| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. ----------------------
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM terhadap PENGGUGAT. --
- Menghukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran ganti rugi Materil sebesar Rp. 8.220.000.000,- (Delapan Miliar dua ratus dua pulu juta rupiah) dan diserahkan secara seketika bertahap Kepada PENGGUGAT sejak keputusan perkara ini. ---------------------------------------
- Menghuukum dan Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran ganti rugi Immateriil sebesar Rp. 4.260.000.000 (Empat Miliar Dua Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) dan/ atau Atau "Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar jumlah yang dianggap patut dan adil oleh Pengadilan." Dan diserahkan secara seketika Kepada PENGGUGAT sejak keputusan perkara ini. -------
- Menghukum Tergugat untuk Memperbaiki Kapal Kayu KM. Berkah Sinta Milik Penggugat hingga Kembali pada Kondisi Semula, atau Menanggung Seluruh Biaya Perbaikan yang Diperlukan. --------------------------
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Aset-Aset Tergugat untuk menjamin pembayaran ganti rugi. --------------------------------------------
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dijalankan dan dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT. -----------------------------------
- Memerintahkan TERGUGAT untuk Menghentikan Kegiatan Operasional Kapal Tongkang Kalimantan Persada 01 yang Ditarik oleh Tag Boat Delta Ayu 628 hingga Ada Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap.
- "Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi tambahan (Pasal 1253 KUH Perdata), jika TERGUGAT lalai atau sengaja menunda pembayaran ganti rugi yang telah ditetapkan pengadilan sampai adanya keputusan tetap. ---------------------------------------
- "Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini; ------
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan atau Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya |