Petitum |
DALAM PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat upah proses terhitung sejak bulan Maret 2025 sampai dengan bulan Desember 2025 sebesar Rp 231.589.880,- (dua ratus tiga puluh satu juta lima ratus delapan puluh sembilan
ribu delapan ratus delapan puluh rupiah);
3. Menghukum Tergugat untuk tetap membayar upah proses Penggugat sebesar Rp 23.158.988,- (dua puluh tiga juta seratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah) setiap bulan, terhitung mulai Januari 2026 dan seterusnya sampai adanya putusan perkara a quo yang memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
DALAM POKOK PERKARA
PRIMER
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------------------------------------
2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 081/SK/BPD-PST/III/2025 tanggal 14 Maret 2025 adalah tidak sah dan batal demi hukum; -----------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir karena pensiun, bukan karena pemberhentian dengan tidak hormat; ---------------------------------------
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat seluruh hak-hak normatif akibat PHK karena pensiun, dengan rincian sebagai berikut :
4.1. Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak
sebesar Rp 609.080.384,00 (enam ratus sembilan juta delapan puluh ribu tiga
ratus delapan puluh empat rupiah);
4.2. Uang Cuti Tahunan yang belum diambil sebesar Rp 11.116.314,00
4.3. Tunjangan makan sebesar Rp 3.630.000,00 (tiga juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
4.4. Tunjangan snack sebesar Rp 924.000,00 (sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah);
4.5. Jasa produksi tahun 2024 sebesar 2 (dua) bulan upah, yakni Rp 46.317.976,00 (empat puluh enam juta tiga ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah);
4.6. Jasa produksi tahun 2025 sebesar 2 (dua) bulan upah, yakni Rp 46.317.976,00 (empat puluh enam juta tiga ratus tujuh belas ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).
Jumlah seluruhnya sebesar Rp 717.386.650,- (Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh jumlah tersebut (Rp 717.386.650,- (Tujuh Ratus Tujuh Belas Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) secara sekaligus dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum kasasi, perlawanan, peninjauan kembali (uitvoebaar bij voorraad);
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
atau
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |