Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.B/2025/PN Smr BINTANG SAMUDERA, S.H. SULAIMANSYAH Bin SAHADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 271/Pid.B/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1707/O.4.11.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG SAMUDERA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULAIMANSYAH Bin SAHADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SULAIMANSYAH Bin SAHADI pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 19.12 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Kantor CV ISTANA UTAMA di Jl. DI Panjaitan, No. 08, Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “ Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa pada tanggal 02 Mei 2024, Saksi Emanuel Setiawan selaku Direktur CV Istana Utama memiliki keinginan untuk melakukan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi yakni BG006 dan BG009 dengan meminta bantuan kepada Saksi Muhammad Yusuf .Terhadap permintaan tersebut, Saksi Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa terdapat kenalannya yakni Terdakwa Sulaimansyah yang dapat melakukan pengurusan  Sertifikat Badan Usaha (SBU);
  • Pada tanggal 07 Mei 2024, Terdakwa meminta untuk dikirimkan sejumlah uang sebagai down payment (DP) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang ditransfer oleh Saksi Emanuel Setiawan kepada Saksi Muhammad Yusuf. Setelah dilakukan transfer, Saksi Muhammad Yusuf tidak langsung mentransfer karena masih ragu dengan Terdakwa dan menunggu surat jadi.
  • Bahwa pada tanggal 16 Juni 2024, Terdakwa menghubungi Saksi Emanuel Setiawan untuk meminta pembayaran DP, atas permohonan tersebut, Saksi Emanuel Setiawan memerintahkan kepada Saksi Muhammad Yusuf untuk segera melakukan transfer kepada Terdakwa. Atas perintah tersebut, Saksi Muhammad Yusuf melakukan transfer kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  • Bahwa setelah sepakat untuk meminta bantuan Terdakwa melakukan pengurusan dan mengirimkan sejumlah uang sebagai down payment (DP), Saksi Emanuel Setiawan dan Saksi Muhammad Yusuf mengirimkan beberapa dokumen persyaratan dan rincian biaya pengurusan yang diminta oleh Terdakwa. Dokumen persyaratan yang diminta antara lain adalah company profile CV Istana Utama, ID dan Password OSS, Foto Direktur, Kop Surat, Stempel, PTJ (jika tidak ada dibantu untuk disiapkan), dan PJSK (jika tidak ada dibantu untuk disiapkan). Selain dokumen, Terdakwa juga mengirimkan rincian biaya untuk pengurusan yang antara lain adalah sebagai berikut :

 

No.

Uraian

Volume

Harga Satuan

Total

Keterangan

1.

Kartu Anggota (KTA)

1.00

4.500.000,00

4.500.000,00

 

2.

PJTBU PENANGGUNG JAWAB BADAN USAHA

1.00

10.000.000,00

10.000.000,00

SKK JENJANG 6 (BELI DARI KAMI)

3.

PJSK (PENANGGUNG JAWAB SUB KLASIFIKASI)

2.00

7.000.000,00

14.000.000,00

SKK JENJANG 4 (BELI DARI KAMI)

4.

BIAYA INPUT PEMBERKASAN PERSUB BIDANG GEDUNG

 

 

 

 

 

BG 006 SUDAH TERMASUK INPUT SIMPK

1.00

5.000.000,00

5.000.000,00

 

 

BG 009 SUDAH TERMASUK INPUT SIMPK

1.00

5.000.000,00

5.000.000,00

 

5.

BIAYA INPUT ADMINISTRASI PEMBERKASAN PERSUB BIDANG GEDUNG (LINK KE LSP)

 

 

 

 

 

BG 006 KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN

1.00

500.000,00

500.000,00

 

 

BG 009 KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA

1.00

500.000,00

500.000,00

 

TOTAL

39,500.000,00

 

DANA YANG SUDAH MASUK

5.000.000,00

 

SISA PEMBAYARAN

34.500.000,00

 

  • Bahwa pada tanggal 12 Juli 2024, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Muhammad Ridho membutuhkan dana kekurangan sebagaimana rincian tersebut di atas untuk melakukan pengurusan, sehingga Saksi Muhammad Ridho mengirimkan uang sebesar Rp. 34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa melalui Saksi Muhammad Yusuf. Atas pengiriman sejumlah uang tersebut, Saksi Muhammad Yusuf melakukan transfer sejumlah Rp. 34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan pengiriman sejumlah uang, Saksi Muhammad Ridho menanyakan perkembangan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), hingga pada bulan Oktober 2024, Saksi Muhammad Ridho menyampaikan kepada Terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah diberikan kepada Terdakwa. Pada bulan Februari 2025, Saksi Muhammad Ridho menanyakan kembali terkait perkembangan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi untuk CV. Istana Utama dan ternyata Terdakwa menyampaikan tidak pernah melakukan pengurusan tersebut sama sekali.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa Saksi Emanuel Setiawan mengalami kerugian sebesar Rp. 39.500.000,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  KUHPidana.------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

------------ Bahwa Terdakwa SULAIMANSYAH Bin SAHADI pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 19.12 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di Kantor CV ISTANA UTAMA di Jl. DI Panjaitan, No. 08, Kel. Sungai Pinang Dalam, Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------  

  • Bahwa pada tanggal 02 Mei 2024, Saksi Emanuel Setiawan selaku Direktur CV Istana Utama memiliki keinginan untuk melakukan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi yakni BG006 dan BG009 dengan meminta bantuan kepada Saksi Muhammad Yusuf .Terhadap permintaan tersebut, Saksi Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa terdapat kenalannya yakni Terdakwa Sulaimansyah yang dapat melakukan pengurusan  Sertifikat Badan Usaha (SBU);
  • Pada tanggal 07 Mei 2024, Terdakwa meminta untuk dikirimkan sejumlah uang sebagai down payment (DP) sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang ditransfer oleh Saksi Emanuel Setiawan kepada Saksi Muhammad Yusuf. Setelah dilakukan transfer, Saksi Muhammad Yusuf tidak langsung mentransfer karena masih ragu dengan Terdakwa dan menunggu surat jadi.
  • Bahwa pada tanggal 16 Juni 2024, Terdakwa menghubungi Saksi Emanuel Setiawan untuk meminta pembayaran DP, atas permohonan tersebut, Saksi Emanuel Setiawan memerintahkan kepada Saksi Muhammad Yusuf untuk segera melakukan transfer kepada Terdakwa. Atas perintah tersebut, Saksi Muhammad Yusuf melakukan transfer kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  • Bahwa setelah sepakat untuk meminta bantuan Terdakwa melakukan pengurusan dan mengirimkan sejumlah uang sebagai down payment (DP), Saksi Emanuel Setiawan dan Saksi Muhammad Yusuf mengirimkan beberapa dokumen persyaratan dan rincian biaya pengurusan yang diminta oleh Terdakwa. Dokumen persyaratan yang diminta antara lain adalah company profile CV Istana Utama, ID dan Password OSS, Foto Direktur, Kop Surat, Stempel, PTJ (jika tidak ada dibantu untuk disiapkan), dan PJSK (jika tidak ada dibantu untuk disiapkan). Selain dokumen, Terdakwa juga mengirimkan rincian biaya untuk pengurusan yang antara lain adalah sebagai berikut :

 

No.

Uraian

Volume

Harga Satuan

Total

Keterangan

1.

Kartu Anggota (KTA)

1.00

4.500.000,00

4.500.000,00

 

2.

PJTBU PENANGGUNG JAWAB BADAN USAHA

1.00

10.000.000,00

10.000.000,00

SKK JENJANG 6 (BELI DARI KAMI)

3.

PJSK (PENANGGUNG JAWAB SUB KLASIFIKASI)

2.00

7.000.000,00

14.000.000,00

SKK JENJANG 4 (BELI DARI KAMI)

4.

BIAYA INPUT PEMBERKASAN PERSUB BIDANG GEDUNG

 

 

 

 

 

BG 006 SUDAH TERMASUK INPUT SIMPK

1.00

5.000.000,00

5.000.000,00

 

 

BG 009 SUDAH TERMASUK INPUT SIMPK

1.00

5.000.000,00

5.000.000,00

 

5.

BIAYA INPUT ADMINISTRASI PEMBERKASAN PERSUB BIDANG GEDUNG (LINK KE LSP)

 

 

 

 

 

BG 006 KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN

1.00

500.000,00

500.000,00

 

 

BG 009 KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA

1.00

500.000,00

500.000,00

 

TOTAL

39,500.000,00

 

DANA YANG SUDAH MASUK

5.000.000,00

 

SISA PEMBAYARAN

34.500.000,00

 

  • Bahwa pada tanggal 12 Juli 2024, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Muhammad Ridho membutuhkan dana kekurangan sebagaimana rincian tersebut di atas untuk melakukan pengurusan, sehingga Saksi Muhammad Ridho mengirimkan uang sebesar Rp. 34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa melalui Saksi Muhammad Yusuf. Atas pengiriman sejumlah uang tersebut, Saksi Muhammad Yusuf melakukan transfer sejumlah Rp. 34.500.000,00 (tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan pengiriman sejumlah uang, Saksi Muhammad Ridho menanyakan perkembangan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU), hingga pada bulan Oktober 2024, Saksi Muhammad Ridho menyampaikan kepada Terdakwa untuk mengembalikan uang yang telah diberikan kepada Terdakwa. Pada bulan Februari 2025, Saksi Muhammad Ridho menanyakan kembali terkait perkembangan pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Jasa Konstruksi untuk CV. Istana Utama dan ternyata Terdakwa menyampaikan tidak pernah melakukan pengurusan tersebut sama sekali.
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa Saksi Emanuel Setiawan mengalami kerugian sebesar Rp. 39.500.000,00 (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya