Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
426/Pid.B/2024/PN Smr CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H LUCKY PANAMBUNAN Bin PANAMBUNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 426/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1683/O.4.11.3/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1CHENDI WULANSARI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUCKY PANAMBUNAN Bin PANAMBUNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa LUCKY PANAMBUNAN Bin PANAMBUNAN pada hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024 sekira jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2024 di Jl. Niaga Selatan Kel. Pelabuhan Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan tindak pidana Dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum hak suatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

----- Bermula ketika Terdakwa meminjam saksi korban (Johannes Pasaribu) dan berkata ”KEP MINJAM MOTOR MAU MAKAN SEBENTAR” lalu saksi korban menyerahkan kunci kendaraan kepada Terdakwa, setelah Terdakwa menerima kunci kendaraan tersebut, Terdakwa langsung membawa 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Blade KT-2975-WU milik saksi korban ke arah Jl. Ahmad Dahlan untuk makan di sebuah warung, kemudian sekira 30 (tiga puluh) menit Terdakwa selesai makan Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa Di Jl. Niaga Selatan tepatnya di daerah Ramayana, setelah Terdakwa pulang tidak lama kemudian datang seseorang yang Terdakwa tidak kenal dan orang tersebut berkata ”PINJAM MOTOR BUAT AMBIL UANG” namun Terdakwa tidak memperbolehkannya, kemudian orang tersebut berkata ”OJEKAN SUDAH NANTI KU BAYAR KAMU Rp. 50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH)” mendengar tawaran tersebut Terdakwa langsung mau mengantarkan orang tersebut, orang tersebut meminta kepada Terdakwa untuk mengantarkannya ke Jl. Abdul Wahab Syahranie Gg 3B, sesampainya di Jl. Abdul Wahab Syahranie Gg. 3B orang tersebut menunjukan Rumah Bangsalan dan Terdakwa berhenti dari rumah bangsalan tersebut sekitar 100 (seratus) Meter, kemudian orang tersebut turun dan mengajak Terdakwa untuk merokok setelah merokok orang tersebut berkata ”PINJAM MOTOR MAU AMBIL UANG SAMA ISTRI, NDA ENAK SAMA MERTUA” kemudian Terdakwa menyerahkan kunci dan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Blade KT-2975-WU kepada orang tersebut, Terdakwa mempercayakan kendaraan milik saksi korban tersebut untuk di bawa oleh orang lain dikarenakan Terdakwa merasa bahwa orang tersebut akan mengambil uang untuk membayar jasa Terdakwa setelah mengantarkan orang tersebut, awalnya Terdakwa menunggu di tempat Terdakwa pertama kali berhenti, kemudian sekitar 15 (lima belas) menit Terdakwa menunggu Terdakwa mencoba untuk masuk kedalam gang mencari keberadaan orang tersebut namun Terdakwa tidak menemukannnya. Setelah kendaraan tidak dapat Terdakwa temukan Terdakwa pulang ke daerah Citra Niaga untuk mendatangi saksi korban dan menginformasikan kejadian tersebut, selanjutnya Terdakwa di suruh untuk mencari keberadaan orang dan kendaraan saksi korban, pada saat itu Terdakwa melihat saksi korban masih sibuk kemudian Terdakwa pergi ke Jl. Pelabuhan untuk duduk di pinggir jalan.

Bahwa setelah saksi korban tidak menemukan kendaraan miliknya setelah itu saksi korban membawa terdakwa ke kantor polisi utnuk diproses lebih lanjut.

----- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sekira sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

----- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 372 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya