PERTAMA
Bahwa ia terdakwa SULTHAN HASANUDIN bin SADIDE pada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2014, bertempat Sela-sela kursi sofa di Lobi kantor BNNP Kaltim jalan rapak Indah KM 1 Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman"
|
Bahwa ia terdakwa SULTHAN HASANUDIN bin SADIDE pada hari Senin tanggal 08 Juni 2015 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Juni 2014, bertempat di Jalan Dr. Sutomo Bangsalan Wapallo Pasar Segiri Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri"
|