| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AMRYANSYAH ALS AMRY BIN NURDIN, pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat Jl. APT Pranoto dekat SPBU Kel Sungai Kledang Kec. Samarinda Seberang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 22.30 Wita, Tersangka mendapat telpon dari Saksi Usman Sardi Bin Ambo Ello (Alm) yang mana meminta Tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 gram di JL. Pad Ello, dan Tersangka diperintahkan oleh Saksi Usman Sardi Bin Ambo Ello (Alm) untuk nantinya membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi dua poket, yang kemudian disanggupi oleh Tersangka, Selanjutnya Saksi Usman Sardi Bin Ambo Ello (Alm) mentransfer uang sebesar Rp. 2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah) ke rekening milik Tersangka untuk dibelikan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Tersangka melakukan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 13 poket dengan harga per poketnya adalah 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) atau total 1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari 13 poket tersebut digabungkan menjadi 2 poket.
- Bahwa pada pukul 23.00 Wita, setelah Tersangka membeli narkotika jenis sabu tersebut, ia beranjak ketempat yang sudah disepakati bersama dengan Saksi Usman Sardi Bin Ambo Ello (Alm) untuk bertemu di Jl. APT Pranoto dekat SPBU Kel Sungai Kledang Kec. Samarinda Seberang, saat Tersangka sedang menunggu Saksi Usman Sardi Bin Ambo Ello (Alm) ia dihampiri oleh Saksi I Nyoman Angga, S.H. Anak dari I Gede Rema, Saksi Budi Rasdianto Bin H. Achmad Rasidi, Saksi Imam Sukianto Ady, S.H. Bin Subiyata, Budi Arifin, S.H. Bin Sugiyo (Alm) yang tengah melakukan penyelidikan bahwa di JL. APT Pranoto tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika, dan mencurigai Tersangka yang sedang di atas motor merk honda genio warna hitam KT-6232-BPP dipinggir jalan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak linko yang di dalamnya berisikan 2 (dua) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,55 (satu koma lima lima) gram brutto yang di temukan di dasboard motor sebelah kiri yang sebelumnya di letakan oleh Tersangka, kemudian Tersangka diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan Tersangka, Saksi I Nyoman Angga, S.H. Anak dari I Gede Rema, Saksi Budi Rasdianto Bin H. Achmad Rasidi, Saksi Imam Sukianto Ady, S.H. Bin Subiyata, Budi Arifin, S.H. Bin Sugiyo (Alm) secara keseluruhan berhasil menyita barang bukti berupa:
- 2 ( dua ) Poket / bungkus Narkotika jenis sabu seberat 1,55 ( satu koma lima lima ) gram brutto;
- 1 ( satu ) kotak linko;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam KT- 6232 – BBP;
- 1 ( satu ) unit hand phone merk Infinix warna biru imei : 356785872104621.
- Bahwa telah dilakukan penimbangan di Pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 314/11021.00/XI/2025 tanggal 20 November 2025 dengan hasil dari 2 (dua) poket/bungkus diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1, 55 (satu koma lima puluh lima) gram dan diperoleh berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram. Kemudian disisihkan seluruhnya untuk pemeriksaan labfor.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim dengan No. LAB.: LS23FK/XI/2025 tanggal 19 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, dapat disimpulkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1, 55 (satu koma lima puluh lima) gram dan diperoleh berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram tersebut benar adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------Perbuatan Terdakwa AMRYANSYAH ALS AMRY BIN NURDIN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa AMRYANSYAH ALS AMRY BIN NURDIN, pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat Jl. APT Pranoto dekat SPBU Kel Sungai Kledang Kec. Samarinda Seberang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------
- Bahwa pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 22.30 Wita, Tersangka mendapat telpon dari Saksi Usman Sardi Bin Ambo Ello (Alm) yang mana meminta Tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 gram di JL. Pad Ello, dan Tersangka diperintahkan oleh Saksi Usman Sardi Bin Ambo Ello (Alm) untuk nantinya membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi dua poket, yang kemudian disanggupi oleh Tersangka, Selanjutnya Saksi Usman Sardi Bin Ambo Ello (Alm) mentransfer uang sebesar Rp. 2.050.000 (dua juta lima puluh ribu rupiah) ke rekening milik Tersangka untuk dibelikan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian Tersangka melakukan pembelian narkotika jenis sabu sebanyak 13 poket dengan harga per poketnya adalah 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) atau total 1.950.000 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan dari 13 poket tersebut digabungkan menjadi 2 poket.
- Bahwa pada pukul 23.00 Wita, setelah Tersangka membeli narkotika jenis sabu tersebut, ia beranjak ketempat yang sudah disepakati bersama dengan Saksi Usman Sardi Bin Ambo Ello (Alm) untuk bertemu di Jl. APT Pranoto dekat SPBU Kel Sungai Kledang Kec. Samarinda Seberang, saat Tersangka sedang menunggu Saksi Usman Sardi Bin Ambo Ello (Alm) ia dihampiri oleh Saksi I Nyoman Angga, S.H. Anak dari I Gede Rema, Saksi Budi Rasdianto Bin H. Achmad Rasidi, Saksi Imam Sukianto Ady, S.H. Bin Subiyata, Budi Arifin, S.H. Bin Sugiyo (Alm) yang tengah melakukan penyelidikan bahwa di JL. APT Pranoto tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika, dan mencurigai Tersangka yang sedang di atas motor merk honda genio warna hitam KT-6232-BPP dipinggir jalan tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak linko yang di dalamnya berisikan 2 (dua) poket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,55 (satu koma lima lima) gram brutto yang di temukan di dasboard motor sebelah kiri yang sebelumnya di letakan oleh Tersangka, kemudian Tersangka diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan Tersangka, Saksi I Nyoman Angga, S.H. Anak dari I Gede Rema, Saksi Budi Rasdianto Bin H. Achmad Rasidi, Saksi Imam Sukianto Ady, S.H. Bin Subiyata, Budi Arifin, S.H. Bin Sugiyo (Alm) secara keseluruhan berhasil menyita barang bukti berupa:
- 2 ( dua ) Poket / bungkus Narkotika jenis sabu seberat 1,55 ( satu koma lima lima ) gram brutto;
- 1 ( satu ) kotak linko;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam KT- 6232 – BBP;
- 1 ( satu ) unit hand phone merk Infinix warna biru imei : 356785872104621.
- Bahwa telah dilakukan penimbangan di Pegadaian berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 314/11021.00/XI/2025 tanggal 20 November 2025 dengan hasil dari 2 (dua) poket/bungkus diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1, 55 (satu koma lima puluh lima) gram dan diperoleh berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram. Kemudian disisihkan seluruhnya untuk pemeriksaan labfor.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda-Kaltim dengan No. LAB.: LS23FK/XI/2025 tanggal 19 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Dr. Supiyanto, M.Si, dapat disimpulkan bahwa barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 1, 55 (satu koma lima puluh lima) gram dan diperoleh berat bersih 1,23 (satu koma dua puluh tiga) gram tersebut benar adalah kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------ Perbuatan Terdakwa AMRYANSYAH ALS AMRY BIN NURDIN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |