Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.Sus/2025/PN Smr DEWI ATHIRAH AKSAN, S.H JUMRIANTO ALS ANTO BIN H.M.JUHRI (ALM) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 274/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1766/O.4.11.3/ENZ.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI ATHIRAH AKSAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMRIANTO ALS ANTO BIN H.M.JUHRI (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa JUMRIANTO Als ANTON Bin H. M. JUHRI (Alm) dan Terdakwa JURANA Als IJUR Bin JAHRI (Alm) (berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di SMP 8 yang beralamat di Jalan Rapak Dalam Gang Pinrang, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda (tepatnya pinggir jalan) atau yang beralamat di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Jalan KH. Wahid Hasyim 2, Kel. Sempaja Selatan, Kec. Samarinda Utara, Kota Samarinda setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah,memiliki, menyimpan, menguasasi, atau menyediakan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman” yang dilakukan terdakwa pada pokoknya dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Berawal dari Tim Opsnal subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di SMP 8 yang beralamat di Jalan Rapak Dalam Gang Pinrang, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda (tepatnya pinggir jalan) sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, menanggapi informasi tersebut kemudian Tim Opsnal subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.

-     Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WITA di SMP 8 yang beralamat di Jalan Rapak Dalam Gang Pinrang, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda (tepatnya pinggir jalan) Tim Opsnal subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim mencurigai seorang laki-laki yang diketahui ialah Terdakwa JUMRIANTO Als ANTON Bin H. M. JUHRI (Alm) (berkas perkara terpisah), kemudian Tim Opsnal subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap dan menggeledah Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah), dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic kopi merk Kopi Kapal Api warna hitam merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastic klip bening yang berisikan 1 (satu) bungkus/poket narkotika jenis sabu sebesart 5,07 (lima koma tujuh) gram brutto, 1 (satu) buah kotak rokok merk Dunhill warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram brutto yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kirim Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah), selanjutnya Tim Opsnal subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan introgasi kepada Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) diketahui narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Terdakwa JURANA Als IJUR Bin JAHRI (Alm) yang berada di Rutan Kelas I beralamat di Jalan KH. Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, kemudian pada hari Sabtu 25 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa JURANA di dalam sel blok A9 didatangi oleh Petugas Kepolisian dari Polda Kaltim lalu Terdakwa JURANA diamankan oleh petugas kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merek Samsung warna hitam.

-     Kemudian menurut pengakuan Terdakwa JURANA dan Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) pada tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) dihubungi oleh sdri ATIKA diketahui menyakan mengenai ketersediaan bahan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah), lalu Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa JURANA menyakan mengenai ketersediaan bahan narkotika jenis sabu, “JUR CARIKAN PENJUAL”, kemudian Terdakwa JURANA menjawab “AKU KADA MAIN ITU LAGI MAN, KALO MAU AKU HUBUNGKAN DENGAN HERI BACO”, lalu Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) seraya menjawab “OIYA HUBUNGKAN DENGAN HERI BACO”, kemudian Terdakwa JURANA menghubungi sdra. HERI BACO “CO INI ADA YANG MAU BELI”, sdra. HERI BACO menjawab “SAPA?” lalu dijawab kembali oleh Terdakwa JURANA “OM ANTO”, sdra. HERI BACO menjawab kembali “OIYA”, kemudian Terdakwa JURANA menghubungi kembali Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) dengan mengatakan “MAN SAMA HERI BACO AJA LANGSUNG”, selanjutnya Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) menghubungi kembali sdri. ATIKA memberitahukan bahwa ketersediaan bahan narkotika jenis sabu masih ada dan memerintahkan sdri. ATIKA mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada JUMRIANTO (berkas perkara terpisah), selanjutnya setelah JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) menerima sejumlah uang tersebut, kemudian JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu) kepada Terdakwa JURANA.

-     kemudian JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) menunggu di Jalan Tongkol dan selanjutnya Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) diarahkan ke rumah sdra. HERI BACO, setelah Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) tiba di rumah sdra. HERI BACO, sdra. HERI BACO mmeberikan 1 (satu) bungkus kopi merk Kapal Api yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 5,07 (lima koma tujuh) gram brutto, kemudian terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) memberikan uang kepada sdra. HERI BACO sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) lalu sdra. HERI BACO memberikan Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,61 (nola koma enam puluh satu) gram brutto yang Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) simpan di dalam 1 (satu) kotak rokok merk dunhil warna putih, setelahnya terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) menghubungi sdri. ATIKA memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu yang dipesannya sudah ada dan sdri. ATIKA memerintahkan terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) untuk mengantarkannya ke Samarinda Seberang, lalu sdri. ATIKA mengirimkan Lokasi kepada Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah).

  • kemudian sekira pukul 16.30 WITA terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) pergi menuju ke Jalan Gg. Pinrang SMP 8, setibanya di tempat tersebut terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) ditangkap oleh Tim Opsnal subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 5,07 (lima koma tujuh) gram brutto di dalam 1 (satu) lembar plastic klip di dalam 1 (satu) bungkus kopi merk Kapal Api beserta 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,61 (nola kma enam puluh satu) gram brutto di dalam 1 (satu) kotak rokok merk dunhill warna putih yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah), lalu ditemukan juga 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam IMEI : 861800063017768 ditemukan di tangan sebelah kirim Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk honda beat warna hitma nopol: KT 6770 CAV yang digunakan oleh Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) mengantar dan membeli narkotika jenis sabu, setelah kejadian tersebut terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) dibawa untuk melakukan pengembangan asal narkotika tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor 041/11021.00/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ZULKIFLI SILI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) poket/ bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan rincian keseluruhan sebagai berikut :
  • Berat kotor/ brutto      :               5,68 (lima koma enam puluh delapan) gram
  • berat plastic                     :               1,02 (satu koma dua) gram
  • Berat bersih/ netto      :               4,66 (empat koma enam puluh enam) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : 01515/NNF/2025 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik tanggal 25 Februari 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kristal warna putih yang berada di dalam masing-masing 2 (dua) poket / bungkus plastik bening milik Terdakwa JUMRIANTO Als ANTON Bin H. M. JUHRI (Alm) dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan kristal warna putih yang disita dari JUMRIANTO Als ANTON Bin H. M. JUHRI (Alm) adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dalam penggunaan Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini dan tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-------------Bahwa ia terdakwa JUMRIANTO Als ANTON Bin H. M. JUHRI (Alm) dan Terdakwa JURANA Als IJUR Bin JAHRI (Alm) (berkas perkara terpisah) pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam dakwaan kesatu diatas, telah Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari Tim Opsnal subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di SMP 8 yang beralamat di Jalan Rapak Dalam Gang Pinrang, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda (tepatnya pinggir jalan) sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika, menanggapi informasi tersebut kemudian Tim Opsnal subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 16.30 WITA di SMP 8 yang beralamat di Jalan Rapak Dalam Gang Pinrang, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda (tepatnya pinggir jalan) Tim Opsnal subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim mencurigai seorang lakilaki yang diketahui ialah Terdakwa JUMRIANTO Als ANTON Bin H. M. JUHRI (Alm) (berkas perkara terpisah), kemudian Tim Opsnal subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap dan menggeledah Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah), dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic kopi merk Kopi Kapal Api warna hitam merah yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastic klip bening yang berisikan 1 (satu) bungkus/poket narkotika jenis sabu sebesart 5,07 (lima koma tujuh) gram brutto, 1 (satu) buah kotak rokok merk Dunhill warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus/poket narkotika jenis sabu seberat 0,61 (nol koma enam puluh satu) gram brutto yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kirim Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah), selanjutnya Tim Opsnal subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan introgasi kepada Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) diketahui narkotika jenis sabu tersebut berasal dari Terdakwa JURANA Als IJUR Bin JAHRI (Alm) yang berada di Rutan Kelas I beralamat di Jalan KH. Wahid Hasyim 2, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, kemudian pada hari Sabtu 25 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WITA, Terdakwa JURANA di dalam sel blok A9 didatangi oleh Petugas Kepolisian dari Polda Kaltim lalu Terdakwa JURANA diamankan oleh petugas kepolisian dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah HP merek Samsung warna hitam.

-     Kemudian menurut pengakuan Terdakwa JURANA dan Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) pada tanggal 24 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) dihubungi oleh sdri ATIKA diketahui menyakan mengenai ketersediaan bahan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah), lalu Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) menghubungi Terdakwa JURANA menyakan mengenai ketersediaan bahan narkotika jenis sabu, “JUR CARIKAN PENJUAL”, kemudian Terdakwa JURANA menjawab “AKU KADA MAIN ITU LAGI MAN, KALO MAU AKU HUBUNGKAN DENGAN HERI BACO”, lalu Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) seraya menjawab “OIYA HUBUNGKAN DENGAN HERI BACO”, kemudian Terdakwa JURANA menghubungi sdra. HERI BACO “CO INI ADA YANG MAU BELI”, sdra. HERI BACO menjawab “SAPA?” lalu dijawab kembali oleh Terdakwa JURANA “OM ANTO”, sdra. HERI BACO menjawab kembali “OIYA”, kemudian Terdakwa JURANA menghubungi kembali Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) dengan mengatakan “MAN SAMA HERI BACO AJA LANGSUNG”, selanjutnya Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) menghubungi kembali sdri. ATIKA memberitahukan bahwa ketersediaan bahan narkotika jenis sabu masih ada dan memerintahkan sdri. ATIKA mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada JUMRIANTO (berkas perkara terpisah), selanjutnya setelah JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) menerima sejumlah uang tersebut, kemudian JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) mentransfer sejumlah uang sebesar Rp. 4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu) kepada Terdakwa JURANA.

-     kemudian JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) menunggu di Jalan Tongkol dan selanjutnya Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) diarahkan ke rumah sdra. HERI BACO, setelah Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) tiba di rumah sdra. HERI BACO, sdra. HERI BACO mmeberikan 1 (satu) bungkus kopi merk Kapal Api yang didalamnya terdapat 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 5,07 (lima koma tujuh) gram brutto, kemudian terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) memberikan uang kepada sdra. HERI BACO sejumlah Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) lalu sdra. HERI BACO memberikan Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,61 (nola koma enam puluh satu) gram brutto yang Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) simpan di dalam 1 (satu) kotak rokok merk dunhil warna putih, setelahnya terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) menghubungi sdri. ATIKA memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu yang dipesannya sudah ada dan sdri. ATIKA memerintahkan terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) untuk mengantarkannya ke Samarinda Seberang, lalu sdri. ATIKA mengirimkan Lokasi kepada Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah).

  • kemudian sekira pukul 16.30 WITA terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) pergi menuju ke Jalan Gg. Pinrang SMP 8, setibanya di tempat tersebut terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) ditangkap oleh Tim Opsnal subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim dan dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 5,07 (lima koma tujuh) gram brutto di dalam 1 (satu) lembar plastic klip di dalam 1 (satu) bungkus kopi merk Kapal Api beserta 1 (satu) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 0,61 (nola kma enam puluh satu) gram brutto di dalam 1 (satu) kotak rokok merk dunhill warna putih yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah), lalu ditemukan juga 1 (satu) unit HP merk oppo warna hitam IMEI : 861800063017768 ditemukan di tangan sebelah kirim Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) dan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk honda beat warna hitma nopol: KT 6770 CAV yang digunakan oleh Terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) mengantar dan membeli narkotika jenis sabu, setelah kejadian tersebut terdakwa JUMRIANTO (berkas perkara terpisah) dibawa untuk melakukan pengembangan asal narkotika tersebut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor 041/11021.00/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandatangani oleh ZULKIFLI SILI selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Martadinata telah dilakukan penimbangan terhadap 2 (dua) poket/ bungkus narkotika jenis sabu dalam plastik bening dengan rincian keseluruhan sebagai berikut :
  • Berat kotor/ brutto      :               5,68 (lima koma enam puluh delapan) gram
  • berat plastic                     :               1,02 (satu koma dua) gram
  • Berat bersih/ netto      :               4,66 (empat koma enam puluh enam) gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium nomor : 01515/NNF/2025 Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik tanggal 25 Februari 2025, telah dilakukan pemeriksaan terhadap kristal warna putih yang berada di dalam masing-masing 2 (dua) poket / bungkus plastik bening milik Terdakwa JUMRIANTO Als ANTON Bin H. M. JUHRI (Alm) dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
  • Bahwa telah dilakukan pemeriksaan kristal warna putih yang disita dari JUMRIANTO Als ANTON Bin H. M. JUHRI (Alm) adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dalam penggunaan Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini dan tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya