Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
244/Pdt.P/2025/PN Smr MEITA SELFIE ASSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 244/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEITA SELFIE ASSA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan perubahan nama pemohon semula bernama MEITA SELFIE sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 216/1982 bertanggal 14 Desenber 1982 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kecamatan Motoling,  menjadi MEITA SELFIE ASSA;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada  register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak