| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 18/Pid.C/2026/PN Smr | GATOT SUBROTO, SH | ONY SETIAWAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pid.C/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 05 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | - | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Dakwaan | SAKSI 1 : Nama : IMAM ARIF menerangkan bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 Februari 2026, sekira Jam 00.30 Wita, di café Princes Jl Kapten Soejono sambutan Kota samarinda, saksi mendapatkan informasi dari Personil yang melaksasnakan Cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 dengan nomor Sprint/361/II/OPS.1.3/2026, Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel, setelah itu saksi bersama rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda Sektor Samarinda Kota mendatangi tempat tersebut, dan mendapati sebanyak 40 (empat puluh) Botol berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) dengan rincian 20 (Dua Puluh) Botol Minuman Keras Merk Pros, 16 (Enam Belas) Botol Minuman Keras Merk Anggur merah, 3 (tiga) Botol Minuman keras Merk koniq ludwing dunken, 1 (satu) Botol minuman keras Merk Bintang dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian menyerahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.
. SAKSI 2 : ROBBY PRATAMA menerangkan bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 Februari 2026, sekira Jam 00.30 Wita, di café Princes Jl Kapten Soejono sambutan Kota samarinda, saksi mendapatkan informasi dari Personil yang melaksasnakan Cipta kondisi dalam rangka Operasi Pekat Mahakam 2026 dengan nomor Sprint/361/II/OPS.1.3/2026, Awalnya Saksi mendapatkan informasi penjualan minuman keras dari Personel, setelah itu saksi bersama rekannya yang berpropesi sebagai Anggota Kepolisian Polresta Samarinda Sektor Samarinda Kota mendatangi tempat tersebut, dan mendapati sebanyak 40 (empat puluh) Botol berbagai macam merk minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) dengan rincian 20 (Dua Puluh) Botol Minuman Keras Merk Pros, 16 (Enam Belas) Botol Minuman Keras Merk Anggur merah, 3 (tiga) Botol Minuman keras Merk koniq ludwing dunken, 1 (satu) Botol minuman keras Merk Bintang dan Tersangka melanggar Pasal 17 Perda Kota Samarinda No. 06 Tahun 2013 dan Setelah itu saksi mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian menyerahkan kepada Unit Tipiring Sat Samapta Polresta Samarinda.
TERSANGKA : Nama : ONI SETIAWAN menerangkan bahwa pada hari Minggu, tanggal 22 Februari 2026, sekira Jam 00.30 Wita, di café Princes Jl Kapten Soejono sambutan Kota samarinda, Tersangka mengaku menyimpan dan menjual minuman beralkhol golongan B (minuman kadar alkhol lebih dari 5 %) sebanyak 40 (empat puluh) Botol dengan rincian 20 (Dua Puluh) Botol Minuman Keras Merk Pros, 16 (Enam Belas) Botol Minuman Keras Merk Anggur merah, 3 (tiga) Botol Minuman keras Merk koniq ludwing dunken, 1 (satu) Botol minuman keras Merk Bintang, tersangka mengaku tidak memiliki ijin menyimpan dan menjual minuman beralkhol tersebut
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
