.829.375.000,- (Satu miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dibayar tunai setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk tidak menggadaikan, menjual, menyewakan, menyamarkan, menitipkan dan atau memindah tangankan kepada pihak lain dalam bentuk apapun sepanjang perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atas Sita Jaminan 2 (dua) bidang tanah (lokasi) beserta bangunan rumah yang terletak (1). di Jalan Banggeris No. 01 RT. 006 RW. 000 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dan (2). di Jalan Rapak Indah Gg. 3 RT. 35 No. 35 Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur;
- Menghukum Tergugat bilamana mana perkara ini sudah berkuatan hukum tetap untuk mengosongkan atas Sita Jaminan 2 (dua) bidang tanah (lokasi) beserta bangunan rumah yang terletak (1). di Jalan Banggeris No. 01 RT. 006 RW. 000 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dan (2). di Jalan Rapak Indah Gg. 3 RT. 35 No. 35 Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat berhak mengajukan Lelang menurut ketentuan hukum yang berlaku karena Tergugat tidak membayar kerugian baik material maupun immaterial sebesar Rp 1.829.375.000,- (Satu miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat, karena Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap terhadap harta benda Tergugat yang telah menjadi Sita Jaminan sebelumnya terhadap 2 (dua) bidang tanah (lokasi) beserta bangunan rumah yang terletak (1). di Jalan Banggeris No. 01 RT. 006 RW. 000 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dan (2). di Jalan Rapak Indah Gg. 3 RT. 35 No. 35 Kelurahan Karang Asam Ilir Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat menerima ganti rugi kerugian baik material maupun immaterial sebesar Rp 1.829.375.000,- (Satu miliar delapan ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) melalui putusan Lelang;
- Menghukum Tergugat untuk patuh dan mentaati keputusan Lelang;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
|