Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
446/Pdt.P/2025/PN Smr Denissa Kurniawan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 446/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Denissa Kurniawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Menyatakan perubahan nama pemohon dari semula bernama Denissa Kurniawan ,Ang sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran nomor 123/1972 bertanggal 4 agustus 1972 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil  Menjadi Denissa Kurniawan.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada pejabat pencatatatan sipil pada Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan,  guna dibuat catatan pinggir pada registet akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil ;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak