Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr | 1.ARIF PASCAYUDHA, S.H. 3.Irawan EM 5.Rudi Susanta, S.H.M.H |
RAHMAN, S.Kom. Bin (Alm) BUSRA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||
Nomor Perkara | 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDS – 03/TNGGA/09/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Dakwaan | Primair Bahwa terdakwa RAHMAN, S.Kom. Bin (Alm) BUSRA selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019 s/d 2023 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 095 Tahun 2019 tanggal 20 Oktober 2019 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019-2023, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Drs. H. HANAFIAH. MM Bin (Alm) TALHA selaku Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019 s/d 2023 berdasarkan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 095 Tahun 2019 tanggal 20 Oktober 2019 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019-2023 dan saksi MUHAMMAD PRABOWO ARAH Bin (Alm) HANDOKO RISBIANTO selaku Wakil Bendahara I Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019-2023 berdasarkan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 095 Tahun 2019 tanggal 20 Oktober 2019 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kab. Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019 - 2023 (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti sekitar bulan Januari 2020 sampai dengan Bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara di Velodrom Komplek Stadion Aji imbut Kecamatan Tenggarong seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan secara melawan hukum yaitu terdakwa selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Drs. H. HANAFIAH. MM Bin (Alm) TALHA selaku Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019 s/d 2023 dan saksi MUHAMMAD PRABOWO ARAH Bin (Alm) HANDOKO RISBIANTO selaku Wakil Bendahara I Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019-2023 (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang telah menggunakan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020, APBD-P Tahun Anggaran 2020, APBD Tahun Anggaran 2021 dan APBD-P Tahun Anggaran 2021 dengan cara tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau tidak dapat dipertanggungjawabkan serta membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah (fiktif) dan melakukan pencatatan pada Buku Kas Umum (BKU) tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya. Sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 16 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, BAB II Huruf D Huruf e Nomor 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), memperkaya diri sendiri yaitu memperkaya terdakwa selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019-2023 atau orang lain yaitu saksi Drs. H. HANAFIAH. MM Bin (Alm) TALHA dan atau saksi MUHAMMAD PRABOWO ARAH Bin (Alm) HANDOKO RISBIANTO atau suatu korporasi yaitu Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara atau Cabang Olahraga (CABOR) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp 4.477.042.150,- (empat milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Hibah kepada KONI Kab. Kutai Kartanegara yang berasal dari APBD dan APBD-P Kab. Kutai Kartanegara TA. 2020 dan 2021 Nomor : PE.03.03/SR/S-426/PW17/5/2024 tanggal 21 Februari 2024 ----- Perbuatan terdakwa RAHMAN, S.Kom Bin (Alm) BUSRA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Bahwa terdakwa RAHMAN, S.Kom. Bin (Alm) BUSRA selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019 s/d 2023 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 095 Tahun 2019 tanggal 20 Oktober 2019 tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019-2023, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Drs. H. HANAFIAH. MM Bin (Alm) TALHA selaku Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019 s/d 2023 berdasarkan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 095 Tahun 2019 tanggal 20 Oktober 2019 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019-2023 dan saksi MUHAMMAD PRABOWO ARAH Bin (Alm) HANDOKO RISBIANTO selaku Wakil Bendahara I Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019-2023 berdasarkan Surat Keputusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 095 Tahun 2019 tanggal 20 Oktober 2019 Tentang Pengukuhan Personalia Pengurus KONI Kab. Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019 - 2023 (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti sekitar bulan Januari 2020 sampai dengan Bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara di Velodrom Komplek Stadion Aji imbut Kecamatan Tenggarong seberang Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 ayat (1) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 angka (5) Jo Pasal 4 Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri yaitu menguntungkan terdakwa selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019-2023 atau orang lain yaitu saksi Drs. H. HANAFIAH. MM Bin (Alm) TALHA selaku Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019 s/d 2023 dan saksi MUHAMMAD PRABOWO ARAH Bin (Alm) HANDOKO RISBIANTO selaku Wakil Bendahara I Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019-2023 atau suatu korporasi yaitu Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Kutai Kartanegara atau Cabang Olahraga (CABOR) Kutai Kartanegara, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutai Kartanegara, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Drs. H. HANAFIAH. MM Bin (Alm) TALHA selaku Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019 s/d 2023 dan saksi MUHAMMAD PRABOWO ARAH Bin (Alm) HANDOKO RISBIANTO selaku Wakil Bendahara I Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutai Kartanegara Masa Bhakti 2019-2023 yang telah menggunakan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kutai Kartanegara yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020, APBD-P Tahun Anggaran 2020, APBD Tahun Anggaran 2021 dan APBD-P Tahun Anggaran 2021 dengan cara tidak sesuai dengan peruntukannya dan/atau tidak dapat dipertanggungjawabkan serta membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah (fiktif) dan melakukan pencatatan pada Buku Kas Umum (BKU) tidak sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya. Sehingga perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 18 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 16 Ayat (1), Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sossaksil Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, BAB II Huruf D Huruf e Nomor 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp. 4.477.042.150,- (empat milyar empat ratus tujuh puluh tujuh juta empat puluh dua ribu seratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bantuan Dana Hibah kepada KONI Kab. Kutai Kartanegara yang berasal dari APBD dan APBD-P Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2020 dan 2021, Nomor : PE.03.03/SR/S-426/PW17/5/2024 tanggal 21 Pebruari 2024 |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |