PETITUM
1. Mengabulkan gugatan penggugat Untuk Seluruhnya;
2. Memerintahkan pihak terggugat mencabut Internal memo perusahaan PT. PAMAPERSADA NUSANTARA No:KPCS/OPR/25/057/MM tertanggal 16 April 2025
3. Memerintahkan pihak penggugat mencabut Internal memo perusahaan PT PAMAPERSADA NUSANTARA No:KPCS/OPR/25/114/MM tertanggal 16 Juli 2025
4. Memerintahkan pihak tergugat membatalkan penerapan waktu kerja 3 shift dan merubah pengaturan waktu kerja menjadi : Shift 1 (pagi) Jam kerja : 12 jam 35 menit (6 hari kerja) Hari istirahat :2 hari Shift 2 (malam) Jam kerja : 12 jam 35 menit (6 hari kerja) Hari istirahat :2 hari Sesuai dengan Surat Keputusan No:JIEP/IRD/22/23/SK,tertanggal 01 Agustus 2022.
5. Menghukum pihak tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia memiliki pertimbangan lain, mohon kiranya perkara ini agar diputus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|