Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa DIKY ZULKARNAIN, SE. BIN (Alm.) IBRAHIM selaku Pemimpin Bidang Perkreditan PT. BPD Kaltim Kaltara Cabang Balikpapan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPD Kaltim Kaltara 109/SK/BPD-PST/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 tentang Penetapan Mutasi Pegawai di Lingkungan PT. BPD Kaltim dan Kaltara, bersama-sama dengan saksi ZEKINERI ADENA, S.IP., M.M. BIN BUDI HARYANTO selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut PT. BPD Kaltim Kaltara Nomor : 181/SK/BPD-PST/V/2019 tanggal 02 Agustus 2019 tentang Penetapan Mutasi Pegawai di Lingkungan PT. BPD Kaltim dan Kaltara dan saksi RAHMAN HIDAYAT BIN MANSYUR (Alm.) selaku Karyawan PT. Erda Indah berdasarkan Surat Pengangkatan No. : 03/SP/EI-HRD/II/19 tanggal 21 September 2020 dan Branch Manager PT. Erda Indah sesuai company profile PT. Erda Indah yang diajukan sebagai kelengkapan permohonan fasilitas kredit modal kerja No. : 036/EI-BPD/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020 (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan tanggal 19 April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor PT. BPD Kaltim Kaltara Cabang Balikpapan di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 372 Balikpapan dan di Kantor Pusat PT. BPD Kaltim Kaltara di Jl. Jendral Sudirman No. 33 - Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan pengurusan permohonan dan penyaluran Kredit Modal Kerja dari PT. BPD Kaltim Kaltara kepada PT Erda Indah dengan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dimana obyek yang dibiayai dengan Kredit Modal Kerja sebagai agunan utama yaitu Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor : 27/SPPP/WK/INF1/1420030/2020 tanggal 14 Desember 2020 (termasuk Surat Perintah Kerja (SPK) No. 221/SPK/WK/INF1/1320015/2020 tanggal 04 Desember 2020) terkait Pekerjaan Pembuatan Hunian Tetap Desa Lompio Lokasi 3 Kab. Donggala yang diserahkan oleh PT Erda Indah kepada Bankaltimtara adalah tidak benar/palsu, sehingga obyek yang dibiayai tersebut tidak memiliki nilai ekonomis dan nilai yuridis, yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 084/SK/BPD-PST/III/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kredit Corporate & Commercial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya orang lain yaitu saksi RAHMAN HIDAYAT, sdr. NANANG AGUNG PAMBUDI dan memperkaya korporasi yaitu PT. Erda Indah, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 14.850.000.000,00 (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur PE.03.03/SR/S-2094/PW17/5/2024 tanggal 31 Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (PT BPD Kaltim Kaltara / Bankaltimtara) yang sebelumnya bernama Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (BPD Kaltim) merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Timur No. 3/PD/64 tanggal 19 September 1964 yang mengalami beberapa kali perubahan Peraturan Daerah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2016 tanggal 11 November 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dengan kepemilikan saham Bankaltimtara dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kaltimtara, sehingga seluruh kekayaan daerah yang dikelola pada Bankaltimtara merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Bahwa Bankaltimtara yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan fungsi sebagai bank umum dan sebagai pemegang kas daerah atau penyimpan uang daerah, yang didirikan dengan maksud dan tujuan membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan Pembangunan daerah disegala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
- Bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha Bankaltimtara dalam bidang perkreditan dan guna memenuhi kebutuhan modal kerja dari suatu Perusahaan atau badan usaha, Bankaltimtara menyalurkan kredit jangka pendek berupa kredit modal kerja dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi PT. BPD Kaltimtara Nomor 084/SK/BPD-PST/III/2020 Tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Credit Corporate & Commercial PT. BPD Kaltimtara.
- Bahwa salah satu badan usaha penerima kredit dari Bankaltimtara adalah PT Erda Indah yang bergerak dibidang usaha kontraktor umum, jasa dan supplier yang berkedudukan di Bontang berdiri sejak tahun 2010 sesuai Akta Pendirian No.52 Tanggal 15 Oktober 2010 dan perubahan terakhirnya pada tanggal 31 Maret 2017 sesuai Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham, dengan susunan pengurus PT Erda Indah yaitu :
- Direktur : Yuni Cahyawati
- Wakil Direktur : Arif Rachman
- Manager : Fahmi Ridho
- Branch Manager : Rahman Hidayat
- Bahwa berawal dari upaya PT. Erda Indah untuk mencari proyek pekerjaan dari perusahaan BUMN yang dapat dikerjakan oleh PT. Erda Indah, pada sekitar bulan Agustus tahun 2020, saksi Rahman Hidayat bersama saksi Fahmi Ridho selaku pihak yang mewakili dari PT. Erda Indah datang ke Jakarta dan bertemu dengan orang yang mengaku bernama sdr. Nanang Agung Pambudi (dalam pencarian) dan Sdr. Harmanto Sulistyio atau Hermanto yang mengaku dapat membantu mendapatkan proyek dari perusahaan-perusahaan BUMN. Dalam pertemuan tersebut membahas pengalaman kerja dan kemampuan PT. Erda Indah dalam mengerjakan proyek, serta proyek yang sedang dan yang akan dikerjakan oleh PT. Erda Indah.
- Bahwa setelah pertemuan tersebut, saksi Fahmi Ridho dihubungi oleh Sdr. Nanang Agung Pambudi dan saksi Rahman Hidayat yang menyampaikan akan ada proyek dari PT. Waskita Karya (Persero), dan sdr. Nanang Agung Pambudi dan saksi Rahman Hidayat akan mengajukan perusahaan PT. Erda Indah untuk menjadi rekanan di PT. Waskita Karya, sedangkan untuk membiayai proyek tersebut akan mengajukan pinjaman kredit kepada Bankaltimtara Kantor Cabang Balikpapan.
- Bahwa untuk pengajuan pinjaman kredit kepada Bankaltimtara Kantor Cabang Balikpapan tersebut, maka pada tanggal 17 Desember 2020, diajukan surat permohonan fasilitas kredit sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dari PT Erda Indah dengan surat Nomor : 036/EI-BPD/XII/2020 yang ditandatangani atas nama Yuni Cahyawati selaku Direktur PT. Erda Indah untuk tujuan pembiayaan “Project Pembangunan Huntap dan Prasarana Dasar Unit di Salua Kab. Sigi, Sulawesi Tengah”.
- Bahwa permohonan fasilitas kredit dari PT. Erda Indah tersebut diterima oleh Bankaltimtara Kantor Cabang Balikpapan, yang pada saat itu susunan pengurusnya yang terkait dengan bidang perkreditan yaitu :
- Pemimpin Cabang : Haris Harsono
- Pemimpin Bidang Perkreditan : Diky Zulkarnain (terdakwa)
- Penyelia Kredit UMKM & Korporasi : Zekineri Adena
- Pelaksana Kredit UMKM : Fitriah Dini Wulandari
- Bahwa terdakwa Diky Zulkarnain, SE sebagai Pemimpin Bidang Perkreditan Cabang Balikpapan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPD Kaltim dan Kaltara Nomor 109/SK/BPD-PST/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 tentang Penetapan Mutasi Pegawai di Lingkungan PT. BPD Kaltim dan Kaltara, dengan kewenangan dan tugas yang berkaitan dengan Perkreditan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 029/SK/BPD-PST/1/2020 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Direksi Nomor 009/SK/BPD-PST/I/2019 tentang Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Bidang Organisasi, yaitu dalam Buku IV; 4. Wewenang; f. Melakukan persetujuan/keputusan/pengesahan sesuai dengan fungsi, tugas dan batas kewenangan yang berlaku; 5. Tugas Pokok ; b. memastikan dan mengelola kegiatan bidang perkreditan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian (prudential), berbasis managemen resiko dan good corporate governance (GCG); d. mengevaluasi dan memastikan pengelolaan pemberian kredit, pengendalian dan penyelamatan serta kegiatan perkreditan lainnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku; g. mengevaluasi dan memastikan persyaratan keabsahan/legalitas setiap dokumen kredit telah terpenuhi; h. mengevaluasi hasil analisis pemberian kredit; i. memberikan rekomndasi dan/atau persetujaun atas hasil pemberian kredit; m. memastikan bahwa seluruh kegiatan bidang kredit sesuai dengan pedoman dan prosedur serta peraturan perundangan yang berlaku.
- Bahwa saksi Zekineri Adena sebagai Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Cabang Balikpapan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPD Kaltim dan Kaltara Nomor 181/SK/BPD-PST/V/2019 tanggal 02 Agustus 2019 tentang Penetapan Mutasi Pegawai di Lingkungan PT. BPD Kaltim dan Kaltara, dengan wewenang dan tugas selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 029/SK/BPD-PST/1/2020 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Direksi Nomor 009/SK/BPD-PST/I/2019 tentang Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Bidang Organisasi, yaitu dalam Buku IV; 4. Wewenang; f. Melakukan persetujuan/keputusan/pengesahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 5. Tugas Pokok : b. mengelola penyaluran kredit UMKM dan atau korporasi sesuai prinsip kehati-hatian (prudential), berbasis managemen resiko dan good corporate governance (GCG); d. mereview kelengkapan dan kebenaran data serta persyaratan kredit dan jasa kredit lainnya yang harus dipenuhi nasabah; e. mengevaluasi dan mengusulkan pemberian kredit UMKM, kredit korporasi, fasilitas standby L/C, SKBDN serta bank garansi yang diajukan oleh bawahannya.
- Bahwa saksi Fitriah Dini Wulandari selaku Pelaksana Kredit, menerima kelengkapan permohonan kredit dari PT Erda Indah yakni dari saksi Fahmi Ridho dan saksi Rahman Hidayat berupa dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:
- Akte Pendirian berikut seluruh akte perubahan perusahaan.
- Dokumen Perizinan Perusahaan.
- Laporan Keuangan Audited:
- Tahun 2018 oleh KAP Khairunnas sesuai Laporan Auditor Independen No.17/NAS-B/OK/IV/19 tanggal 15 April 2019.
- Tahun 2019 oleh KAP Drs. Bambang Mudjiono & Widiarto sesuai Laporan Auditor Independen No.00374/00449/AU.2/03/1122-1/1/X/2020 tanggal 08 Oktober 2020.
- Salinan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 221/SPK/WK/INF1/1320015
/2020 tanggal 01 Desember 2020 dengan informasi nilai kontrak sebesar Rp33.650.000.000,00 pada proyek Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dan Prasarana Dasar Kavling Unit Desa Lompio Kab. Donggala Sulawesi Tengah, dengan rincian pekerjaan:
No.
|
Item Pekerjaan
|
Sat
|
Vol
|
Harga Satuan
|
Total Harga
|
1
|
Pekerjaan Pembangunan Rumah
|
Unit
|
500,00
|
58.700.000,00
|
29.350.000.000,00
|
2
|
Prasarana Khusus Kavling
|
Unit
|
500.00
|
8.600.000,00
|
4.300.000.000,00
|
TOTAL
|
33.650.000.000,00
|
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 180 hari kalender sejak tanggal
04 Desember 2020 sampai dengan tanggal 04 Juni 2021.
- Bahwa setelah diterimanya surat permohonan fasilitas kredit dari PT. Erda Indah, pada sekitar awal bulan Januari 2021, bertempat di Boncafe Samarinda dilakukan pertemuan antara pihak Bankaltimtara dengan pihak PT. Erda Indah yang dihadiri dari pihak Bankaltimtara yaitu terdakwa Diky Zulkarnain, SE, saksi Haris Harsono, saksi Zekineri Adena, saksi Haedir dan saksi Viky Pujo Rahmanto sedangkan dari pihak PT. Erda Indah dihadiri oleh saksi Rahman Hidayat, sdr. Nanang Agung Pambudi, saksi Fahmi Ridho, saksi Zulharsi dan saksi Satryio Yudi Wahono (Piyu). Dalam pertemuan tersebut membahas proses Kredit Usaha di Bankaltimtara.
- Bahwa pada tanggal 7 Januari 2021 untuk menindaklanjuti permohonan kredit PT. Erda Indah tersebut, terdakwa Diky Zulkarnain selaku Pemimpin Bidang Kredit Bankaltimtara KC Balikpapan bersama-sama dengan saksi Zekineri Adena selaku Penyelia Kredit Bankaltimtara KC Balikpapan dan saksi Rahman Hidayat melakukan kunjungan ke PT. Waskita Karya (Persero) Tbk di Gedung Waskita Rajawali Tower Lt.15 Jl.MT Haryono Jatinegara Jakarta Timur, seolah-olah melakukan konfirmasi kebenaran/keabsahan Surat Perintah Kerja (SPK) Project Pembangunan Huntap dan Prasarana Dasar Unit di Salua Kab. Sigi, Sulawesi Tengah yang diajukan kredit pada Bankaltimtara, dan atas arahan dari sdr. Nanang Agung Pambudi dan saksi Rahman Hidayat dipertemukan dengan yang mengaku bernama Hermanto sebagai staff ahli Dirut PT. Waskita Karya (persero), dalam pertemuan tersebut sdr. Hermanto menyampaikan bahwa terkait konfirmasi kontrak dapat berhubungan dengan Sutriman selaku Procurement dan Logistic Manager, dengan menunjukkan kartu nama atas nama Sutriman yang berisi informasi nomor telepon, email dan jabatan yang kemudian kartu nama tersebut difoto oleh saksi Zekineri Adena, padahal nomor telephon dalam kartu nama tersebut bukanlah milik dari saksi Sutriman selaku Procurement dan Logistic Manager PT. Waskita Karya dan sdr. Hermanto bukanlah staff ahli ataupun karyawan PT. Waskita Karya.
- Bahwa walaupun konfirmasi kebenaran SPK tersebut tidak dilakukan kepada pihak PT. Waskita Karya (Persero) selaku pemberi pekerjaan yang menerbitkan dan menandatangani SPK, namun untuk kelengkapan persyaratan proses pengajuan kredit dan sebagai bukti bahwa seolah-olah telah dilakukan konfirmasi kebenaran/keabsahan Surat Perintah Kerja (SPK) ke PT. Waskita Karya, saksi Zekineri Adena membuat Berita Acara Konfirmasi Kunjungan yang ditandatangani oleh saksi Zekineri Adena dan terdakwa Diky Zulkarnain dengan tanpa ditandatangani dari pihak dari PT. Waskita Karya, dan atas konfirmasi kunjungan tersebut, saksi Zekineri Adena melaporkan kepada saksi Haris Harsono selaku Pimpinan Cabang dan menyampaikan foto kartu nama atas nama Sutriman kepada saksi Fitriah Dini Wulandari selaku selaku Pelaksana Kredit UMKM & Korporasi serta menginstruksikan untuk melanjutkan proses pengumpulan data guna penyusunan evaluasi kredit PT. Erda Indah dan agar kelengkapan berkasnya berkoordinasi dengan saksi Rahman Hidayat dan saksi Fahmi Ridho.
- Bahwa atas arahan dari saksi Zekineri Adena tersebut selanjutnya saksi Fitriah Dini Wulandari melakukan pengumpulan data dan evaluasi permohonan kredit dengan dilakukan konfirmasi kebenaran anggaran, konfirmasi kebenaran pekerjaan proyek dan konfirmasi kebenaran penawaran harga dan Purchase Order yang disampaikan PT. Erda Indah, yaitu:
- Tanggal 14 Januari 2021 dilakukan konfirmasi kebenaran anggaran, dengan bersurat kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk Perihal Konfirmasi Kebenaran Anggaran dengan surat No. 012/C-2/BPD-BPP/1/2021 yang ditandatangani oleh saksi Haris Harsono, namun surat tersebut tidak diserahkan langsung kepada pihak PT Waskita Karya (Persero) Tbk melainkan hanya diserahkan kepada saksi Rahman Hidayat via aplikasi whatsapp dalam bentuk softcopy scan, dan beberapa hari kemudian saksi Rahman Hidayat mengirimkan balasan Surat Konfirmasi Kebenaran Anggaran yang telah ditandatangani atas nama Sutriman selaku Proc and Logistic Infra 1 PT Waskita Karya (Persero) Tbk berupa file foto kepada saksi Fitriah Dini Wulandari, padahal surat tersebut tidak pernah diterima oleh PT. Waskita Karya dan tidak pernah mengirimkan balasan surat konfirmasi.
- Tanggal 15 Januari 2021, untuk melakukan konfirmasi kebenaran pekerjaan dilokasi proyek pembuatan Huntap di Desa Lompio Lokasi 3 Kab.Donggala, saksi Zekineri Adena mengajukan permohonan untuk peninjauan lokasi proyek pembangunan hunian tetap dan prasarana kavling kepada saksi Haris Harsono selaku Pemimpin Cabang, namun usulan tersebut tidak disetujui oleh saksi Haris Harsono dan direkomendasikan pelaksanaan konfirmasi hanya via video call dan didokumentasikan. Atas rekomendasi tersebut selanjutnya tanggal 19 Januari 2021 saksi Fitriah Dini Wulandari, saksi Zekineri Adena dan terdakwa Diky Zulkarnain melakukan videocall melalui aplikasi Whatsapp dengan menghubungi Sdr. Danial (yang mengaku sebagai Suptend Area Lompio PT Waskita Karya) dan saksi Rahman Hidayat selaku Branch Manager PT Erda Indah, namun tidak dipastikan bahwa lokasi proyek tersebut benar sebagaimana dalam SPK.
- Pada tanggal 19 Januari 2021, untuk melakukan konfirmasi penawaran harga material dan purchase order yang diajukan oleh PT Erda Indah, saksi Fitriah Dini Wulandari melakukan konfirmasi via telpon dengan yang mengaku sdri. Stefany sebagai Sales Manager PT. Berkah Cahaya Nusantara selaku supplier material proyek, padahal penawaran harga dan purchase order tersebut fiktif karena PT. Erda Indah tidak pernah melakukan order material kepada PT. Berkah Cahaya Nusantara.
- Tanggal 19 Januari 2021, saksi Fitriah Dini Wulandari melakukan konfirmasi via telpon dengan yang mengaku bernama Sdr. Indra sebagai supplier material dan tenaga kerja dengan tujuan mengkonfirmasi penawaran pekerjaan dan pengadaan material.
- Tanggal 20 Januari 2021, saksi Fitriah Dini Wulandari menghubungi via telpon dengan yang mengaku sebagai Sutriman selaku selaku Procurement & Logistic Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagaimana nomor dalam kartu nama yang diserahkan oleh saksi Zekineri Adena, dengan tujuan mengkonfirmasi terkait proyek pekerjaan pembuatan Huntap di Desa Lompio Lokasi 3 Kab.Donggala.
- Bahwa hasil konfirmasi tersebut dituangkan dalam Dokumen Formulir Call Memo / Kontak (FCM) / MPAK – R02 Tanggal 19 Januari 2021 dan 20 Januari 2021 yang kemudian ditandatangani oleh saksi Fitriah Dini Wulandari, Zekineri Adena, terdakwa Diky Zulkarnain dan saksi Haris Harsono.
- Bahwa dengan tidak dilakukannya konfirmasi secara langsung atas kebenaran seluruh dokumen kontrak pekerjaan kepada Pejabat yang berwenang dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang diserahkan untuk pengajuan kredit dan konfirmasi bukan kepada pihak-pihak yang benar, serta proses evaluasi kredit hanya dilakukan secara on desk dan tidak dilakukan secara on the spot, dalam proses evaluasi permohonan kredit modal kerja PT. Erda Indah tersebut bertentangan dengan peraturan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 084/SK/BPD-PST/III/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kredit Corporate & Commercial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yaitu:
BAB III ; Proses Pemberian Kredit ; Poin 3.3 ; Data dan Sumber Informasi Debitur. Data dan informasi adalah semua data dan informasi yang diperlukan untuk analisis permohonan kredit yang diajukan oleh (calon) debitur. Data dan informasi disesuaikan dengan kebutuhan analisis, antara lain meliputi : 3.3.1. Informasi/Data; 11. Laporan hasil inspeksi On The Spot (OTS) ke tempat usaha (calon) debitur.
Point 3.4 ; Metode memperoleh Informasi ; 3.4.2 : Kunjungan ke lokasi usaha (on the spot); 1). Kunjungan langsung ke tempat usaha (calon) debitur dimaksudkan untuk mengecek kebenaran data dengan melihat secara fisik tempat usaha dan agunan, serta menggali aktifitas usaha debitur.
BAB IV Proses Analisis Kredit ; 4.1. Aspek Yuridis; 4.1.3 Legalitas Kontrak Kerja Sebagai Dasar Permohonan Kredit.Penilaian ditujukan kepada kontrak kerjanya. Hal yang perlu diteliti dalam analisis legalitas kontrak kerja antara lain dapat meliputi :
- Keabsahan kontrak kerja dengan melalukan cross check kepada pemilik proyek / bouwheer.
- Nilai kontrak.
- Hak dan kewajiban para pihak.
- Pola pembayaran (Terms of Payment).
- Masa berlaku (batas waktunya).
- Sumber dana proyek.
BAB XI Dokumentasi Kredit ; 11.1. Administrasi Dokumen Kredit; 11.1.1; Pengecekan dokumen kredit : 3) Kontrak Kerja : Untuk kredit yang diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi dimana sebagian besar didasarkan atas kontrak kerja antara debitur dengan bouwheer, maka Credit Unit harus meneliti kebenaran kontrak kerja kepada bouwheer tersebut dan selanjutnya diteliti kembali oleh Credit Operation.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2021 saksi Fitriah Dini Wulandari selaku Pelaksana Kredit UMKM melakukan penyusunan Memorandum Perangkatan Analis Kredit (MPAK) No. 001 tanggal 04 Januari 2020, dengan usulan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut dengan jenis kredit Kredit Modal Kerja – Proyek (Non Revolving) dan maksimum kredit Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), dengan didasarkan pada berkas usulan sebagai berikut :
- Surat permohonan fasilitas modal kerja PT Erda Indah No. 036/EI-BPD/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020.
- Surat Perintah Kerja (SPK) Proyek Pembangunan Huntap dan Prasarana Dasar Kavling Unit Desa Lompio Kab. Donggala, Sulawesi Tengah No. 221/SPK/WK/INF1/1320015/2020 tanggal 04 Desember 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp33.650.000.000,00 (belum termasuk PPh dan PPN 10%).
- Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Pekerjaan Pembuatan Huntap di Desa Lampio Lokasi 3 Kab. Donggala pada Proyek Pembangunan Hunian Tetap Pasca Bencana Sulawesi Tengah beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 1B No. 27/SPPP/WK/INF1/1420030/2020 tanggal 14 Desember 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp37.015.000.000,00 (include PPh, PPN 10?n SCF 4,3%).
No.
|
Uraian Pekerjaan
|
Vol
|
Harga Satuan (Rp)
|
Jumlah Harga (Rp)
|
1
|
Pekerjaan Huntap Desa Lompio Lokasi 3 Kab. Donggala
- Pekerjaan Hunian Tetap Pasca Bencana
- Prasarana Khusus Kavling
|
500 Unit
500 Unit
|
58.700.000,00
8.600.000,00
|
29.350.000.000,00
4.300.000.000,00
|
JUMLAH
|
33.650.000.000,00
|
PPN 10%
|
3.365.000.000,00
|
JUMLAH + PPN 10%
|
37.015.000.000,00
|
|
|
|
|
|
|
- Laporan Keuangan Audited Tahun 2019 dan Inhouse Tahun 2020.
- iDeb OJK mengenai nasabah, Pengurus dan Grup Usaha posisi
29 Desember 2020.
- Penilaian agunan oleh Appraisal KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan Nomor 01208/2.0004-00/PI/07/0004/1/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020.
- Penilaian agunan oleh Appraisal KJPP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan Nomor 00014/2.0124-01/PI/03/0348/1/1/2021 tanggal 11 Januari 2021.
- Review dari Unit Pengendalian dan Penyelamatan Kredit.
- Call Memo.
- Bahwa Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Proyek Pembangunan Huntap dan Prasarana Dasar Kavling Unit Desa Lompio Kab. Donggala, Sulawesi Tengah No. 221/SPK/WK/INF1/1320015/2020 tanggal 04 Desember 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp33.650.000.000,00 maupun Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Pekerjaan Pembuatan Huntap di Desa Lampio Lokasi 3 Kab. Donggala pada Proyek Pembangunan Hunian Tetap Pasca Bencana Sulawesi Tengah beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 1B No. 27/SPPP/WK/INF1/1420030/2020 tanggal 14 Desember 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp37.015.000.000,00 untuk 500 unit yang dijadikan agunan utama permohonan kredit ke Bankaltimtara tersebut adalah dokumen tidak benar, karena pada Desa Lompio tidak terdapat pekerjaan Huntap untuk 500 unit dan PT. Waskita Karya (Persero) tidak pernah menerbitkan SPK maupun SPPP tersebut.
- Bahwa permohonan kredit PT. Erda Indah tersebut juga melampirkan dokumen Laporan Keuangan Audited tahun 2018 dan tahun 2019, yaitu :
- Tahun 2018 oleh KAP Khairunnas sesuai Laporan Auditor Independen No.17/NAS-B/OK/IV/19 tanggal 15 April 2019.
- Tahun 2019 oleh KAP Drs. Bambang Mudjiono & Widiarto sesuai Laporan Auditor Independen No.00374/00449/AU.2/03/1122-1/1/X/2020 tanggal 08 Oktober 2020
sedangkan laporan keuangan audited tahun 2020 belum ada, masih laporan keuangan in house tahun 2020.
Atas dokumen laporan keuangan audited tersebut tidak pernah dilakukan konfirmasi keabsahan dokumen Laporan Keuangan Audited kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) penerbit dan laporan keuangan in house 2020 tidak dilakukan konfirmasi kepada calon debitur dan tanpa persetujuan pemegang kewenangan pemutus kredit, hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 084/SK/BPD-PST/III/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kredit Corporate & Commercial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara :
BAB III Proses Pemberian Kredit; point. 3.3. Data dan Sumber Informasi Debitur; 3.3.4. Laporan Keuangan Audited; 3). Dalam hal bank belum menerima laporan keuangan audited, bank dapat menggunakan laporan keuangan un audited sepanjang data keuangan tersebut akurat, berdasarkan : a. Konfirmasi langsung kepada (calon) debitur dan laporan keuangan un-audited tersebut ditandatangani oleh yang berwenang diperusahaan/usaha debitur; dan, c. Disetujui oleh pemegang kewenangan memutus kredit/komite kredit sesuai limit kewenangan.
Laporan keuangan audited yang diserahkan kepada Bank, idealnya di buat oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjadi rekanan Bankaltimtara, agar dapat dipertanggungjawabkan hasil auditnya, serta melakukan konfirmasi tertulis kepada KAP terkait keabsahan laporan keuangan audited yang dibuat.
- Bahwa agunan yang diajukan untuk permohonan kredit PT. Erda Indah tersebut yaitu:
JAMINAN UTAMA
|
No
|
Jenis & Letak Agunan
|
Nilai Jaminan Taksasi Appraisal
|
Jenis Perikatan
|
Nilai Perikatan
|
1
|
Harga Borongan Proyek Pekerjaan Sesuai Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor : 27/SPPP/WK/INF1/1420030/2020 Tanggal 14 Desember 2020 Pekerjaan Pembuatan Huntap di Desa Lompio Lokasi 3 Kab. Donggala pada Pembangunan Hunian Tetap pasca Bencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 1B. Rp 37.015.000.000,00 (Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Belas Juta Rupiah) termasuk PPh, PPN 10 ?n SCF 4,30 %.
|
Rp. 37.015.000.000,-
|
FEO dibawah tangan tanggal 26 Februari 2021
|
Rp. 37.015.000.000,-
|
JAMINAN TAMBAHAN
|
No
|
Jenis & Letak Agunan
|
Nilai Jaminan Taksasi Appraisal
|
Jenis Perikatan
|
Nilai Perikatan
|
1
|
Tanah seluas 72 M2 dan Bangunan Ruko 2 Lantai diatasnya seluas 137 M2 yang terletak di JL. Raya Duta Pelni (Ruko Graha 45 Blok A/2) Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Provinsi Jawa Barat sesuai SHM No. 03232 Tanggal 20 Agustus 2018 an. SUHARSYA
|
Rp 1.539.000.000,-
|
Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat 1 No. 01941/2021
|
Rp 1.539.000.000,-
|
2
|
Tanah seluas 72 M2 dan Bangunan Ruko 2 Lantai diatasnya seluas 137 M2 yang terletak di JL. Raya Duta Pelni (Ruko Graha 45 Blok A/3) Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Provinsi Jawa Barat sesuai SHM No. 03231 Tanggal 20 Agustus 2018 an. SUHARSYA
|
Rp 1.746.000.000,-
|
Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat1 No. 01942/2021
|
Rp 1.746.000.000,-
|
3
|
Tanah seluas 140 M2 dan Bangunan Rumah tinggal seluas 47 M2 yang terletak di Perumahan Greenland Cluster The Lodge Blok P NO. 03 Kel. Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang Provinsi Jawa Timur sesuai SHM No. 5743 Tanggal 12 September 2017 an. Irma Yuanita.
|
Rp 1.214.000.000,-
|
Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat 1 No. 01960/2021
|
Rp 1.214.000.000,-
|
4
|
Deposito No AD. AD78394 an. PT. Erda Indah
|
Rp 150.000.000,-
|
Akte Gadai Notaril No. 09 tanggal 26 Februari 2021
|
Rp 150.000.000,-
|
Jumlah
|
Rp 4.649.000.000,-
|
|
Rp 4.649.000.000,-
|
Bahwa jaminan tambahan berupa aset tanah dan bangunan yang diajukan dalam permohonan kredit tersebut bukan merupakan milik dari PT. Erda Indah ataupun pengurus dari PT. Erda Indah dan laporan penilaian/taksasi jaminan oleh appraisal/KJPP tidak dilakukan verifikasi kepada penerbit dokumen, hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 084/SK/BPD-PST/III/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kredit Corporate & Commercial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yaitu pada :
BAB III Proses Pemberian Kredit ; Poin 3.3 ; Data dan Sumber Informasi Debitur. Data dan informasi adalah semua data dan informasi yang diperlukan untuk analisis permohonan kredit yang diajukan oleh (calon) debitur. Data dan informasi disesuaikan dengan kebutuhan analisis, antara lain meliputi : 3.3.1. Informasi/Data; 15). Apabila data diperoleh dari informasi pihak ketiga (appraiser, dll) agar dilakukan cross-check dan verifikasi pada pihak terkait atas akurasi penilaian dan nilainya.
BAB IX Agunan Dan Asuransi ; 9.1 Agunan ; 9.1.2 Kepemilikan Agunan b. Agunan pihak ketiga dapat diterima Bank dengan sangat setektif dan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: (2) Untuk (calon) Debitur perusahaan berbadan hukum, pihak ketiga memiliki hubungan kepengurusan atau kepemilikan (direksi, komisaris atau pemegang saham termasuk perusahaan group sebagai pemegang saham). Agunan atas nama istri/suami direksi, istri/suami komisaris, atau istri/ suami pemegang saham dapat diterima dengan sangat selektif.
- Berdasarkan hasil penyusunan Memorandum Perangkatan Analis Kredit (MPAK) No. 001 tanggal 04 Januari 2020 yang dilakukan oleh saksi Fitriah Dini Wulandari tersebut, maka permohonan Kredit Modal Kerja – Proyek (Non Revolving) atas nama PT Erda Indah /Yuni Cahyawati selaku Direktur, diusulkan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut dengan ketentuan dan syarat, antara lain sebagai berikut:
- Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja – Proyek (Non Revolving)
- Maksimum Kredit : Rp15.000.000.000,00
- Keperluan Kredit : Tambahan modal kerja
Pekerjaan Pembuatan Huntap di Desa Lampio Lokasi 3 Kab. Donggala pada Pembangunan Hunian Tetap pasca Bencana Sulawesi Tengah beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 1B sesuai SPPP No. 27 /SPPP/WK/INF1/1420030/2020 tanggal 14 Desember 2020 senilai Rp37.015.000.000,00 termasuk PPh, PPN 10 ?n SCF 4,30 %.
- Jangka waktu kredit : 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak pencairan kredit.
- Bunga kredit : 11,5 % pertahun dengan metode perhitungan sliding dan jenis bunga floating dibayar setiap bulan sampai kredit dinyatakan lunas oleh Bank.
- Provisi : 0,50?ri Plafon Kredit dan dipungut sekaligus pada saat pencairan kredit dilakukan.
- Penalty : 0,50% untuk setiap keterlambatan pembayaran angsuran bunga yang melebihi 10 hari dari tanggal Jatuh Tempo Angsuran.
- Pencairan kredit : Bertahap, sesuai dengan nilai agunan tambahan berupa aset tetap dan deposito yang diserahkan kepada pihak Bank serta dengan melampirkan surat
permohonan dan PO Pembayaran dan/atau kelengkapan dokumen pendukung pencairan kredit yang telah dihitung oleh pihak bank dan sesuai syarat penarikan dana kredit. Sedangkan untuk pencairan tahap berikutnya melampirkan permohonan, rincian penggunaan anggaran dana, dan laporan progres pekerjaan yang ditandatangani
oleh pihak pemberi kerja berdasarkan pencapaian prestasi dari penggunaan dana pencairan tahap sebelumnya
- Pengembalian kredit : Sekaligus atau diangsur secara proporsional sesuai dengan realisasi pembayaran proyek yang masuk hingga kredit dinyatakan lunas.
- Bahwa selanjutnya Memorandum Perangkat Analisis Kredit tersebut diusulkan oleh diusulkan oleh saksi Zekineri Adena selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi dan saksi Fitriah Dini Wulandari selaku Pelaksana Kredit UMKM, selanjutnya di rekomendasikan oleh terdakwa Diky Zulkarnain selaku Pemimpin Bidang Kredit dan Haris Harsono selaku Pemimpin Cabang, lalu berkas usulan dikirimkan ke Kantor Pusat Bankaltimtara sampai dengan terbitnya Keputusan Kredit.
- Bahwa atas adanya penggunaan SPK palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh PT. Waskita Karya tersebut, maka pada tanggal 10 Februari 2021, PT. Waskita Karya (Persero) mengirimkan surat dengan nomor : 033/WK/INF1/1420030/2021 perihal Surat Undangan Klarifikasi SPK Pembangunan Huntap Sulteng yang ditujukan kepada Yuni Cahyawati PT. Erda Indah. Surat tersebut dikirimkan melalui email PT. Erda Indah dan aplikasi watsapp kepada Rahman Hidayat, yang menyampaikan bahwa SPK Nomor 221/SPK/WK/INF1/320015/2020 tanggal 4 Desember 2020 atas pekerjaan 500 unit Hunian Tetap Pasca Bencana Sulawesi Tengah Desa Lompio dapat dipastikan surat tersebut adalah “PALSU”. Atas surat tersebut dari pihak PT. Erda Indah tidak ada menghadiri undangan klarifikasi dimaksud, tetapi pada tanggal 10 Maret 2021 membalas surat tersebut dengan surat No : 03/EI/SK-HUNTAP/III/2021 yang ditandatangani oleh Rahman Hidayat yang menyampaikan bahwa SPK Nomor 221/SPK/WK/INF1/320015/2020 tanggal 4 Desember 2020 adalah TIDAK BENAR/PALSU.
- Bahwa walaupun SPK atas pekerjaan 500 unit Hunian Tetap Pasca Bencana Sulawesi Tengah Desa Lompio yang diusulkan kredit PT. Erda Indah tersebut tidak benar/palsu, namun pengajuan usulan kredit dari Bankaltimtara KC Balikpapan diajukan Permohonan Persetujuan Keputusan Kredit ke Kantor Pusat Bankaltimtara, dan pada tanggal 15 Februari 2021 diterbitkan Keputusan Kredit No.012/BPD-BPP/II/2021 yang ditandatangani oleh Direktur Kredit saksi Ismunandar Azis, selanjutnya pada tanggal yang sama, diterbitkan Surat Pemberitahuan Keputusan Kredit PT Erda Indah No.005/SPKK/BPD-BPP/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 yang ditandatangani oleh saksi Haris Harsono dan selanjutnya ditandatangani oleh saksi Yuni Cahyawati selaku Direktur PT. Erda Indah.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kredit dengan Akta Perjanjian Kredit No. 08 Tanggal 26 Februari 2021 didepan notaris Indrawan Adhi Bakti antara pihak PT. Erda Indah yang diwakili oleh saksi Yuni Cahyawati selaku Direktur dan pihak Bankaltimtara KC Balikpapan yang diwakili oleh saksi Siswanto selaku Pgs. Pemimpin Cabang Balikpapan, dengan struktur Fasilitas Kredit yang diberikan kepada PT. Erda Indah yaitu :
-
-
- Plafond Kredit : Rp 15.000.000.000,-
- Bunga Kredit : 11,50% (sliding)
- Jenis Kredit : KMK - Proyek (Non Revolving)
- Tujuan Kredit : Tambahan Modal Kerja Pembuatan Huntap di Desa Lompio Lokasi 3 Kab. Donggala pada Pembangunan Hunian Tetap pasca Bencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 1B
- Jangka Waktu : 12 Bulan terhitung mulai akad kredit
- Pencairan Kredit : Bertahap sesuai kebutuhan, sesuai syarat penarikan.
- Pengembalian Kredit : Sekaligus atau diangsur secara proporsional sesuai dengan realisasi pembayaran proyek yang masuk hingga kredit dinyatakan lunas
- Bahwa pemberian kredit Bankaltimtara KC Balikpapan kepada PT. Erda Indah sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) tersebut telah dilakukan pencairan seluruhnya, yaitu:
- Pada tanggal 1 Maret 2021, berdasarkan surat No.10/EI-BPD/III/2021 Perihal Permohonan Pencairan Tahap 1 sebesar Rp 4.600.000.000,- dan dilakukan pencairan tanggal 2 Maret 2021 sebesar Rp 4.600.000.000,- ke rekening PT. Erda Indah pada Bankaltimtara Nomor Rekening 0031575346, untuk pembelian material kepada supplier, akan tetapi pembayarannya tidak langsung ke rekening supplier melalui rekening debitur di PT BPD Kaltim Kaltara, sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Kredit dan PT. Berkah Cahaya Nusantara bukannlah supplier material proyek tersebut.
- Pada tanggal 8 Maret 2021, berdasarkan surat PT Erda Indah No:11/EI-BPD/III/2021 perihal Permohonan Pencairan Tahap II sebesar Rp 5.400.000.000,-, kemudian pada tanggal 9 Maret 2021, dibuatkan usulan evaluasi pencairan tahap 2 oleh Angga Susilo selaku Pelaksana Kredit UMKM & Korporasi dengan usulan pencairan sebesar Rp 5.400.000.000,- yang selanjutnya ditandatangani dan direkomendasikan setuju oleh Diky Zulkarnain dan Siswanto selaku Pgs.Pemimpin Cabang Balikpapan dan dicairkan pada tanggal yang sama sebesar Rp 5.400.000.000,- ke rekening PT. Erda Indah pada Bankaltimtara Nomor Rekening 0031575346, padahal PT. Erda Indah tidak menyerahkan seluruh bukti penggunaan dana pencairan tahap 1 sebesar Rp 4.600.000.000,- dan sebelum pencairan tahap 2, tidak dilaksanakan proses kunjungan On The Spot ke lokasi pekerjaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan dan syarat pencairan pada Keputusan Kredit.
- Pada tanggal 19 April 2021, berdasarkan surat No. 07/EI-BPD/IV/2021 Tanggal 19 April 2021 perihal permohonan pencairan kredit tahap III, sebesar Rp 5.000.000.000,- kemudian tanggal 22 April 2021 dilakukan evaluasi dan diusulkan pencairan oleh Zekineri Adena dan Angga Susilo dan disetujui oleh Diky Zulkarnain dan Haris Harsono, kemudian pencairan kredit dilaksanakan pada tanggal yang sama sebesar Rp 5.000.000.000,- ke rekening PT. Erda Indah pada Bankaltimtara Nomor Rekening 0031575346, padahal PT. Erda Indah tidak menyerahkan seluruh bukti penggunaan dana pencairan tahap 2 sebesar Rp 5.400.000.000,-, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan dan syarat pencairan pada Keputusan Kredit.
- Tanggal 2 Maret 2021, atas arahan dari sdr. Nanang Agung Pambudi dilakukan transaksi penarikan cek No.809241 PT Erda Indah sebesar Rp 1.000.000.000,- yang selanjutnya ditransfer via RTGS kepada Rahman Hidayat di Bank Mandiri no.rekening 9000041273005.
- Tanggal 3 Maret 2021, atas arahan dari sdr. Nanang Agung Pambudi dilakukan transaksi penarikan cek No.809242 PT Erda Indah No.Rek 0031575346 sebesar Rp 1.906.500.000,- yang selanjutnya ditransfer via RTGS kepada PT Berkah Cahaya Nusantara di Bank Mandiri no.rekening 1350012678650 dengan alas an untuk pembayaran pembelian material.
- Tanggal 3 Maret 2021, atas arahan dari sdr. Nanang Agung Pambudi dilakukan transaksi penarikan cek No.809243 PT Erda Indah sebesar Rp 1.035.000.000,- yang selanjutnya ditransfer via RTGS kepada Rahman Hidayat di Bank Mandiri no.rekening 9000041273005.
- Tanggal 3 Maret 2021 dilakukan transaksi penarikan tunai melalui cek No.809244 PT Erda Indah sebesar Rp 150.000.000,-.
- Tanggal 10 Maret 2021 atas arahan dari sdr. Nanang Agung Pambudi, dilakukan transaksi penarikan cek No.809246 sebesar Rp 3.630.030.000,- yang selanjutnya ditransfer via RTGS kepada Bapak Rahman Hidayat di Bank Mandiri no.rekening 9000041273005 dengan alasan untuk pembelian material.
- Tanggal 10 Maret 2021 atas arahan dari sdr. Nanang Agung Pambudi dilakukan transaksi penarikan cek No.809247 PT Erda Indah sebesar Rp 1.011.030.000,- yang selanjutnya ditransfer via RTGS kepada Rahman Hidayat di Bank Mandiri no.rekening 9000041273005.
- Tanggal 10 Maret 2021 sd 24 Maret 2021, 8 transaksi penarikan tunai oleh PT. Erda Indah melalui cek dengan total sebesar Rp 600.000.000,-.
- Tanggal 22 April 2021 atas arahan dari sdr. Nanang Agung Pambudi dilakukan transaksi penarikan cek No.809288 sebesar Rp 1.000.000.000,- yang selanjutnya ditransfer via RTGS kepada Rahman Hidayat di Bank Mandiri no.rekening 9000041273005.
- Tanggal 22 April 2021 atas arahan dari sdr. Nanang Agung Pambudi dilakukan transaksi penarikan cek No.809286 sebesar Rp 2.900.000.000,- yang selanjutnya ditransfer via RTGS kepada PT Berkah Cahaya Nusantara di Bank Mandiri no.rekening 1350012678650.
- Tanggal 7 Mei 2021 dilakukan transaksi penarikan cek No.809288 sebesar Rp 235.000.000,- yang selanjutnya ditransfer via RTGS kepada Rahman Hidayat di Bank Mandiri no.rekening 9000041273005.
- Tanggal 22 April 2021 s.d 24 Mei 2021, 11 transaksi penarikan tunai oleh PT. Erda Indah melalui cek dengan total sebesar Rp 520.000.000,-.
- Bahwa setelah dilakukan pencairan kredit, pada tanggal 17 Maret 2021 dilaksanakan kunjungan ke lokasi pekerjaan untuk pertama kalinya yaitu oleh saksi Angga Susilo selaku Pelaksana Kredit UMKM dan korporasi Bankaltimtara Balikpapan bersama dengan saksi Rahman Hidayat, namun kunjungan tersebut juga tidak menemui pihak dari PT. Waskita Karya yang mengetahui terkait proyek pekerjaan, hanya bertemu dengan sdr. Dhanial yang mengaku sebagai HSE PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan ditunjukkan bukan terhadap proyek Pembangunan hunian tetap sejumlah 500 unit sebagaimana SPK yang diajukan kredit pada Bankaltimtara KC Balikpapan, karena pekerjaan 500 unit tersebut tidak ada dan SPK tersebut tidak pernah diterbitkan oleh PT. Waskita Karya.
- Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit, PT. Erda Indah tidak pernah melakukan pembayaran angsuran pokok kredit kepada Bankaltimtara KC Balikpapan, sehingga terdapat tunggakan pokok kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,- dan dinyatakan macet / kolektabilitas 5, sehingga pada tanggal 26 September 2023 Bankaltimtara melakukan break/pencairan deposito yang dijadikan agunan sebesar Rp. 150.000.000,-.
- Bahwa perbuatan terdakwa Diky Zulkarnain bersama-sama dengan saksi Zekineri Adena dan saksi Rahman Hidayat bertentangan dengan peraturan sebagai berikut :
-
-
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Surat Keputusan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 084/SK/BPD-PST/III/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kredit Corporate & Commercial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara :
BAB III ; Proses Pemberian Kredit ;
Poin 3.3 ; Data dan Sumber Informasi Debitur. Data dan informasi adalah semua data dan informasi yang diperlukan untuk analisis permohonan kredit yang diajukan oleh (calon) debitur. Data dan informasi disesuaikan dengan kebutuhan analisis, antara lain meliputi :
- 3.3.1. Informasi/Data; 11). Laporan hasil inspeksi On The Spot (OTS) ke tempat usaha (calon) debitur ; 15). Apabila data diperoleh dari informasi pihak ketiga (appraiser, dll) agar dilakukan cross-check dan verifikasi pada pihak terkait atas akurasi penilaian dan nilainya.
- 3.3.4. Laporan Keuangan Audited; 3). Dalam hal bank belum menerima laporan keuangan audited, bank dapat menggunakan laporan keuangan un audited sepanjang data keuangan tersebut akurat, berdasarkan : a. Konfirmasi langsung kepada (calon) debitur dan laporan keuangan un-audited tersebut ditandatangani oleh yang berwenang diperusahaan/usaha debitur; dan, c. Disetujui oleh pemegang kewenangan memutus kredit/komite kredit sesuai limit kewenangan.
Laporan keuangan audited yang diserahkan kepada Bank, idealnya di buat oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjadi rekanan Bankaltimtara, agar dapat dipertanggungjawabkan hasil auditnya, serta melakukan konfirmasi tertulis kepada KAP terkait keabsahan laporan keuangan audited yang dibuat.
Point 3.4 ; Metode memperoleh Informasi ;
- 3.4.2 : Kunjungan ke lokasi usaha (on the spot); 1). Kunjungan langsung ke tempat usaha (calon) debitur dimaksudkan untuk mengecek kebenaran data dengan melihat secara fisik tempat usaha dan agunan, serta menggali aktifitas usaha debitur.
BAB IV Proses Analisis Kredit ;
4.1. Aspek Yuridis;
4.1.3 Legalitas Kontrak Kerja Sebagai Dasar Permohonan Kredit.Penilaian ditujukan kepada kontrak kerjanya. Hal yang perlu diteliti dalam analisis legalitas kontrak kerja antara lain dapat meliputi :
- Keabsahan kontrak kerja dengan melalukan cross check kepada pemilik proyek / bouwheer.
- Nilai kontrak.
- Hak dan kewajiban para pihak.
- Pola pembayaran (Terms of Payment).
- Masa berlaku (batas waktunya).
- Sumber dana proyek.
BAB IX Agunan Dan Asuransi ;
9.1 Agunan ;
9.1.2 Kepemilikan Agunan b. Agunan pihak ketiga dapat diterima Bank dengan sangat setektif dan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: (2) Untuk (calon) Debitur perusahaan berbadan hukum, pihak ketiga memiliki hubungan kepengurusan atau kepemilikan (direksi, komisaris atau pemegang saham termasuk perusahaan group sebagai pemegang saham). Agunan atas nama istri/suami direksi, istri/suami komisaris, atau istri/ suami pemegang saham dapat diterima dengan sangat selektif.
BAB XI Dokumentasi Kredit ;
11.1. Administrasi Dokumen Kredit;
11.1.1; Pengecekan dokumen kredit : 3) Kontrak Kerja : Untuk kredit yang diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi dimana sebagian besar didasarkan atas kontrak kerja antara debitur dengan bouwheer, maka Credit Unit harus meneliti kebenaran kontrak kerja kepada bouwheer tersebut dan selanjutnya diteliti kembali oleh Credit Operation.
-
-
-
- Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 029/SK/BPD-PST/1/2020 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Direksi Nomor 009/SK/BPD-PST/I/2019 tentang Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Bidang Organisasi, yaitu dalam Buku IV; Profil Jabatan Kantor Cabang Konvesional:
- Sub Bab : Pemimpin Cabang kelas 1; 4. Wewenang : b. menyetujui dan atau memberikan rekomendasi terhadap berbagai hal yang menjadi fungsi, tugas dan tanggungjawab unit kerjanya; k. melakukan persetujuan/keputusan/ pengesahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Tugas pokok : i. mengendalikan penyaluran kredit secara optimal dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; j. merekomendasikan dan atau mengusulkan penyaluran kredit yang berada diatas kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sub bab : Pemimpin Bidang Perkreditan; 4. Wewenang; f. Melakukan persetujuan/keputusan/pengesahan sesuai dengan fungsi, tugas dan batas kewenangan yang berlaku; 5. Tugas Pokok ; b. memastikan dan mengelola kegiatan bidang perkreditan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian (prudential), berbasis managemen resiko dan good corporate governance (GCG); d. mengevaluasi dan memastikan pengelolaan pemberian kredit, pengendalian dan penyelamatan serta kegiatan perkreditan lainnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku; g. mengevaluasi dan memastikan persyaratan keabsahan/legalitas setiap dokumen kredit telah terpenuhi; h. mengevaluasi hasil analisis pemberian kredit; i. memberikan rekomndasi dan/atau persetujaun atas hasil pemberian kredit; m. memastikan bahwa seluruh kegiatan bidang kredit sesuai dengan pedoman dan prosedur serta peraturan perundangan yang berlaku.
- Sub bab : Penyelia Kredit UMKM & Korporasi; 4. Wewenang; f. Melakukan persetujuan/keputusan/pengesahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 5. Tugas Pokok : b. mengelola penyaluran kredit UMKM dan atau korporasi sesuai prinsip kehati-hatian (prudential), berbasis managemen resiko dan good corporate governance (GCG); d. mereview kelengkapan dan kebenaran data serta persyaratan kredit dan jasa kredit lainnya yang harus dipenuhi nasabah; e. mengevaluasi dan mengusulkan pemberian kredit UMKM, kredit korporasi, fasilitas standby L/C, SKBDN serta bank garansi yang diajukan oleh bawahannya.
- Bahwa perbuatan terdakwa Diky Zulkarnain bersama-sama dengan saksi Zekineri Adena dan saksi Rahman Hidayat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 14.850.000.000,00 (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit kepada PT Erda Indah oleh Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Nomor : PE.03.03/SR/S-2094/PW17/5/2024 tanggal 31 Desember 2024, atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -
SUBSIDIAIR,
---------- Bahwa Terdakwa DIKY ZULKARNAIN, SE. BIN (Alm.) IBRAHIM selaku Pemimpin Bidang Perkreditan PT. BPD Kaltim Kaltara Cabang Balikpapan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPD Kaltim Kaltara 109/SK/BPD-PST/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 tentang Penetapan Mutasi Pegawai di Lingkungan PT. BPD Kaltim dan Kaltara, bersama-sama dengan saksi ZEKINERI ADENA, S.IP., M.M. BIN BUDI HARYANTO selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang selanjutnya disebut PT. BPD Kaltim Kaltara Nomor : 181/SK/BPD-PST/V/2019 tanggal 02 Agustus 2019 tentang Penetapan Mutasi Pegawai di Lingkungan PT. BPD Kaltim dan Kaltara dan saksi RAHMAN HIDAYAT BIN MANSYUR (Alm.) selaku Karyawan PT. Erda Indah berdasarkan Surat Pengangkatan No. : 03/SP/EI-HRD/II/19 tanggal 21 September 2020 dan Branch Manager PT. Erda Indah sesuai company profile PT. Erda Indah yang diajukan sebagai kelengkapan permohonan fasilitas kredit modal kerja No. : 036/EI-BPD/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020 (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 15 Desember 2020 sampai dengan tanggal 19 April 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor PT. BPD Kaltim Kaltara Cabang Balikpapan di Jalan Jend. Ahmad Yani No. 372 Balikpapan dan di Kantor Pusat PT. BPD Kaltim Kaltara di Jl. Jendral Sudirman No. 33 - Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berdasarkan Pasal 5 jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 1, pasal 3 angka 9 jo pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu menguntungkan orang lain yaitu saksi RAHMAN HIDAYAT, sdr. NANANG AGUNG PAMBUDI dan menguntungkan korporasi yaitu PT. Erda Indah. “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya” yaitu terdakwa menyalahgunakan kewenangannya karena jabatan sebagai Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan dengan melakukan penyaluran Kredit Modal Kerja kepada PT Erda Indah dengan tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dimana obyek yang dibiayai dengan Kredit Modal Kerja sebagai agunan utama yaitu ?Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor 27/SPPP/WK/INF1/1420030/2020 tanggal 14 Desember 2020 (termasuk Surat Perintah Kerja (SPK) No. 221/SPK/WK/INF1/1320015/2020 tanggal 04 Desember 2020) terkait Pekerjaan Pembuatan Hunian Tetap Desa Lompio Lokasi 3 Kab. Donggala yang diserahkan oleh PT Erda Indah kepada Bankaltimtara adalah tidak benar/palsu, sehingga obyek yang dibiayai tersebut tidak memiliki nilai ekonomis dan nilai yuridis, yang bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 084/SK/BPD-PST/III/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kredit Corporate & Commercial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 14.850.000.000,00 (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur PE.03.03/SR/S-2094/PW17/5/2024 tanggal 31 Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa selaku Pemimpin Bidang Perkreditan Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan mempunyai wewenang dan tugas pokok berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 029/SK/BPD-PST/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yaitu :
- Wewenang sebagai berikut :
- Memberikan persetujuan dan/atau merekomendasikan penyelesaian masalah yang diajukan/dihadapi pegawai dan/atau unit kerja di bawahnya sesuai dengan batas kewenangannya.
- Mendelegasikan dan/atau melakukan pemisahkan tugas-tugas (segregation of duties) yang merupakan bagian dari ruang lingkup tanggung jawab kepada pegawai dan/atau unit kerja yang menjadi supervisinya.
- Menandatangani dan/atau memparaf memo, surat dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan tugas Bidang Perkreditan.
- Memberikan penilaian kinerja dan merekomendasikan pengembangan pegawai yang menjadi tanggung jawab supervisinya.
- Menyetujui pemberian cuti/ijin pegawai sesuai dengan batas kewenangannya.
- Melakukan persetujuan/keputusan/pengesahan sesuai dengan fungsi, tugas dan batas kewenangan yang berlaku.
- Dan kewenangan lainnya sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab yang diatur dalam ketentuan tersendiri.
- Merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi Rencana Bisnis serta Strategi Bidang Perkreditan.
- Memastikan dan mengelola kegiatan bidang perkreditan berjalan dengan baik sesuai prinsip kehati-hatian (prudential), berbasis manajemen risiko dan Good Corporate Governance (GCG).
- Perubahan aspek hukum hubungan antara Bank dengan Debitur telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengevaluasi dan memastikan Credit Risk Review yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengevaluasi dan memastikan pengelolaan pemberian kredit, pengendalian dan penyelamatan serta kegiatan perkreditan lainnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Memonitor dan menjaga kualitas kredit yang disalurkan agar tetap performing serta sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
- Mengevaluasi dan memastikan persyaratan dan keabsahan/legalitas setiap dokumen kredit telah dipenuhi.
- Mengevaluasi hasil analisis pemberian kredit, permohonan produk kredit, standby L/C, SKBDN, serta bank garansi yang diajukan unit kerja dibawahnya.
- Memberikan rekomendasi dan/atau persetujuan atas hasil analisis pemberian kredit, permohonan produk kredit, standby L/C, SKBDN, serta bank garansi yang diajukan unit kerja dibawahnya.
- Memonitor dan mengkoordinasikan aktivitas penyelamatan dan penyelesaian kredit bermasalah (non-performing) dan kredit hapus buku.
- Mensupervisi dan/atau melaksanakan pembinaan kepada debitur dalam rangka mempertahankan kualitas kredit yang diberikan.
- Mengevaluasi dan mengusulkan penghapus bukuan maupun hapus tagih kredit macet sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memastikan bahwa seluruh kegiatan bidang kredit sesuai dengan pedoman dan prosedur, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memonitor dan memastikan penyampaian pelaporan bidang perkreditan kepada pihak internal maupun eksternal dapat disampaikan secara cepat, tepat dan akurat.
- Menjaga dan mengamankan penggunaan password pribadi serta mengawasi penggunaan password bawahannya.
- Memonitor tindak lanjut termuan hasil pemeriksaan.
- Melakukan pelatihan dan pengawasan kepada seluruh unit kerja dan seluruh tingkatan organisasi di bawahnya.
- Memastikan bahwa seluruh kegiatan bidang perkreditan sesuai dengan pedoman dan prosedur, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberi masukan untuk perbaikan/penyempurnaan pedoman dan prosedur sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan kepada divisi terkait melalui Pemimpin Cabang.
- Dan hal-hal lainnya yang masih berkaitan dengan fungsi dan tanggung jawabnya yang secara teknis diatur dalam pedoman dan/atau prosedur sesuai dengan bidang tugasnya.
- Bahwa PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (PT BPD Kaltim Kaltara / Bankaltimtara) yang sebelumnya bernama Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur (BPD Kaltim) merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kalimantan Timur No. 3/PD/64 tanggal 19 September 1964 yang mengalami beberapa kali perubahan Peraturan Daerah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 08 Tahun 2016 tanggal 11 November 2016 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dari Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dengan kepemilikan saham Bankaltimtara dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Kaltimtara, sehingga seluruh kekayaan daerah yang dikelola pada Bankaltimtara merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Bahwa Bankaltimtara yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan fungsi sebagai bank umum dan sebagai pemegang kas daerah atau penyimpan uang daerah, yang didirikan dengan maksud dan tujuan membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan Pembangunan daerah disegala bidang serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
- Bahwa untuk menjalankan kegiatan usaha Bankaltimtara dalam bidang perkreditan dan guna memenuhi kebutuhan modal kerja dari suatu Perusahaan atau badan usaha, Bankaltimtara menyalurkan kredit jangka pendek berupa kredit modal kerja dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Direksi PT. BPD Kaltimtara Nomor 084/SK/BPD-PST/III/2020 Tentang Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Credit Corporate & Commercial PT. BPD Kaltimtara.
- Bahwa salah satu badan usaha penerima kredit dari Bankaltimtara adalah PT Erda Indah yang bergerak dibidang usaha kontraktor umum, jasa dan supplier yang berkedudukan di Bontang berdiri sejak tahun 2010 sesuai Akta Pendirian No.52 Tanggal 15 Oktober 2010 dan perubahan terakhirnya pada tanggal 31 Maret 2017 sesuai Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham, dengan susunan pengurus PT Erda Indah yaitu :
- Direktur : Yuni Cahyawati
- Wakil Direktur : Arif Rachman
- Manager : Fahmi Ridho
- Branch Manager : Rahman Hidayat
- Bahwa berawal dari upaya PT. Erda Indah untuk mencari proyek pekerjaan dari perusahaan BUMN yang dapat dikerjakan oleh PT. Erda Indah, pada sekitar bulan Agustus tahun 2020, saksi Rahman Hidayat bersama saksi Fahmi Ridho selaku pihak yang mewakili dari PT. Erda Indah datang ke Jakarta dan bertemu dengan orang yang mengaku bernama sdr. Nanang Agung Pambudi (dalam pencarian) dan Sdr. Harmanto Sulistyio atau Hermanto yang mengaku dapat membantu mendapatkan proyek dari perusahaan-perusahaan BUMN. Dalam pertemuan tersebut membahas pengalaman kerja dan kemampuan PT. Erda Indah dalam mengerjakan proyek, serta proyek yang sedang dan yang akan dikerjakan oleh PT. Erda Indah.
- Bahwa setelah pertemuan tersebut, saksi Fahmi Ridho dihubungi oleh Sdr. Nanang Agung Pambudi dan saksi Rahman Hidayat yang menyampaikan akan ada proyek dari PT. Waskita Karya (Persero), dan sdr. Nanang Agung Pambudi dan saksi Rahman Hidayat akan mengajukan perusahaan PT. Erda Indah untuk menjadi rekanan di PT. Waskita Karya, sedangkan untuk membiayai proyek tersebut akan mengajukan pinjaman kredit kepada Bankaltimtara Kantor Cabang Balikpapan.
- Bahwa untuk pengajuan pinjaman kredit kepada Bankaltimtara Kantor Cabang Balikpapan tersebut, maka pada tanggal 17 Desember 2020, diajukan surat permohonan fasilitas kredit sebesar Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dari PT Erda Indah dengan surat Nomor : 036/EI-BPD/XII/2020 yang ditandatangani atas nama Yuni Cahyawati selaku Direktur PT. Erda Indah untuk tujuan pembiayaan “Project Pembangunan Huntap dan Prasarana Dasar Unit di Salua Kab. Sigi, Sulawesi Tengah”.
- Bahwa permohonan fasilitas kredit dari PT. Erda Indah tersebut diterima oleh Bankaltimtara Kantor Cabang Balikpapan, yang pada saat itu susunan pengurusnya yang terkait dengan bidang perkreditan yaitu :
- Pemimpin Cabang : Haris Harsono
- Pemimpin Bidang Perkreditan : Diky Zulkarnain (terdakwa)
- Penyelia Kredit UMKM & Korporasi : Zekineri Adena
- Pelaksana Kredit UMKM : Fitriah Dini Wulandari
- Bahwa terdakwa Diky Zulkarnain sebagai Pemimpin Bidang Perkreditan Cabang Balikpapan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPD Kaltim dan Kaltara Nomor 109/SK/BPD-PST/V/2019 tanggal 15 Mei 2019 tentang Penetapan Mutasi Pegawai di Lingkungan PT. BPD Kaltim dan Kaltara, dengan kewenangan dan tugas yang berkaitan dengan Perkreditan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 029/SK/BPD-PST/1/2020 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Direksi Nomor 009/SK/BPD-PST/I/2019 tentang Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Bidang Organisasi, yaitu dalam Buku IV; 4. Wewenang; f. Melakukan persetujuan/keputusan/pengesahan sesuai dengan fungsi, tugas dan batas kewenangan yang berlaku; 5. Tugas Pokok ; b. memastikan dan mengelola kegiatan bidang perkreditan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian (prudential), berbasis managemen resiko dan good corporate governance (GCG); d. mengevaluasi dan memastikan pengelolaan pemberian kredit, pengendalian dan penyelamatan serta kegiatan perkreditan lainnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku; g. mengevaluasi dan memastikan persyaratan keabsahan/legalitas setiap dokumen kredit telah terpenuhi; h. mengevaluasi hasil analisis pemberian kredit; i. memberikan rekomndasi dan/atau persetujaun atas hasil pemberian kredit; m. memastikan bahwa seluruh kegiatan bidang kredit sesuai dengan pedoman dan prosedur serta peraturan perundangan yang berlaku.
- Bahwa saksi Zekineri Adena sebagai Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Cabang Balikpapan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BPD Kaltim dan Kaltara Nomor 181/SK/BPD-PST/V/2019 tanggal 02 Agustus 2019 tentang Penetapan Mutasi Pegawai di Lingkungan PT. BPD Kaltim dan Kaltara, dengan wewenang dan tugas selaku Penyelia Kredit UMKM & Korporasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 029/SK/BPD-PST/1/2020 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Direksi Nomor 009/SK/BPD-PST/I/2019 tentang Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Bidang Organisasi, yaitu dalam Buku IV; 4. Wewenang; f. Melakukan persetujuan/keputusan/pengesahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 5. Tugas Pokok : b. mengelola penyaluran kredit UMKM dan atau korporasi sesuai prinsip kehati-hatian (prudential), berbasis managemen resiko dan good corporate governance (GCG); d. mereview kelengkapan dan kebenaran data serta persyaratan kredit dan jasa kredit lainnya yang harus dipenuhi nasabah; e. mengevaluasi dan mengusulkan pemberian kredit UMKM, kredit korporasi, fasilitas standby L/C, SKBDN serta bank garansi yang diajukan oleh bawahannya.
- Bahwa saksi Fitriah Dini Wulandari selaku Pelaksana Kredit, menerima kelengkapan permohonan kredit dari PT Erda Indah yakni dari saksi Fahmi Ridho dan saksi Rahman Hidayat berupa dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:
- Akte Pendirian berikut seluruh akte perubahan perusahaan.
- Dokumen Perizinan Perusahaan.
- Laporan Keuangan Audited:
- Tahun 2018 oleh KAP Khairunnas sesuai Laporan Auditor Independen No.17/NAS-B/OK/IV/19 tanggal 15 April 2019.
- Tahun 2019 oleh KAP Drs. Bambang Mudjiono & Widiarto sesuai Laporan Auditor Independen No.00374/00449/AU.2/03/1122-1/1/X/2020 tanggal 08 Oktober 2020.
- Salinan Surat Perintah Kerja (SPK) No. 221/SPK/WK/INF1/1320015
/2020 tanggal 01 Desember 2020 dengan informasi nilai kontrak sebesar Rp33.650.000.000,00 pada proyek Pembangunan Hunian Tetap (Huntap) dan Prasarana Dasar Kavling Unit Desa Lompio Kab. Donggala Sulawesi Tengah, dengan rincian pekerjaan:
No.
|
Item Pekerjaan
|
Sat
|
Vol
|
Harga Satuan
|
Total Harga
|
1
|
Pekerjaan Pembangunan Rumah
|
Unit
|
500,00
|
58.700.000,00
|
29.350.000.000,00
|
2
|
Prasarana Khusus Kavling
|
Unit
|
500.00
|
8.600.000,00
|
4.300.000.000,00
|
TOTAL
|
33.650.000.000,00
|
Waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 180 hari kalender sejak tanggal
04 Desember 2020 sampai dengan tanggal 04 Juni 2021.
- Bahwa setelah diterimanya surat permohonan fasilitas kredit dari PT. Erda Indah, pada sekitar awal bulan Januari 2021, bertempat di Boncafe Samarinda dilakukan pertemuan antara pihak Bankaltimtara dengan pihak PT. Erda Indah yang dihadiri dari pihak Bankaltimtara yaitu saksi Zekineri Adena, saksi Haris Harsono, terdakwa Diky Zulkarnain, saksi Haedir dan saksi Viky Pujo Rahmanto sedangkan dari pihak PT. Erda Indah dihadiri oleh saksi Rahman Hidayat, sdr. Nanang Agung Pambudi, saksi Fahmi Ridho, saksi Zulharsi dan saksi Satryio Yudi Wahono (Piyu). Dalam pertemuan tersebut membahas proses Kredit Usaha di Bankaltimtara.
- Bahwa pada tanggal 7 Januari 2021 untuk menindaklanjuti permohonan kredit PT. Erda Indah tersebut, terdakwa Diky Zulkarnain selaku Pemimpin Bidang Kredit Bankaltimtara KC Balikpapan bersama-sama dengan saksi Zekineri Adena selaku Penyelia Kredit Bankaltimtara KC Balikpapan dan saksi Rahman Hidayat melakukan kunjungan ke PT. Waskita Karya (Persero) Tbk di Gedung Waskita Rajawali Tower Lt.15 Jl.MT Haryono Jatinegara Jakarta Timur, seolah-olah melakukan konfirmasi kebenaran/keabsahan Surat Perintah Kerja (SPK) Project Pembangunan Huntap dan Prasarana Dasar Unit di Salua Kab. Sigi, Sulawesi Tengah yang diajukan kredit pada Bankaltimtara, dan atas arahan dari sdr. Nanang Agung Pambudi dan saksi Rahman Hidayat dipertemukan dengan yang mengaku bernama Hermanto sebagai staff ahli Dirut PT. Waskita Karya (persero), dalam pertemuan tersebut sdr. Hermanto menyampaikan bahwa terkait konfirmasi kontrak dapat berhubungan dengan Sutriman selaku Procurement dan Logistic Manager, dengan menunjukkan kartu nama atas nama Sutriman yang berisi informasi nomor telepon, email dan jabatan yang kemudian kartu nama tersebut difoto oleh saksi Zekineri Adena, padahal nomor telephon dalam kartu nama tersebut bukanlah milik dari saksi Sutriman selaku Procurement dan Logistic Manager PT. Waskita Karya dan sdr. Hermanto bukanlah staff ahli ataupun karyawan PT. Waskita Karya.
- Bahwa walaupun konfirmasi kebenaran SPK tersebut tidak dilakukan kepada pihak PT. Waskita Karya (Persero) selaku pemberi pekerjaan yang menerbitkan dan menandatangani SPK, namun untuk kelengkapan persyaratan proses pengajuan kredit dan sebagai bukti bahwa seolah-olah telah dilakukan konfirmasi kebenaran/keabsahan Surat Perintah Kerja (SPK) ke PT. Waskita Karya, saksi Zekineri Adena membuat Berita Acara Konfirmasi Kunjungan yang ditandatangani oleh terdakwa Diky Zulkarnain dan saksi Zekineri Adena dengan tanpa ditandatangani dari pihak dari PT. Waskita Karya, dan atas konfirmasi kunjungan tersebut, saksi Zekineri Adena melaporkan kepada saksi Haris Harsono selaku Pimpinan Cabang dan menyampaikan foto kartu nama atas nama Sutriman kepada saksi Fitriah Dini Wulandari selaku selaku Pelaksana Kredit UMKM & Korporasi serta menginstruksikan untuk melanjutkan proses pengumpulan data guna penyusunan evaluasi kredit PT. Erda Indah dan agar kelengkapan berkasnya berkoordinasi dengan saksi Rahman Hidayat dan saksi Fahmi Ridho.
- Bahwa atas arahan dari saksi Zekineri Adena tersebut selanjutnya saksi Fitriah Dini Wulandari melakukan pengumpulan data dan evaluasi permohonan kredit dengan dilakukan konfirmasi kebenaran anggaran, konfirmasi kebenaran pekerjaan proyek dan konfirmasi kebenaran penawaran harga dan Purchase Order yang disampaikan PT. Erda Indah, yaitu:
- Tanggal 14 Januari 2021 dilakukan konfirmasi kebenaran anggaran, dengan bersurat kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk Perihal Konfirmasi Kebenaran Anggaran dengan surat No. 012/C-2/BPD-BPP/1/2021 yang ditandatangani oleh saksi Haris Harsono, namun surat tersebut tidak diserahkan langsung kepada pihak PT Waskita Karya (Persero) Tbk melainkan hanya diserahkan kepada saksi Rahman Hidayat via aplikasi whatsapp dalam bentuk softcopy scan, dan beberapa hari kemudian saksi Rahman Hidayat mengirimkan balasan Surat Konfirmasi Kebenaran Anggaran yang telah ditandatangani atas nama Sutriman selaku Proc and Logistic Infra 1 PT Waskita Karya (Persero) Tbk berupa file foto kepada saksi Fitriah Dini Wulandari, padahal surat tersebut tidak pernah diterima oleh PT. Waskita Karya dan tidak pernah mengirimkan balasan surat konfirmasi.
- Tanggal 15 Januari 2021, untuk melakukan konfirmasi kebenaran pekerjaan dilokasi proyek pembuatan Huntap di Desa Lompio Lokasi 3 Kab.Donggala, terdakwa Zekineri Adena mengajukan permohonan untuk peninjauan lokasi proyek pembangunan hunian tetap dan prasarana kavling kepada saksi Haris Harsono selaku Pemimpin Cabang, namun usulan tersebut tidak disetujui oleh saksi Haris Harsono dan direkomendasikan pelaksanaan konfirmasi hanya via video call dan didokumentasikan. Atas rekomendasi tersebut selanjutnya tanggal 19 Januari 2021 saksi Fitriah Dini Wulandari, saksi Zekineri Adena dan terdakwa Diky Zulkarnain melakukan videocall melalui aplikasi Whatsapp dengan menghubungi Sdr. Danial (yang mengaku sebagai Suptend Area Lompio PT Waskita Karya) dan saksi Rahman Hidayat selaku Branch Manager PT Erda Indah, namun tidak dipastikan bahwa lokasi proyek tersebut benar sebagaimana dalam SPK.
- Pada tanggal 19 Januari 2021, untuk melakukan konfirmasi penawaran harga material dan purchase order yang diajukan oleh PT Erda Indah, saksi Fitriah Dini Wulandari melakukan konfirmasi via telpon dengan yang mengaku sdri. Stefany sebagai Sales Manager PT. Berkah Cahaya Nusantara selaku supplier material proyek, padahal penawaran harga dan purchase order tersebut fiktif karena PT. Erda Indah tidak pernah melakukan order material kepada PT. Berkah Cahaya Nusantara.
- Tanggal 19 Januari 2021, saksi Fitriah Dini Wulandari melakukan konfirmasi via telpon dengan yang mengaku bernama Sdr. Indra sebagai supplier material dan tenaga kerja dengan tujuan mengkonfirmasi penawaran pekerjaan dan pengadaan material.
- Tanggal 20 Januari 2021, saksi Fitriah Dini Wulandari menghubungi via telpon dengan yang mengaku sebagai Sutriman selaku selaku Procurement & Logistic Manager PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagaimana nomor dalam kartu nama yang diserahkan oleh saksi Zekineri Adena, dengan tujuan mengkonfirmasi terkait proyek pekerjaan pembuatan Huntap di Desa Lompio Lokasi 3 Kab.Donggala.
- Bahwa hasil konfirmasi tersebut dituangkan dalam Dokumen Formulir Call Memo / Kontak (FCM) / MPAK – R02 Tanggal 19 Januari 2021 dan 20 Januari 2021 yang kemudian ditandatangani oleh saksi Fitriah Dini Wulandari, saksi Zekineri Adena, terdakwa Diky Zulkarnain dan saksi Haris Harsono.
- Bahwa dengan tidak dilakukannya konfirmasi secara langsung atas kebenaran seluruh dokumen kontrak pekerjaan kepada Pejabat yang berwenang dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk yang diserahkan untuk pengajuan kredit dan konfirmasi bukan kepada pihak-pihak yang benar, serta proses evaluasi kredit hanya dilakukan secara on desk dan tidak dilakukan secara on the spot, dalam proses evaluasi permohonan kredit modal kerja PT. Erda Indah tersebut bertentangan dengan peraturan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 084/SK/BPD-PST/III/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kredit Corporate & Commercial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yaitu:
BAB III ; Proses Pemberian Kredit ; Poin 3.3 ; Data dan Sumber Informasi Debitur. Data dan informasi adalah semua data dan informasi yang diperlukan untuk analisis permohonan kredit yang diajukan oleh (calon) debitur. Data dan informasi disesuaikan dengan kebutuhan analisis, antara lain meliputi : 3.3.1. Informasi/Data; 11. Laporan hasil inspeksi On The Spot (OTS) ke tempat usaha (calon) debitur.
Point 3.4 ; Metode memperoleh Informasi ; 3.4.2 : Kunjungan ke lokasi usaha (on the spot); 1). Kunjungan langsung ke tempat usaha (calon) debitur dimaksudkan untuk mengecek kebenaran data dengan melihat secara fisik tempat usaha dan agunan, serta menggali aktifitas usaha debitur.
BAB IV Proses Analisis Kredit ; 4.1. Aspek Yuridis; 4.1.3 Legalitas Kontrak Kerja Sebagai Dasar Permohonan Kredit.Penilaian ditujukan kepada kontrak kerjanya. Hal yang perlu diteliti dalam analisis legalitas kontrak kerja antara lain dapat meliputi :
- Keabsahan kontrak kerja dengan melalukan cross check kepada pemilik proyek / bouwheer.
- Nilai kontrak.
- Hak dan kewajiban para pihak.
- Pola pembayaran (Terms of Payment).
- Masa berlaku (batas waktunya).
- Sumber dana proyek.
BAB XI Dokumentasi Kredit ; 11.1. Administrasi Dokumen Kredit; 11.1.1; Pengecekan dokumen kredit : 3) Kontrak Kerja : Untuk kredit yang diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi dimana sebagian besar didasarkan atas kontrak kerja antara debitur dengan bouwheer, maka Credit Unit harus meneliti kebenaran kontrak kerja kepada bouwheer tersebut dan selanjutnya diteliti kembali oleh Credit Operation.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 Januari 2021 saksi Fitriah Dini Wulandari selaku Pelaksana Kredit UMKM melakukan penyusunan Memorandum Perangkatan Analis Kredit (MPAK) No. 001 tanggal 04 Januari 2020, dengan usulan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut dengan jenis kredit Kredit Modal Kerja – Proyek (Non Revolving) dan maksimum kredit Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah), dengan didasarkan pada berkas usulan sebagai berikut :
- Surat permohonan fasilitas modal kerja PT Erda Indah No. 036/EI-BPD/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020.
- Surat Perintah Kerja (SPK) Proyek Pembangunan Huntap dan Prasarana Dasar Kavling Unit Desa Lompio Kab. Donggala, Sulawesi Tengah No. 221/SPK/WK/INF1/1320015/2020 tanggal 04 Desember 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp33.650.000.000,00 (belum termasuk PPh dan PPN 10%).
- Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Pekerjaan Pembuatan Huntap di Desa Lampio Lokasi 3 Kab. Donggala pada Proyek Pembangunan Hunian Tetap Pasca Bencana Sulawesi Tengah beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 1B No. 27/SPPP/WK/INF1/1420030/2020 tanggal 14 Desember 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp37.015.000.000,00 (include PPh, PPN 10?n SCF 4,3%).
No.
|
Uraian Pekerjaan
|
Vol
|
Harga Satuan (Rp)
|
Jumlah Harga (Rp)
|
1
|
Pekerjaan Huntap Desa Lompio Lokasi 3 Kab. Donggala
- Pekerjaan Hunian Tetap Pasca Bencana
- Prasarana Khusus Kavling
|
500 Unit
500 Unit
|
58.700.000,00
8.600.000,00
|
29.350.000.000,00
4.300.000.000,00
|
JUMLAH
|
33.650.000.000,00
|
PPN 10%
|
3.365.000.000,00
|
JUMLAH + PPN 10%
|
37.015.000.000,00
|
- Laporan Keuangan Audited Tahun 2019 dan Inhouse Tahun 2020.
- iDeb OJK mengenai nasabah, Pengurus dan Grup Usaha posisi
29 Desember 2020.
- Penilaian agunan oleh Appraisal KJPP Pung’s Zulkarnain & Rekan Nomor 01208/2.0004-00/PI/07/0004/1/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020.
- Penilaian agunan oleh Appraisal KJPP Satria Iskandar Setiawan dan Rekan Nomor 00014/2.0124-01/PI/03/0348/1/1/2021 tanggal 11 Januari 2021.
- Review dari Unit Pengendalian dan Penyelamatan Kredit.
- Call Memo.
- Bahwa Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Proyek Pembangunan Huntap dan Prasarana Dasar Kavling Unit Desa Lompio Kab. Donggala, Sulawesi Tengah No. 221/SPK/WK/INF1/1320015/2020 tanggal 04 Desember 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp33.650.000.000,00 maupun Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Pekerjaan Pembuatan Huntap di Desa Lampio Lokasi 3 Kab. Donggala pada Proyek Pembangunan Hunian Tetap Pasca Bencana Sulawesi Tengah beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 1B No. 27/SPPP/WK/INF1/1420030/2020 tanggal 14 Desember 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp37.015.000.000,00 untuk 500 unit yang dijadikan agunan utama permohonan kredit ke Bankaltimtara tersebut adalah dokumen tidak benar, karena pada Desa Lompio tidak terdapat pekerjaan Huntap untuk 500 unit dan PT. Waskita Karya (Persero) tidak pernah menerbitkan SPK maupun SPPP tersebut.
- Bahwa permohonan kredit PT. Erda Indah tersebut juga melampirkan dokumen Laporan Keuangan Audited tahun 2018 dan tahun 2019, yaitu :
- Tahun 2018 oleh KAP Khairunnas sesuai Laporan Auditor Independen No.17/NAS-B/OK/IV/19 tanggal 15 April 2019.
- Tahun 2019 oleh KAP Drs. Bambang Mudjiono & Widiarto sesuai Laporan Auditor Independen No.00374/00449/AU.2/03/1122-1/1/X/2020 tanggal 08 Oktober 2020
sedangkan laporan keuangan audited tahun 2020 belum ada, masih berupa laporan keuangan in house tahun 2020.
Atas dokumen laporan keuangan audited tersebut tidak pernah dilakukan konfirmasi keabsahan dokumen Laporan Keuangan Audited kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) penerbit dan laporan keuangan in house 2020 tidak dilakukan konfirmasi kepada calon debitur dan tanpa persetujuan pemegang kewenangan pemutus kredit, hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 084/SK/BPD-PST/III/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kredit Corporate & Commercial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara :
BAB III Proses Pemberian Kredit; point. 3.3. Data dan Sumber Informasi Debitur; 3.3.4. Laporan Keuangan Audited; 3). Dalam hal bank belum menerima laporan keuangan audited, bank dapat menggunakan laporan keuangan un audited sepanjang data keuangan tersebut akurat, berdasarkan : a. Konfirmasi langsung kepada (calon) debitur dan laporan keuangan un-audited tersebut ditandatangani oleh yang berwenang diperusahaan/usaha debitur; dan, c. Disetujui oleh pemegang kewenangan memutus kredit/komite kredit sesuai limit kewenangan.
Laporan keuangan audited yang diserahkan kepada Bank, idealnya di buat oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjadi rekanan Bankaltimtara, agar dapat dipertanggungjawabkan hasil auditnya, serta melakukan konfirmasi tertulis kepada KAP terkait keabsahan laporan keuangan audited yang dibuat.
- Bahwa agunan yang diajukan untuk permohonan kredit PT. Erda Indah tersebut yaitu:
JAMINAN UTAMA
|
No
|
Jenis & Letak Agunan
|
Nilai Jaminan Taksasi Appraisal
|
Jenis Perikatan
|
Nilai Perikatan
|
1
|
Harga Borongan Proyek Pekerjaan Sesuai Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) Nomor : 27/SPPP/WK/INF1/1420030/2020 Tanggal 14 Desember 2020 Pekerjaan Pembuatan Huntap di Desa Lompio Lokasi 3 Kab. Donggala pada Pembangunan Hunian Tetap pasca Bencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 1B. Rp 37.015.000.000,00 (Tiga Puluh Tujuh Milyar Lima Belas Juta Rupiah) termasuk PPh, PPN 10 ?n SCF 4,30 %.
|
Rp. 37.015.000.000,-
|
FEO dibawah tangan tanggal 26 Februari 2021
|
Rp. 37.015.000.000,-
|
JAMINAN TAMBAHAN
|
No
|
Jenis & Letak Agunan
|
Nilai Jaminan Taksasi Appraisal
|
Jenis Perikatan
|
Nilai Perikatan
|
1
|
Tanah seluas 72 M2 dan Bangunan Ruko 2 Lantai diatasnya seluas 137 M2 yang terletak di JL. Raya Duta Pelni (Ruko Graha 45 Blok A/2) Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Provinsi Jawa Barat sesuai SHM No. 03232 Tanggal 20 Agustus 2018 an. SUHARSYA
|
Rp 1.539.000.000,-
|
Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat 1 No. 01941/2021
|
Rp 1.539.000.000,-
|
2
|
Tanah seluas 72 M2 dan Bangunan Ruko 2 Lantai diatasnya seluas 137 M2 yang terletak di JL. Raya Duta Pelni (Ruko Graha 45 Blok A/3) Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Provinsi Jawa Barat sesuai SHM No. 03231 Tanggal 20 Agustus 2018 an. SUHARSYA
|
Rp 1.746.000.000,-
|
Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat1 No. 01942/2021
|
Rp 1.746.000.000,-
|
3
|
Tanah seluas 140 M2 dan Bangunan Rumah tinggal seluas 47 M2 yang terletak di Perumahan Greenland Cluster The Lodge Blok P NO. 03 Kel. Karang Besuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang Provinsi Jawa Timur sesuai SHM No. 5743 Tanggal 12 September 2017 an. Irma Yuanita.
|
Rp 1.214.000.000,-
|
Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) Peringkat 1 No. 01960/2021
|
Rp 1.214.000.000,-
|
4
|
Deposito No AD. AD78394 an. PT. Erda Indah
|
Rp 150.000.000,-
|
Akte Gadai Notaril No. 09 tanggal 26 Februari 2021
|
Rp 150.000.000,-
|
Jumlah
|
Rp 4.649.000.000,-
|
|
Rp 4.649.000.000,-
|
Bahwa jaminan tambahan berupa aset tanah dan bangunan yang diajukan dalam permohonan kredit tersebut bukan merupakan milik dari PT. Erda Indah ataupun pengurus dari PT. Erda Indah dan laporan penilaian/taksasi jaminan oleh appraisal/KJPP tidak dilakukan verifikasi kepada penerbit dokumen, hal tersebut bertentangan dengan Surat Keputusan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 084/SK/BPD-PST/III/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kredit Corporate & Commercial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, yaitu pada :
BAB III Proses Pemberian Kredit ; Poin 3.3 ; Data dan Sumber Informasi Debitur. Data dan informasi adalah semua data dan informasi yang diperlukan untuk analisis permohonan kredit yang diajukan oleh (calon) debitur. Data dan informasi disesuaikan dengan kebutuhan analisis, antara lain meliputi : 3.3.1. Informasi/Data; 15). Apabila data diperoleh dari informasi pihak ketiga (appraiser, dll) agar dilakukan cross-check dan verifikasi pada pihak terkait atas akurasi penilaian dan nilainya.
BAB IX Agunan Dan Asuransi ; 9.1 Agunan ; 9.1.2 Kepemilikan Agunan b. Agunan pihak ketiga dapat diterima Bank dengan sangat setektif dan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: (2) Untuk (calon) Debitur perusahaan berbadan hukum, pihak ketiga memiliki hubungan kepengurusan atau kepemilikan (direksi, komisaris atau pemegang saham termasuk perusahaan group sebagai pemegang saham). Agunan atas nama istri/suami direksi, istri/suami komisaris, atau istri/ suami pemegang saham dapat diterima dengan sangat selektif.
- Berdasarkan hasil penyusunan Memorandum Perangkatan Analis Kredit (MPAK) No. 001 tanggal 04 Januari 2020 yang dilakukan oleh saksi Fitriah Dini Wulandari tersebut, maka permohonan Kredit Modal Kerja – Proyek (Non Revolving) atas nama PT Erda Indah /Yuni Cahyawati selaku Direktur, diusulkan untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut dengan ketentuan dan syarat, antara lain sebagai berikut:
- Jenis Kredit : Kredit Modal Kerja – Proyek (Non Revolving)
- Maksimum Kredit : Rp15.000.000.000,00
- Keperluan Kredit : Tambahan modal kerja
Pekerjaan Pembuatan Huntap di Desa Lampio Lokasi 3 Kab. Donggala pada Pembangunan Hunian Tetap pasca Bencana Sulawesi Tengah beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 1B sesuai SPPP No. 27 /SPPP/WK/INF1/1420030/2020 tanggal 14 Desember 2020 senilai Rp37.015.000.000,00 termasuk PPh, PPN 10 ?n SCF 4,30 %.
- Jangka waktu kredit : 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak pencairan kredit.
- Bunga kredit : 11,5 % pertahun dengan metode perhitungan sliding dan jenis bunga floating dibayar setiap bulan sampai kredit dinyatakan lunas oleh Bank.
- Provisi : 0,50?ri Plafon Kredit dan dipungut sekaligus pada saat pencairan kredit dilakukan.
- Penalty : 0,50% untuk setiap keterlambatan pembayaran angsuran bunga yang melebihi 10 hari dari tanggal Jatuh Tempo Angsuran.
- Pencairan kredit : Bertahap, sesuai dengan nilai agunan tambahan berupa aset tetap dan deposito yang diserahkan kepada pihak Bank serta dengan melampirkan surat
permohonan dan PO Pembayaran dan/atau kelengkapan dokumen pendukung pencairan kredit yang telah dihitung oleh pihak bank dan sesuai syarat penarikan dana kredit. Sedangkan untuk pencairan tahap berikutnya melampirkan permohonan, rincian penggunaan anggaran dana, dan laporan progres pekerjaan yang ditandatangani
oleh pihak pemberi kerja berdasarkan pencapaian prestasi dari penggunaan dana pencairan tahap sebelumnya
- Pengembalian kredit : Sekaligus atau diangsur secara proporsional sesuai dengan realisasi pembayaran proyek yang masuk hingga kredit dinyatakan lunas.
- Bahwa selanjutnya Memorandum Perangkat Analisis Kredit tersebut diusulkan oleh diusulkan oleh saksi Zekineri Adena selaku Penyelia Kredit UMKM dan saksi Fitriah Dini Wulandari selaku Pelaksana Kredit UMKM, selanjutnya di rekomendasikan oleh terdakwa Diky Zulkarnain selaku Pemimpin Bidang Kredit dan Haris Harsono selaku Pemimpin Cabang, lalu berkas usulan dikirimkan ke Kantor Pusat Bankaltimtara sampai dengan terbitnya Keputusan Kredit.
- Bahwa atas adanya penggunaan SPK palsu yang seolah-olah diterbitkan oleh PT. Waskita Karya tersebut, maka pada tanggal 10 Februari 2021, PT. Waskita Karya (Persero) mengirimkan surat dengan nomor : 033/WK/INF1/1420030/2021 perihal Surat Undangan Klarifikasi SPK Pembangunan Huntap Sulteng yang ditujukan kepada Yuni Cahyawati PT. Erda Indah. Surat tersebut dikirimkan melalui email PT. Erda Indah dan aplikasi watsapp kepada Rahman Hidayat, yang menyampaikan bahwa SPK Nomor 221/SPK/WK/INF1/320015/2020 tanggal 4 Desember 2020 atas pekerjaan 500 unit Hunian Tetap Pasca Bencana Sulawesi Tengah Desa Lompio dapat dipastikan surat tersebut adalah “PALSU”. Atas surat tersebut dari pihak PT. Erda Indah tidak ada menghadiri undangan klarifikasi dimaksud, tetapi pada tanggal 10 Maret 2021 membalas surat tersebut dengan surat No : 03/EI/SK-HUNTAP/III/2021 yang ditandatangani oleh Rahman Hidayat yang menyampaikan bahwa SPK Nomor 221/SPK/WK/INF1/320015/2020 tanggal 4 Desember 2020 adalah TIDAK BENAR/PALSU.
- Bahwa walaupun SPK atas pekerjaan 500 unit Hunian Tetap Pasca Bencana Sulawesi Tengah Desa Lompio yang diusulkan kredit PT. Erda Indah tersebut tidak benar/palsu, namun pengajuan usulan kredit dari Bankaltimtara KC Balikpapan diajukan Permohonan Persetujuan Keputusan Kredit ke Kantor Pusat Bankaltimtara, dan pada tanggal 15 Februari 2021 diterbitkan Keputusan Kredit No.012/BPD-BPP/II/2021 yang ditandatangani oleh Direktur Kredit saksi Ismunandar Azis, selanjutnya pada tanggal yang sama, diterbitkan Surat Pemberitahuan Keputusan Kredit PT Erda Indah No.005/SPKK/BPD-BPP/II/2021 tanggal 15 Februari 2021 yang ditandatangani oleh saksi Haris Harsono dan selanjutnya ditandatangani oleh saksi Yuni Cahyawati selaku Direktur PT. Erda Indah.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kredit dengan Akta Perjanjian Kredit No. 08 Tanggal 26 Februari 2021 didepan notaris Indrawan Adhi Bakti antara pihak PT. Erda Indah yang diwakili oleh saksi Yuni Cahyawati selaku Direktur dan pihak Bankaltimtara KC Balikpapan yang diwakili oleh saksi Siswanto selaku Pgs. Pemimpin Cabang Balikpapan, dengan struktur Fasilitas Kredit yang diberikan kepada PT. Erda Indah yaitu :
-
-
- Plafond Kredit : Rp 15.000.000.000,-
- Bunga Kredit : 11,50% (sliding)
- Jenis Kredit : KMK - Proyek (Non Revolving)
- Tujuan Kredit : Tambahan Modal Kerja Pembuatan Huntap di Desa Lompio Lokasi 3 Kab. Donggala pada Pembangunan Hunian Tetap pasca Bencana Sulawesi Tengah Beserta Prasarana Dasar Kavling Unit Tahap 1B
- Jangka Waktu : 12 Bulan terhitung mulai akad kredit
- Pencairan Kredit : Bertahap sesuai kebutuhan, sesuai syarat penarikan.
- Pengembalian Kredit : Sekaligus atau diangsur secara proporsional sesuai dengan realisasi pembayaran proyek yang masuk hingga kredit dinyatakan lunas
- Bahwa pemberian kredit Bankaltimtara KC Balikpapan kepada PT. Erda Indah sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) tersebut telah dilakukan pencairan seluruhnya, yaitu:
- Pada tanggal 1 Maret 2021, berdasarkan surat No.10/EI-BPD/III/2021 Perihal Permohonan Pencairan Tahap 1 sebesar Rp 4.600.000.000,- dan dilakukan pencairan tanggal 2 Maret 2021 sebesar Rp 4.600.000.000,- ke rekening PT. Erda Indah pada Bankaltimtara Nomor Rekening 0031575346, untuk pembelian material kepada supplier, akan tetapi pembayarannya tidak langsung ke rekening supplier melalui rekening debitur di PT BPD Kaltim Kaltara, sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Kredit dan PT. Berkah Cahaya Nusantara bukannlah supplier material proyek tersebut.
- Pada tanggal 8 Maret 2021, berdasarkan surat PT Erda Indah No:11/EI-BPD/III/2021 perihal Permohonan Pencairan Tahap II sebesar Rp 5.400.000.000,-, kemudian pada tanggal 9 Maret 2021, dibuatkan usulan evaluasi pencairan tahap 2 oleh Angga Susilo selaku Pelaksana Kredit UMKM & Korporasi dengan usulan pencairan sebesar Rp 5.400.000.000,- yang selanjutnya ditandatangani dan direkomendasikan setuju oleh terdakwa Diky Zulkarnain dan Siswanto selaku Pgs.Pemimpin Cabang Balikpapan dan dicairkan pada tanggal yang sama sebesar Rp 5.400.000.000,- ke rekening PT. Erda Indah pada Bankaltimtara Nomor Rekening 0031575346, padahal PT. Erda Indah tidak menyerahkan seluruh bukti penggunaan dana pencairan tahap 1 sebesar Rp 4.600.000.000,- dan sebelum pencairan tahap 2, tidak dilaksanakan proses kunjungan On The Spot ke lokasi pekerjaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan dan syarat pencairan pada Keputusan Kredit.
- Pada tanggal 19 April 2021, berdasarkan surat No. 07/EI-BPD/IV/2021 Tanggal 19 April 2021 perihal permohonan pencairan kredit tahap III, sebesar Rp 5.000.000.000,- kemudian tanggal 22 April 2021 dilakukan evaluasi dan diusulkan pencairan oleh Zekineri Adena dan Angga Susilo dan disetujui oleh terdakwa Diky Zulkarnain dan Haris Harsono, kemudian pencairan kredit dilaksanakan pada tanggal yang sama sebesar Rp 5.000.000.000,- ke rekening PT. Erda Indah pada Bankaltimtara Nomor Rekening 0031575346, padahal PT. Erda Indah tidak menyerahkan seluruh bukti penggunaan dana pencairan tahap 2 sebesar Rp 5.400.000.000,-, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan dan syarat pencairan pada Keputusan Kredit.
- Bahwa atas pencairan kredit PT. Erda Indah dari Bankaltimtara KC Balikpapan sebesar Rp. 15.000.000.000,- tersebut mengalir kebeberapa pihak yaitu :
- Tanggal 2 Maret 2021, atas arahan dari sdr. Nanang Agung Pambudi dilakukan transaksi penarikan cek No.809241 PT Erda Indah sebesar Rp 1.000.000.000,- yang selanjutnya ditransfer via RTGS kepada Rahman Hidayat di Bank Mandiri no.rekening 9000041273005.
- Tanggal 3 Maret 2021, atas arahan dari sdr. Nanang Agung Pambudi dilakukan transaksi penarikan cek No.809242 PT Erda Indah No.Rek 0031575346 sebesar Rp 1.906.500.000,- yang selanjutnya ditransfer via RTGS kepada PT Berkah Cahaya Nusantara di Bank Mandiri no.rekening 1350012678650 dengan alas an untuk pembayaran pembelian material.
- Tanggal 3 Maret 2021, atas arahan dari sdr. Nanang Agung Pambudi dilakukan transaksi penarikan cek No.809243 PT Erda Indah sebesar Rp 1.035.000.000,- yang selanjutnya ditransfer via RTGS kepada Rahman Hidayat di Bank Mandiri no.rekening 9000041273005.
- Tanggal 3 Maret 2021 dilakukan transaksi penarikan tunai melalui cek No.809244 PT Erda Indah sebesar Rp 150.000.000,-.
- Tanggal 10 Maret 2021 atas arahan dari sdr. Nanang Agung Pambudi, dilakukan transaksi penarikan cek No.809246 sebesar Rp 3.630.030.000,- yang selanjutnya ditransfer via RTGS kepada Bapak Rahman Hidayat di Bank Mandiri no.rekening 9000041273005 dengan alasan untuk pembelian material.
- Tanggal 10 Maret 2021 atas arahan dari sdr. Nanang Agung Pambudi dilakukan transaksi penarikan cek No.809247 PT Erda Indah sebesar Rp 1.011.030.000,- yang selanjutnya ditransfer via RTGS kepada Rahman Hidayat di Bank Mandiri no.rekening 9000041273005.
- Tanggal 10 Maret 2021 sd 24 Maret 2021, 8 transaksi penarikan tunai oleh PT. Erda Indah melalui cek dengan total sebesar Rp 600.000.000,-.
- Tanggal 22 April 2021 atas arahan dari sdr. Nanang Agung Pambudi dilakukan transaksi penarikan cek No.809288 sebesar Rp 1.000.000.000,- yang selanjutnya ditransfer via RTGS kepada Rahman Hidayat di Bank Mandiri no.rekening 9000041273005.
- Tanggal 22 April 2021 atas arahan dari sdr. Nanang Agung Pambudi dilakukan transaksi penarikan cek No.809286 sebesar Rp 2.900.000.000,- yang selanjutnya ditransfer via RTGS kepada PT Berkah Cahaya Nusantara di Bank Mandiri no.rekening 1350012678650.
- Tanggal 7 Mei 2021 dilakukan transaksi penarikan cek No.809288 sebesar Rp 235.000.000,- yang selanjutnya ditransfer via RTGS kepada Rahman Hidayat di Bank Mandiri no.rekening 9000041273005.
- Tanggal 22 April 2021 s.d 24 Mei 2021, 11 transaksi penarikan tunai oleh PT. Erda Indah melalui cek dengan total sebesar Rp 520.000.000,-.
- Bahwa setelah dilakukan pencairan kredit, pada tanggal 17 Maret 2021 dilaksanakan kunjungan ke lokasi pekerjaan untuk pertama kalinya yaitu oleh saksi Angga Susilo selaku Pelaksana Kredit UMKM dan korporasi Bankaltimtara Balikpapan bersama dengan saksi Rahman Hidayat, namun kunjungan tersebut juga tidak menemui pihak dari PT. Waskita Karya yang mengetahui terkait proyek pekerjaan, hanya bertemu dengan sdr. Dhanial yang mengaku sebagai HSE PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan ditunjukkan bukan terhadap proyek Pembangunan hunian tetap sejumlah 500 unit sebagaimana SPK yang diajukan kredit pada Bankaltimtara KC Balikpapan, karena pekerjaan 500 unit tersebut tidak ada dan SPK tersebut tidak pernah diterbitkan oleh PT. Waskita Karya.
- Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu kredit, PT. Erda Indah tidak pernah melakukan pembayaran angsuran pokok kredit kepada Bankaltimtara KC Balikpapan, sehingga terdapat tunggakan pokok kredit sebesar Rp. 15.000.000.000,- dan dinyatakan macet / kolektabilitas 5, sehingga pada tanggal 26 September 2023 Bankaltimtara melakukan break/pencairan deposito yang dijadikan agunan sebesar Rp. 150.000.000,-.
- Bahwa perbuatan terdakwa Diky Zulkarnain bersama-sama dengan saksi Zekineri Adena dan saksi Rahman Hidayat bertentangan dengan peraturan sebagai berikut :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yaitu Pasal 3 ayat (1) : Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
- Surat Keputusan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 084/SK/BPD-PST/III/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Kredit Corporate & Commercial PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara :
BAB III ; Proses Pemberian Kredit ;
Poin 3.3 ; Data dan Sumber Informasi Debitur. Data dan informasi adalah semua data dan informasi yang diperlukan untuk analisis permohonan kredit yang diajukan oleh (calon) debitur. Data dan informasi disesuaikan dengan kebutuhan analisis, antara lain meliputi :
- 3.3.1. Informasi/Data; 11). Laporan hasil inspeksi On The Spot (OTS) ke tempat usaha (calon) debitur ; 15). Apabila data diperoleh dari informasi pihak ketiga (appraiser, dll) agar dilakukan cross-check dan verifikasi pada pihak terkait atas akurasi penilaian dan nilainya.
- 3.3.4. Laporan Keuangan Audited; 3). Dalam hal bank belum menerima laporan keuangan audited, bank dapat menggunakan laporan keuangan un audited sepanjang data keuangan tersebut akurat, berdasarkan : a. Konfirmasi langsung kepada (calon) debitur dan laporan keuangan un-audited tersebut ditandatangani oleh yang berwenang diperusahaan/usaha debitur; dan, c. Disetujui oleh pemegang kewenangan memutus kredit/komite kredit sesuai limit kewenangan.
Laporan keuangan audited yang diserahkan kepada Bank, idealnya di buat oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjadi rekanan Bankaltimtara, agar dapat dipertanggungjawabkan hasil auditnya, serta melakukan konfirmasi tertulis kepada KAP terkait keabsahan laporan keuangan audited yang dibuat.
Point 3.4 ; Metode memperoleh Informasi ;
- 3.4.2 : Kunjungan ke lokasi usaha (on the spot); 1). Kunjungan langsung ke tempat usaha (calon) debitur dimaksudkan untuk mengecek kebenaran data dengan melihat secara fisik tempat usaha dan agunan, serta menggali aktifitas usaha debitur.
BAB IV Proses Analisis Kredit ;
4.1. Aspek Yuridis;
4.1.3 Legalitas Kontrak Kerja Sebagai Dasar Permohonan Kredit.Penilaian ditujukan kepada kontrak kerjanya. Hal yang perlu diteliti dalam analisis legalitas kontrak kerja antara lain dapat meliputi :
- Keabsahan kontrak kerja dengan melalukan cross check kepada pemilik proyek / bouwheer.
- Nilai kontrak.
- Hak dan kewajiban para pihak.
- Pola pembayaran (Terms of Payment).
- Masa berlaku (batas waktunya).
- Sumber dana proyek.
BAB IX Agunan Dan Asuransi ;
9.1 Agunan ;
9.1.2 Kepemilikan Agunan b. Agunan pihak ketiga dapat diterima Bank dengan sangat setektif dan harus memenuhi kriteria sebagai berikut: (2) Untuk (calon) Debitur perusahaan berbadan hukum, pihak ketiga memiliki hubungan kepengurusan atau kepemilikan (direksi, komisaris atau pemegang saham termasuk perusahaan group sebagai pemegang saham). Agunan atas nama istri/suami direksi, istri/suami komisaris, atau istri/ suami pemegang saham dapat diterima dengan sangat selektif.
BAB XI Dokumentasi Kredit ;
11.1. Administrasi Dokumen Kredit;
11.1.1; Pengecekan dokumen kredit : 3) Kontrak Kerja : Untuk kredit yang diberikan kepada perusahaan jasa konstruksi dimana sebagian besar didasarkan atas kontrak kerja antara debitur dengan bouwheer, maka Credit Unit harus meneliti kebenaran kontrak kerja kepada bouwheer tersebut dan selanjutnya diteliti kembali oleh Credit Operation.
-
-
-
- Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara Nomor 029/SK/BPD-PST/1/2020 tentang Perubahan atas Surat Keputusan Direksi Nomor 009/SK/BPD-PST/I/2019 tentang Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Bidang Organisasi, yaitu dalam Buku IV; Profil Jabatan Kantor Cabang Konvesional:
- Sub Bab : Pemimpin Cabang kelas 1; 4. Wewenang : b. menyetujui dan atau memberikan rekomendasi terhadap berbagai hal yang menjadi fungsi, tugas dan tanggungjawab unit kerjanya; k. melakukan persetujuan/keputusan/ pengesahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Tugas pokok : i. mengendalikan penyaluran kredit secara optimal dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; j. merekomendasikan dan atau mengusulkan penyaluran kredit yang berada diatas kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Sub bab : Pemimpin Bidang Perkreditan; 4. Wewenang; f. Melakukan persetujuan/keputusan/pengesahan sesuai dengan fungsi, tugas dan batas kewenangan yang berlaku; 5. Tugas Pokok ; b. memastikan dan mengelola kegiatan bidang perkreditan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian (prudential), berbasis managemen resiko dan good corporate governance (GCG); d. mengevaluasi dan memastikan pengelolaan pemberian kredit, pengendalian dan penyelamatan serta kegiatan perkreditan lainnya telah memenuhi ketentuan yang berlaku; g. mengevaluasi dan memastikan persyaratan keabsahan/legalitas setiap dokumen kredit telah terpenuhi; h. mengevaluasi hasil analisis pemberian kredit; i. memberikan rekomndasi dan/atau persetujaun atas hasil pemberian kredit; m. memastikan bahwa seluruh kegiatan bidang kredit sesuai dengan pedoman dan prosedur serta peraturan perundangan yang berlaku.
- Sub bab : Penyelia Kredit UMKM & Korporasi; 4. Wewenang; f. Melakukan persetujuan/keputusan/pengesahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 5. Tugas Pokok : b. mengelola penyaluran kredit UMKM dan atau korporasi sesuai prinsip kehati-hatian (prudential), berbasis managemen resiko dan good corporate governance (GCG); d. mereview kelengkapan dan kebenaran data serta persyaratan kredit dan jasa kredit lainnya yang harus dipenuhi nasabah; e. mengevaluasi dan mengusulkan pemberian kredit UMKM, kredit korporasi, fasilitas standby L/C, SKBDN serta bank garansi yang diajukan oleh bawahannya.
- Bahwa perbuatan terdakwa Diky Zulkarnain bersama-sama dengan saksi Zekineri Adena dan saksi Rahman Hidayat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 14.850.000.000,00 (empat belas milyar delapan ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit kepada PT Erda Indah oleh Bank Kaltimtara Cabang Balikpapan Nomor : PE.03.03/SR/S-2094/PW17/5/2024 tanggal 31 Desember 2024, atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain disekitar jumlah tersebut.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |