Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
451/Pid.Sus/2024/PN Smr RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H SYAMSUDIN BIN MUHAMMAD ANWAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 451/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1909 /O.4.11.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHAYANI NATSIR S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAMSUDIN BIN MUHAMMAD ANWAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa SYAMSUDIN Bin MUHAMMAD ANWAR, pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Tahun 2024 bertempat di Jl. Yos Sudarso tepatnya di pintu keluar masuk penumpang kapal di dermaga Pelabuhan Samarinda Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-steek-of-srootwapen), dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------

  • Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi SUTOMO bersama dengan rekan Saksi yaitu Saksi HAMKA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SYAMSUDIN Bin MUHAMMAD ANWAR (Alm) yang sedang berada di Jl. Yos Sudarso tepatnya di pintu keluar masuk penumpang kapal di dermaga Pelabuhan Samarinda Kel. Karang Mumus Kec. Samarinda Kota Kota Samarinda saat itu Saksi SUTOMO dan rekan Saksi HAMKA sedang melaksanakan pengamanan kedatangan kapal dari Pare-Pare di dermaga Pelabuhan Samarinda di pintu keluar masuk penumpang kemudian Saksi SUTOMO melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang melintas di pintu keluar masuk penumpang dan kemudian Saksi melakukan pemeriksaan badan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata tajam (sajam) jenis badik lengkap dengan sarungnya panjang 28 cm yang disimpan dipinggang sebelah kiri Terdakwa SYAMSUDIN Bin MUHAMMAD ANWAR (Alm). Selanjutnya Terdakwa beserta semua barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menyimpan dan menguasai 1 (Satu) buah senjata tajam (sajam) jenis badik lengkap dengan sarungnya tersebut yaitu adalah untuk Terdakwa jaga diri saja.
  • Bahwa Terdakwa SYAMSUDIN Bin MUHAMMAD ANWAR (Alm) tidak dapat menunjukkan ijin dari petugas dan pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata tajam jenis badik lengkap dengan sarungnya dengan panjang dari gagang sampai dengan ujung mata pisau yaitu 28 cm.

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. ---------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya